TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya memeriksa Kepala Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Semarang Komisaris Besar Polisi Irwan Anwar sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Benar (Irwan) salah satu saksi yang sudah dilakukan klarifikasi di tahap penyelidikan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak, Ahad, 8 Oktober 2023, seperti dilansir dari Tempo.
Baca Juga:
Namun, Ade tak menjelaskan kapan Irwan diperiksa. Dia hanya mengungkapkan bahwa Irwan diperiksa sebagai saksi dalam proses penyelidikan.
Ade juga tak mengungkapkan lebih jauh keterangan apa yang digali oleh penyidik terhadap Irwan dalam proses pemeriksaan kasus dugaan pemerasan tersebut.
Dia hanya menjelaskan penyidik nantinya akan kembali memanggil Irwan sebagai saksi dalam proses penyidikan perkara ini.
"Setelah tahap sidik (penyidikan) ini, akan diagendakan pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk dimintai keterangan sebagai saksi," kata Ade Safri.
Kasus naik ke penyidikan
Diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah menaikkan kasus pemerasan yang diduga dilakukan oleh pimpinan KPK terhadap SYL dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Ade menjelaskan gelar perkara telah dilaksanakan pada Jumat, 6 Oktober 2023, untuk kepentingan peningkatan status penyelidikan ke tahap penyidikan dalam dugaan tindak pidana tersebut.
"Dari hasil pelaksanaan gelar perkara dimaksud, selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan tersebut," kata Ade, Sabtu, 7 Oktober 2023.
Adapun kasus tindak pidana korupsi yang dimaksud, kata Ade, berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian pada 2020 hingga 2023.
Selanjutnya: "Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam…”