Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jokowi Keluarkan Keppres No. 17 Tahun 2022 untuk Rehabilitasi dan Bantuan Sosial Korban Pelanggaran HAM, Apa Isinya?

image-gnews
Monumen Korban Keganasan PKI Tahun 1948. TEMPO/Ishomuddin
Monumen Korban Keganasan PKI Tahun 1948. TEMPO/Ishomuddin
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -  Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022 sekaligus permintaan maaf kepada PKI, mengadakan rehabilitasi dan bantuan sosial kepada para penyintas HAM. 

Sebelumnya, pada 11 Januari 2023 lalu, Jokowi telah menyampaikan laporan pelanggaran HAM yang diterimanya berdasarkan Tim Yudisial yang dibentuk berdasarkan Keppres tersebut.

Dilansir dari laman Setneg RI, Jokowi menyampaikan bahwa dirinya telah membaca dengan seksama laporan dari Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat, yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022, bahwa terdapat pelanggaran HAM sebagai berikut.

1. Peristiwa 1965-1966;
2. Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985;
3. Peristiwa Talangsari, Lampung 1989;
4. Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis di Aceh 1989;
6. Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa tahun 1997-1998;
7. Peristiwa kerusuhan Mei 1998;
8. Peristiwa Trisakti dan Semanggi 1 dan 2, 1998 dan 1999;
9. Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999;
10. Peristiwa Simpang KKA di Aceh tahun 1999;
11. Peristiwa Wasior di Papua 2001-2002;
12. Peristiwa Wamena, Papua di 2003; dan
13.Peristiwa Jambo Keupok di Aceh tahun 2003.

Jokowi berkata bahwa dirinya menaruh simpati dan empati yang mendalam kepada para korban dan keluarga korban. Oleh karena itu, Jokowi dan pemerintah berusaha untuk memulihkan hak-hak para korban secara adil dan bijaksana, tanpa menegasikan penyelesaian yudisial.

Selain itu, Jokowi dan pemerintah juga berupaya sungguh-sungguh agar pelanggaran hak asasi manusia yang berat tidak akan terjadi lagi di Indonesia pada masa yang akan datang.

Dirinya juga  meminta kepada Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) untuk mengawal upaya-upaya konkret pemerintah agar dua hal tersebut bisa terlaksana dengan baik.

Keppres ini mengatur mengenai pembentukan Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu, yang selanjutnya dalam Keppres ini disebut Tim PPHAM.

Tim ini berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dengan susunan Tim terdiri atas Tim Pengarah dan Tim Pelaksana. 

Dalam melaksanakan tugas, Tim PPHAM dibantu oleh Sekretariat yang mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan administratif dan memperoleh bantuan yang diperlukan dari kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah, serta pihak-pihak lain yang dipandang perlu.

Pada Pasal 4 Keppres Nomor 17 Tahun 2022 dijelaskan mengenai Rekomendasi pemulihan bagi korban atam keluarganya sebagairnana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dapat berupa:

a. rehabilitasi fisik; 

b. bantuan sosial;

c. jaminan kesehatan;

d. beasiswa; dan/atau

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

e. rekomendasi lain untuk kepentingan korban atau keluarganya.

Namun, adanya Keppres tersebut juga mendapat perhatian khusus dari Dewan Perwakilan Daerah RI. Dilansir dari laman DPD RI, pada 4 Juli 2023 lalu, Komite I DPD RI mempertanyakan terbitnya Keppres No. 17 Tahun 2022, Keppres No. 4 Tahun 2023, dan Inpres No. 2 Tahun 2023 mengenai penyelesaian non yudisial pelanggaran HAM yang berat. Keppres dan inpres ini dinilai telah menimbulkan perdebatan di masyarakat atas peristiwa masa lalu.

“Kami telah melakukan diskusi intensif antara Pimpinan DPD RI dan Pimpimpinan Alat Kelengkapan DPD RI dalam menyikapi situasi ini. Kami juga telah mengundang para pakar untuk mendapatkan gambaran. Perhatian kami berkaitan peristiwa tahun 1965,” ujar Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono saat membuka RDP dengan Menkopolhukam, Wakil Jaksa Agung, dan BIN di Nusantara V Komplek Parlemen, Jakarta, pada Selasa, 4 Juli 2023 lalu.

Wakil Ketua Komite I DPD RI Filep Wamafma juga mempertanyakan bahwa seberapa penting presiden mengeluarkan keppres dan inpres tersebut. Menurutnya bagaimana pemerintah akan mengakomodir peristiwa tahun 1965 diselesaikan secara non yuridis. 

“Sebenarnya kami ingin tahu seberapa pentingkah terbitnya keppres dan inpres ini,” tutur Filep.

Filep juga mempertanyakan kasus peristiwa pelanggaran HAM pada 1965 ini tidak berjalan tuntas. Bahkan, sampai saat ini pelaku peristiwa 1965 tidak terungkap ke publik. 

“Pertanyaan kami kenapa pelaku pelanggaran yang sudah bertahun-tahun ini tidak ada kejelasannya,” kata Filep.

Mendapat pertanyaan tersebut, Menkopolhukam Mahfud MD menjelaskan bahwa pasca reformasi tahun 1998 banyak bermunculan kasus pelanggaran masa lalu termasuk peristiwa 1965. Negara telah memerintah untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat ini baik secara yudisial dan non yudisial secara simultan. 

“Tugas ini sangat sulit karena pada tahun 1998 hingga tahun ini tidak menghasilkan apa-apa. 25 tahun diperintah untuk menyelesaikan pelanggaran ini tapi tidak menghasilkan apa-apa,” ujar Mahfud.

Mahfud MD juga menambahkan ketika diadilkan di meja hijau namun faktanya 35 orang dibebaskan semua atau tidak dapat dihukum. Pengadilan mengatakan tidak ada pelanggaran karena tidak ada bukti yang kuat.

“35 orang dinyatakan bebas, karena tidak ada bukti yang kuat. Pertanyaan dari hakim, kapan peristiwa itu? Di mana? Jam berapa? Pakai apa? Itu sulit dibuktikan karena peristiwa ini sudah bertahun-tahun. Jejaknya hilang semua,” kata dia.

Pilihan Editor: Penyintas Petrus Sebut Kepres Nomor 17 tahun 2022 Sulit Diterima Nalar

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Menteri Hukum Kaji Semua UU, Bagaimana Nasib Pemindahan Ibu Kota ke IKN?

48 menit lalu

Suasana pembangunan rumah susun (rusun) hunian ASN di Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Jumat, 13 September 2024. Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Perumahan melakukan pembangunan rusun ASN di IKN dengan total keseluruhan 47 menara atau tower rusun dalam rangka mendukung pemindahan ASN secara bertahap mulai 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
Menteri Hukum Kaji Semua UU, Bagaimana Nasib Pemindahan Ibu Kota ke IKN?

Menteri Hukum sebelumnya mengungkap bahwa Prabowo menginstruksikan pihaknya mengkaji ulang semua undang-undang hingga peraturan menteri.


Kilas Balik Peristiwa KM 50 yang Disinggung Saat Aksi 411, Ketua FPI: Terjadi di Era Jokowi

55 menit lalu

Ratusan massa yang tergabung dalam organisasi masyarakat (ormas) Front Persaudaraan Islam atau FPI saat menggelar reuni akbar 411 longmarch dari Masjid Istiqlal menuju Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 4 November 2024. Reuni itu juga dihadiri oleh aliansi ormas Islam lain yang bersatu menuntut untuk mengadili mantan Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo yang juga menghendaki agar Fufufafa ditangkap. TEMPO/Subekti.
Kilas Balik Peristiwa KM 50 yang Disinggung Saat Aksi 411, Ketua FPI: Terjadi di Era Jokowi

Ketua FPI menyinggung peristiwa KM 50 di era Presiden Jokowi saat menggelar aksi 411 di Jakarta kemarin. Berikut kilas balik peristiwanya.


Aksi 411 Singgung Soal Peristiwa KM 50, Ketua FPI sebut Pelanggaran HAM di Era Jokowi

1 jam lalu

Ratusan massa yang tergabung dalam organisasi masyarakat (ormas) Front Persaudaraan Islam atau FPI saat menggelar reuni akbar 411 longmarch dari Masjid Istiqlal menuju Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 4 November 2024. Reuni itu juga dihadiri oleh aliansi ormas Islam lain yang bersatu menuntut untuk mengadili mantan Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo yang juga menghendaki agar Fufufafa ditangkap. TEMPO/Subekti.
Aksi 411 Singgung Soal Peristiwa KM 50, Ketua FPI sebut Pelanggaran HAM di Era Jokowi

Ketua FPI Muhammad bin Husein Alatas menyinggung soal peristiwa KM 50 di era Presiden Jokowi saat menggelar aksi 411 di Jakarta kemarin.


Terpopuler: Harta Kekayaan Jaksa Agung Abdul Qohar yang Disebut Pakai Jam Tangan Rp 1 Miliar, BPOM Sebut Anggur Shine Muscat Aman Dikonsumsi dengan Syarat Tertentu

3 jam lalu

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar memberikan keterangan kepada media dalam konferensi pers Kejaksaan Agung soal Penyidikan Dugaan Suap Gratifikasi Oknum Hakim PN Surabaya di Gedung Kartika, Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu, 23 Oktober 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Terpopuler: Harta Kekayaan Jaksa Agung Abdul Qohar yang Disebut Pakai Jam Tangan Rp 1 Miliar, BPOM Sebut Anggur Shine Muscat Aman Dikonsumsi dengan Syarat Tertentu

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Abdul Qohar Affandi, tengah menjadi sorotan.


Jokowi Ungkap Isi Pembicaraan saat Wedangan dengan Respati Ardi-Astrid Widayani

4 jam lalu

Pertemuan antara Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi (kiri) dengan paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo, Respati Ardi-Astrid Widayani (kanan) di Wedangan Pendhopo Solo, Jawa Tengah, Senin malam, 4 November 2024. TEMPO/Septhia Ryanthie
Jokowi Ungkap Isi Pembicaraan saat Wedangan dengan Respati Ardi-Astrid Widayani

Sehari usai pertemuannya dengan Presiden Prabowo, Jokowi bertemu dengan paslon Pilkada Solo Respati Ardi-Astrid Widayani.


Jokowi Klaim Nonton Semua Debat Pilkada 2024

5 jam lalu

Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) usai menikmati sarapan di warung makan Soto Triwindu, Kelurahan Keprabon, Kecamatan Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Ahad, 27 Oktober 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Jokowi Klaim Nonton Semua Debat Pilkada 2024

Jokowi mengatakan setiap paslon memiliki visi-misi yang sesuai dengan keinginan mereka.


AHY Sebut SBY Makan Malam dengan Prabowo di Cikeas

11 jam lalu

Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mendatangi kediaman presiden terpilih Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara Nomor 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis, 19 September 2024. Dok. Istimewa
AHY Sebut SBY Makan Malam dengan Prabowo di Cikeas

Agus Harimurti Yudhoyono mengatakan SBY bertemu dengan Prabowo di Cikeas.


Elektabilitas Andika Perkasa-Hendi Ungguli Luthfi-Taj Yasin, Jokowi Singgung Pemilih Bimbang

12 jam lalu

Pasangan Andika Perkasa-Hendrar Prihadi dan pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen saat debat perdana Pilkada Jateng 2024 di Semarang, Rabu (30/10/2024). ANTARA/I.C. Senjaya
Elektabilitas Andika Perkasa-Hendi Ungguli Luthfi-Taj Yasin, Jokowi Singgung Pemilih Bimbang

Survei Litbang Kompas menunjukkan elektabilitas Andika Perkasa-Hendrar Prihadi 28,8 persen atau unggul 0,7 persen dari rivalnya Ahmad Luthfi-Taj Yasin


FPI Klaim Tuntutan untuk Adili Jokowi dan Tangkap Fufufafa di Aksi 411 Telah Diterima Kemensetneg

13 jam lalu

Ratusan massa yang tergabung dalam organisasi masyarakat (ormas) Front Persaudaraan Islam atau FPI saat menggelar reuni akbar 411 longmarch dari Masjid Istiqlal menuju Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 4 November 2024. Reuni itu juga dihadiri oleh aliansi ormas Islam lain yang bersatu menuntut untuk mengadili mantan Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo yang juga menghendaki agar Fufufafa ditangkap. TEMPO/Subekti.
FPI Klaim Tuntutan untuk Adili Jokowi dan Tangkap Fufufafa di Aksi 411 Telah Diterima Kemensetneg

Aksi 411 yang diinisiasi FPI mengklaim tuntutan mereka telah diterima oleh Kementerian Sekretariat Negara.


Politikus Golkar Klaim KIM Plus Masih Solid Dukung Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta

13 jam lalu

Paslon Gubernur DKI Jakarta nomor urut 1 Ridwan Kamil - Suswono, saat Debat Kedua Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Pemilihan Tahun 2024, Concert Hall Ecovention Ancol, Jakarta, Minggu, 27 Oktober 2024. TEMPO/Ilham Balindra
Politikus Golkar Klaim KIM Plus Masih Solid Dukung Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta

Politikus Golkar Dave Laksono mengklaim dukungan KIM plus untuk Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta tetap solid.