Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tak Kunjung Revisi PKPU, INFID Duga KPU di Bawah Pengaruh Parpol

image-gnews
Logo KPU
Logo KPU
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - International Non Governmental Organization Forum on Indonesian Development atau INFID menduga Komisi Pemilihan Umum atau KPU di bawah pengaruh parpol lantaran tak kunjung merevisi PKPU sesuai putusan Mahkamah Agung. "KPU kurang mandiri karena mungkin diatur oleh parpol dan DPR," ujar Direktur Eksekutif INFID, Iwan Misthohizzaman, Ahad, 8 Oktober 2023.

KPU, kata dia, tak mungkin mengambil keputusan sendiri. Dia mengatakan keputusan KPU untuk mengirimkan surat edaran kepada parpol, alih-alih merevisi PKPU, merupakan permintaan dari parpol. Publik, kata dia, tidak terlalu polos untuk menganggap KPU mengambil keputusan secara mandiri. "Enggak mungkin KPU mengambil keputusan sendiri," ujar dia.

Hal itu, kata Iwan, dapat dilihat dari statemen politikus PKB yang menyatakan PKPU soal pembulatan ke bawah dalam hal angka pecahan keterwakilan perempuan di belakang koma kurang dari lima merupakan permintaan mereka. Statemen itu, kata dia, mengindikasikan pengaruh parpol dalam pengambilan keputusan KPU. "Ini sudah jelas permintaan partai," ujar dia.

Dia menilai KPU berada dalam posisi mengabulkan permintaan partai yang justru bertentangan dengan undang-undang. Padahal, kata dia, sebagai penyelenggara Pemilu, KPU seharusnya melaksanakan undang-undang. Dia mengatakan KPU sesungguhnya tak memerlukan konsultasi untuk peraturan soal caleg perempuan. "Undang-undangnya sudah jelas," ujar dia.

Undang-Undang Pemilu, kata dia, sudah jelas mengatur proporsi satu dari tiga caleg adalah perempuan dan keterwakilan perempuan di parlemen sebesar 30 persen. Dia menilai KPU tak perlu meminta konsultasi untuk sesuatu yang sudah jelas. "Ketika dilakukan konlultasi untuk undang-undang yang sudah menyebut sangat jelas, itu boleh dipertanyakan," ujar dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, pada 2 Oktober lalu, KPU menggelar rapat konsultasi bersama lima pakar hukum tata negara dan hukum administrasi negara di Hotel Gran Melia, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan. Rapat itu bertujuan membahas putusan Mahkamah Agung Nomor 28 P/HUM/2023 tentang syarat masa jeda bekas terpidana korupsi dan Putusan MA Nomor 24 P/HUM/2023 tentang 30 persen keterwakilan perempuan.

Lima pakar hukum itu, yakni Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember, Bayu Dwi Anggono; Dekan Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana, Umbu Rauta; pakar hukum tata negara Universitas Udayana, Jimmy Z. Usfunan; pakar hukum tata negara Universitas Negeri Surakarta, Agus Riewanto; pakar hukum administrasi negara Universitas Gadjah Mada, Oce Madril.

PKPU No. 10 dan PKPU No. 11 menjadi polemik karena dalam aturannya, KPU memperbolehkan mantan narapidana menjadi caleg meskipun belum melewati batas jeda hukuman 5 tahun seperti tercantum dalam putusan Mahkamah Konstitusi. Selain itu, KPU juga dinilai melakukan pelanggaran terhadap ketentuan kuota caleg perempuan dalam UU Pemilu. Pasalnya, dalam tata cara perhitungannya, KPU menggunakan pembulatan ke bawah jika terdapat bilangan desimal di bawah 0,5.

Pilihan Editor: KPU Tetapkan DCT Anggota Legislatif Awal November

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kata Ketua KPU Soal Caleg Terpilih yang Mencalonkan Diri pada Pilkada 2024

2 jam lalu

Ketua Komisioner Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari bersama anggota komisioner KPU lainnya dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, pada Rabu malam, 18 Maret 2024. TEMPO/Defara
Kata Ketua KPU Soal Caleg Terpilih yang Mencalonkan Diri pada Pilkada 2024

Menurut Hasyim Asy'ari, yang mengundurkan diri untuk maju di Pilkada 2024 adalah anggota legislatif yang sedang menjabat.


Verifikasi Faktual Calon Independen di Pilkada 2024, KPU Gunakan Metode Sensus

6 jam lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengikuti sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dan pemohon capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin Rabu 3 April 2024. Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh termohon yakni KPU membawa satu ahli dan dua saksi fakta, sedangkan Bawaslu membawa satu ahli dan tujuh saksi. TEMPO/Subekti.
Verifikasi Faktual Calon Independen di Pilkada 2024, KPU Gunakan Metode Sensus

KPU akan memberikan kesempatan perbaikan bagi calon independen yang belum memenuhi syarat dukungan.


KPU Tolak Permintaan NasDem untuk Penghitungan Suara Ulang di Bangka Belitung

10 jam lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
KPU Tolak Permintaan NasDem untuk Penghitungan Suara Ulang di Bangka Belitung

KPU menilai, NasDem tidak memberikan penjelasan mengapa KPU harus melaksanakan PSSU di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.


Momen KPU Tegur Kuasa Hukumnya karena Salah Baca Keterangan di Sidang MK Hari Ini

12 jam lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik saat jeda istirahat rekapitulasi suara nasional dan luar negeri di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, 1 Maret 2024 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Momen KPU Tegur Kuasa Hukumnya karena Salah Baca Keterangan di Sidang MK Hari Ini

Komisioner KPU RI Idham Holik menegur kuasa hukumnya, Hanter Oriko Siregar, dalam sidang sengketa Pileg 2024 di Gedung MK hari ini


KPU Sebut Dokumen yang Digunakan Golkar di Sengketa Pileg DPRD Tanjung Pinang Tidak Valid

13 jam lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
KPU Sebut Dokumen yang Digunakan Golkar di Sengketa Pileg DPRD Tanjung Pinang Tidak Valid

KPU menyanggah dokumen yang menjadi dasar Golkar dalam mendalilkan selisih suara pada pemilu anggota DPRD Kota Tanjung Pinang dapil Tanjung Pinang 4.


KPU Bantah Gugatan NasDem soal Penggelembungan Suara PDIP di Sumut

1 hari lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
KPU Bantah Gugatan NasDem soal Penggelembungan Suara PDIP di Sumut

NasDem mengungkapkan salah satu penyebab perolehan suara mereka berkurang karena KPU salah mengisi jumlah suara sah mereka.


Nihil Pendaftar, Pilkada Solo 2024 Dipastikan Tak Ada Calon Independen

1 hari lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Nihil Pendaftar, Pilkada Solo 2024 Dipastikan Tak Ada Calon Independen

Pilkada Solo 2024 tahun ini tidak diramaikan dengan hadirnya calon independen.


KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Windy Idol di Kasus TPPU Hasbi Hasan

1 hari lalu

Penyanyi jebolan Indonesia Idol, Windy Yunita Bastari Usman, seusai memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 26 Maret 2024. Windy Idol yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, diperiksa sebagai saksi untuk Sekretaris MA, Hasbi Hasan, yang kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang terkait kasus suap pengurusan Perkara di MA. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Windy Idol di Kasus TPPU Hasbi Hasan

Windy Idol berstatus sebagai tersangka TPPU sejak Januari 2024.


KPU Sanggah 16 Ribu Suara PPP di Sumut Pindah ke Partai Garuda

1 hari lalu

Hakim konstitusi Anwar Usman (kiri) menggunakan inhaler di sela-sela sidang sengketa pileg di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 29 April 2024. Sumber: Tangkapan layar YouTube MK
KPU Sanggah 16 Ribu Suara PPP di Sumut Pindah ke Partai Garuda

KPU menyanggah belasan ribu suara hasil pemilihan DPR RI untuk PPP di Sumut berpindah ke Partai Garuda.


Eksepsi Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Soal Dakwaan Terima Uang Rp 37 Miliar untuk Penanganan PK di MA

1 hari lalu

Terdakwa Hakim MA, Gazalba Saleh, mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 6 Mei 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Gazalba Saleh, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, menerima gratifikasi sejumlah Rp650 juta dalam pengembangan perkara menerima gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang sejumlah Rp15 miliar terkait kasus dugaan berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
Eksepsi Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Soal Dakwaan Terima Uang Rp 37 Miliar untuk Penanganan PK di MA

Mantan hakim agung MA Gazalba Saleh memberikan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa KPK soal penerimaan uang Rp 37 miliar.