TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona berharap sidang vonis terhadap kliennya yang dijadwalkan hari ini bisa ditunda. Sebab, kata dia, hingga saat ini eks Gubernur Papua itu masih terbaring di rumah sakit.
"Karena menurut kami pasti hari ini gak jadi sidang. Tapi terserah yang memutuskan kan hakim," ujar dia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 9 Oktober 2023.
Dalam persidangan sebelumnya, hakim menyatakan bahwa sidang pembacaan vonis akan dilakukan pada hari ini. Namun Petrus juga berharap, majelis hakim bisa menunda pembacaan putusan terhadap kliennya hingga Lukas Enembe sembuh. "Kalau penundaan sampai dia sembuh," kata Petrus.
Ia mengatakan, sebelum sidang dimulai akan menyampaikan surat keterangan dari rumah sakit tentang kondisi Lukas Enembe. "Nanti kami akan serahkan surat dari rumah sakit," kata dia.
Sebelumnya, terdakwa kasus suap dan gratifikasi, Lukas Enembe, dilarikan ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta, pada Jumat, 6 Oktober 2023.
Kuasa hukum Lukas, Petrus Bala Pattyona, menyatakan kliennya dibawa ke rumah sakit setelah mengeluh pusing dan nyeri di kepala setelah terjatuh di kamar mandi Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi saat sedang buang air.
Ia menyatakan terdapat benjolan di kepala Lukas akibat terjatuh di kamar mandi. Petrus mengetahui hal itu saat akan mengunjungi Lukas di Rutan KPK.
"Saat saya datang mau mengunjungi bersama rekan tim yang lain, Antonius Eko Nugroho, mobil ambulans sudah ada di depan pintu gerbang rutan dan siap membawa Pak Lukas ke rumah sakit. Tidak lama keluar, Pak Lukas dalam kondisi duduk di kursi roda dan siap dibawa ke RSPAD," ujar Petrus dalam keterangan tertulisnya pada Jumat, 6 Oktober 2023.
Petrus pun menyusul ke RSPAD Gatot Soebroto bersama Antonius. Menurut keterangan Gubernur Papua dua periode itu kepada Petrus, dia sudah mengeluhkan sakit kepala dan pusing sejak hari Senin malam pekan lalu.
"Saat saya melakukan kunjungan ke Rutan KPK pada Selasa kemarin, dengan Antonius Eko Nugroho, Pak Lukas sudah mengeluhkan pusing-pusing," kata Petrus.
Dalam sidang sebelumnya, Jaksa telah mengajukan tuntutan 10 tahun 6 bulan penjara terhadap Lukas Enembe. Jaksa meyakini Lukas menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar.
Selain hukuman 10 tahun 6 bulan penjara, jaksa juga menuntut Lukas Enembe membayar denda Rp 1 miliar, uang pengganti Rp 47,8 miliar, dan pencabutan hak politik selama 5 tahun.
ADVIST KHOIRUNIKMAH