TEMPO.CO, Jakarta - Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengatakan naiknya status perkara pemerasan Ketua KPK Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo, dari penyelidikan ke penyidikan sudah berdasarkan pemeriksaan Polda Metro Jaya.
“Sudah penyidikan, artinya Polri sudah memeriksa bahwa peristiwa pemerasan terhadap SYL adalah benar merupakan tindak pidana korupsi,” ujarnya kepada Tempo, Senin, 9 Oktober 2023.
Menurut Novel, biasanya ketika sudah proses penyidikan, maka penyidik akan mengkonfirmasi bukti-bukti dan memeriksa calon tersangka. “Kalau calon tersangka sudah diperiksa, baru dilakukan penetapan tersangka,” ujarnya.
Novel mengatakan keterangan tersangka dalam proses penyidikan bukan yang utama, sehingga sulit bagi Firli mengelak di tahap konfirmasi bukti dan pemeriksaan tersangka.
“Bisa saja diabaikan, karena penyidik sudah punya bukti-bukti lain yang kuat. Jadi seandainya FB (Firli Bahuri) mengelak atau berbohong tidak banyak berpengaruh terhadap proses penyidikan,” kata Novel.
Kendati Novel menyadari apa yang disampaikannya dalam perspektif normatif, ia berharap proses dugaan pemerasan oleh Firli Bahuri bisa tuntas dengan jujur dan objektif. “Sehingga bisa membantu KPK bekerja memberantas korupsi dengan lebih baik lagi, untuk membantu KPK terlepas dari orang-orang jahat yang berbuat korupsi," ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak mengatakan, foto yang beredar seputar pertemuan itu telah direkomendasikan dalam pelaksanaan gelar perkara pada Jumat, 6 Oktober 2023. Gelar perkara dilakukan di ruang Bagian Pengawasan Penyidikan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Dia mengatakan, penyidikan dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 65 juncto Pasal 36 Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi di mana larangan pihak KPK berhubungan langsung atau tidak langsung dengan pihak tersangka atau pihak lain yang terhubung dengan penanganan tindak pindana korupsi dengan alasan apapun.
“Jadi terjawab, bahwa ini masuk dalam materi penyidikan yang akan kami gali dan akan kami cari buktinya untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak.
Selanjutnya: Firli bantah lakukan pemerasan