Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jokowi Keluarkan Keppres No. 17 Tahun 2022 untuk Rehabilitasi dan Bantuan Sosial Korban Pelanggaran HAM, Apa Isinya?

image-gnews
Monumen Korban Keganasan PKI Tahun 1948. TEMPO/Ishomuddin
Monumen Korban Keganasan PKI Tahun 1948. TEMPO/Ishomuddin
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -  Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022 sekaligus permintaan maaf kepada PKI, mengadakan rehabilitasi dan bantuan sosial kepada para penyintas HAM. 

Sebelumnya, pada 11 Januari 2023 lalu, Jokowi telah menyampaikan laporan pelanggaran HAM yang diterimanya berdasarkan Tim Yudisial yang dibentuk berdasarkan Keppres tersebut.

Dilansir dari laman Setneg RI, Jokowi menyampaikan bahwa dirinya telah membaca dengan seksama laporan dari Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat, yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022, bahwa terdapat pelanggaran HAM sebagai berikut.

1. Peristiwa 1965-1966;
2. Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985;
3. Peristiwa Talangsari, Lampung 1989;
4. Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis di Aceh 1989;
6. Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa tahun 1997-1998;
7. Peristiwa kerusuhan Mei 1998;
8. Peristiwa Trisakti dan Semanggi 1 dan 2, 1998 dan 1999;
9. Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999;
10. Peristiwa Simpang KKA di Aceh tahun 1999;
11. Peristiwa Wasior di Papua 2001-2002;
12. Peristiwa Wamena, Papua di 2003; dan
13.Peristiwa Jambo Keupok di Aceh tahun 2003.

Jokowi berkata bahwa dirinya menaruh simpati dan empati yang mendalam kepada para korban dan keluarga korban. Oleh karena itu, Jokowi dan pemerintah berusaha untuk memulihkan hak-hak para korban secara adil dan bijaksana, tanpa menegasikan penyelesaian yudisial.

Selain itu, Jokowi dan pemerintah juga berupaya sungguh-sungguh agar pelanggaran hak asasi manusia yang berat tidak akan terjadi lagi di Indonesia pada masa yang akan datang.

Dirinya juga  meminta kepada Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) untuk mengawal upaya-upaya konkret pemerintah agar dua hal tersebut bisa terlaksana dengan baik.

Keppres ini mengatur mengenai pembentukan Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu, yang selanjutnya dalam Keppres ini disebut Tim PPHAM.

Tim ini berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dengan susunan Tim terdiri atas Tim Pengarah dan Tim Pelaksana. 

Dalam melaksanakan tugas, Tim PPHAM dibantu oleh Sekretariat yang mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan administratif dan memperoleh bantuan yang diperlukan dari kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah, serta pihak-pihak lain yang dipandang perlu.

Pada Pasal 4 Keppres Nomor 17 Tahun 2022 dijelaskan mengenai Rekomendasi pemulihan bagi korban atam keluarganya sebagairnana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dapat berupa:

a. rehabilitasi fisik; 

b. bantuan sosial;

c. jaminan kesehatan;

d. beasiswa; dan/atau

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

e. rekomendasi lain untuk kepentingan korban atau keluarganya.

Namun, adanya Keppres tersebut juga mendapat perhatian khusus dari Dewan Perwakilan Daerah RI. Dilansir dari laman DPD RI, pada 4 Juli 2023 lalu, Komite I DPD RI mempertanyakan terbitnya Keppres No. 17 Tahun 2022, Keppres No. 4 Tahun 2023, dan Inpres No. 2 Tahun 2023 mengenai penyelesaian non yudisial pelanggaran HAM yang berat. Keppres dan inpres ini dinilai telah menimbulkan perdebatan di masyarakat atas peristiwa masa lalu.

“Kami telah melakukan diskusi intensif antara Pimpinan DPD RI dan Pimpimpinan Alat Kelengkapan DPD RI dalam menyikapi situasi ini. Kami juga telah mengundang para pakar untuk mendapatkan gambaran. Perhatian kami berkaitan peristiwa tahun 1965,” ujar Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono saat membuka RDP dengan Menkopolhukam, Wakil Jaksa Agung, dan BIN di Nusantara V Komplek Parlemen, Jakarta, pada Selasa, 4 Juli 2023 lalu.

Wakil Ketua Komite I DPD RI Filep Wamafma juga mempertanyakan bahwa seberapa penting presiden mengeluarkan keppres dan inpres tersebut. Menurutnya bagaimana pemerintah akan mengakomodir peristiwa tahun 1965 diselesaikan secara non yuridis. 

“Sebenarnya kami ingin tahu seberapa pentingkah terbitnya keppres dan inpres ini,” tutur Filep.

Filep juga mempertanyakan kasus peristiwa pelanggaran HAM pada 1965 ini tidak berjalan tuntas. Bahkan, sampai saat ini pelaku peristiwa 1965 tidak terungkap ke publik. 

“Pertanyaan kami kenapa pelaku pelanggaran yang sudah bertahun-tahun ini tidak ada kejelasannya,” kata Filep.

Mendapat pertanyaan tersebut, Menkopolhukam Mahfud MD menjelaskan bahwa pasca reformasi tahun 1998 banyak bermunculan kasus pelanggaran masa lalu termasuk peristiwa 1965. Negara telah memerintah untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat ini baik secara yudisial dan non yudisial secara simultan. 

“Tugas ini sangat sulit karena pada tahun 1998 hingga tahun ini tidak menghasilkan apa-apa. 25 tahun diperintah untuk menyelesaikan pelanggaran ini tapi tidak menghasilkan apa-apa,” ujar Mahfud.

Mahfud MD juga menambahkan ketika diadilkan di meja hijau namun faktanya 35 orang dibebaskan semua atau tidak dapat dihukum. Pengadilan mengatakan tidak ada pelanggaran karena tidak ada bukti yang kuat.

“35 orang dinyatakan bebas, karena tidak ada bukti yang kuat. Pertanyaan dari hakim, kapan peristiwa itu? Di mana? Jam berapa? Pakai apa? Itu sulit dibuktikan karena peristiwa ini sudah bertahun-tahun. Jejaknya hilang semua,” kata dia.

Pilihan Editor: Penyintas Petrus Sebut Kepres Nomor 17 tahun 2022 Sulit Diterima Nalar

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Massa Aksi May Day Bakar Baliho Jokowi dan Hakim MK Sebagai Bentuk Kekecewaan

11 jam lalu

Massa aksi Hari Buruh Internasional membakar baliho bergambar Presiden Joko Widodo dan sejumlah pejabat negara lainnya di kawasan Patung Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat pada Rabu, 1 Mei 2024. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Massa Aksi May Day Bakar Baliho Jokowi dan Hakim MK Sebagai Bentuk Kekecewaan

Peserta aksi Hari Buruh Internasional atau May Day membakar baliho bergambar Presiden Jokowi di kawasan Patung Arjuna Wijaya, Jakpus


Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

12 jam lalu

Ilustrasi Garuda Indonesia. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. mencatatkan pertumbuhan pendapatan di kuartal I 2024 ini meningkat hingga 18,07 persen dibandingkan kuartal I 2023.


4 Lika-liku Perjalanan RUU DKJ Hingga Resmi Disahkan Presiden Jokowi

13 jam lalu

Kembang api  yang dinyalakan saat pergantian tahun baru 2014, dekat Tugu Selamat Datang di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, (1/1). Ribuan warga antusias menghadiri Jakarta Night Festival yang diadakan Pemrov DKI untuk merayakan tahun baru 2014. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
4 Lika-liku Perjalanan RUU DKJ Hingga Resmi Disahkan Presiden Jokowi

Pengesahan RUU DKJ ditandatangani Presiden Jokowi di Jakarta 25 April 2024 dan diundangkan di Jakarta pada tanggal yang sama oleh Mensesneg.


Massa Aksi Hari Buruh Gagal Demo di Depan Istana, Presiden Jokowi Ada di Mana?

14 jam lalu

Presiden Joko Widodo (kedua kanan) bersama Menteri Pertanian Amran Sulaiman (kiri) bersepeda di jalan terusan Bung Hatta, Mataram, NTB, Rabu (1/5/2024). Presiden bersepeda berkeliling kota di sela-sela rangkaian kunjungan kerja selama tiga hari di NTB. (ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/rwa).
Massa Aksi Hari Buruh Gagal Demo di Depan Istana, Presiden Jokowi Ada di Mana?

Demonstrasi memperingati Hari Buruh itu membawa dua tuntutan. Salah satunya tuntutan mencabut Omnibus Law UU Cipta Kerja.


Harapan Jokowi dan Prabowo di Hari Buruh Internasional 2024

14 jam lalu

Presiden Jokowi bersama rombongan terbatas termasuk Menteri Pertahanan Prabowo Subianto bertolak menuju Jawa Timur untuk kunjungan kerja, Lanud TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat, 8 Maret 2024. Foto Biro Pers Sekretariat Presiden
Harapan Jokowi dan Prabowo di Hari Buruh Internasional 2024

Jokowi dan Prabowo mengucapkan selamat Hari Buruh. Berikut harapan Presiden dan Presiden terpilih 2024-2029 itu.


Mahfud Md Tegaskan Indonesia Bukan Negara Agama, tapi Negara Beragama

15 jam lalu

Mahfud MD di UII Yogyakarta Selasa (30/4). Dok.istimewa.
Mahfud Md Tegaskan Indonesia Bukan Negara Agama, tapi Negara Beragama

Mahfud Md, mengatakan relasi agama dan negara bagi Indonesia sebenarnya sudah selesai secara tuntas. Dia menegaskan bahwa Indonesia bukan negara agama, tapi negara beragama.


Bos Microsoft ke Indonesia, Investasi hingga Luhut Menjamin Keuntungan

20 jam lalu

CEO Microsoft Satya Nadella berjalan usai bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa 30 April 2024. Pertemuan tersebut diantaranya membahas investasi Microsoft di Indonesia. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Bos Microsoft ke Indonesia, Investasi hingga Luhut Menjamin Keuntungan

Presiden Jokowi menerima kunjungan kerja Chief Executive Officer Microsoft Satya Nadella di Istana Kepresidenan Jakarta, pada Selasa, 30 April 2024


CEO Microsoft Ketemu Jokowi Bahas Investasi Rp 14 Triliun, Ini Profil Satya Nadella

21 jam lalu

CEO Microsoft Ketemu Jokowi Bahas Investasi Rp 14 Triliun, Ini Profil Satya Nadella

CEO sekaligus Chairman Microsoft Satya Nadella bertemu Jokowi, kemarin. Berikut profilnya.


Siapa Sosok David Tobing yang Gugat Rocky Gerung?

22 jam lalu

David L Tobing. ANTARA/Puspa Perwitasari
Siapa Sosok David Tobing yang Gugat Rocky Gerung?

Rocky Gerung dinyatakan tidak bersalah dalam gugatan penghinaan presiden yang diajukan David Tobing. Bagaimana kilas baliknya?


Kegiatan Setelah Kalah Pilpres: Anies Jeda Politik, Mahfud Md Kembali ke Kampus, Ganjar Aktif Lagi di Kagama

1 hari lalu

Calon presiden Anies Baswedan menyapa lawannya Ganjar Pranowo, sementara calon wakil presiden Muhaimin Iskandar berjabat tangan dengan Mahfud MD, dalam debat capres kelima di Jakarta Convention Center di Jakarta, Minggu, 4 Februari 2024. REUTERS/Willy Kurniawan
Kegiatan Setelah Kalah Pilpres: Anies Jeda Politik, Mahfud Md Kembali ke Kampus, Ganjar Aktif Lagi di Kagama

Anies Baswedan mengatakan bakal jeda sebentar dari urusan politik setelah Tim Pemenangan Nasional Anies-Muhaimin (Timnas AMIN) dibubarkan.