Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KKP Perketat Aturan Main Pemanfaatan Pulau Kecil

image-gnews
Iklan

INFO NASIONAL - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperketat aturan main dalam pemanfaatan Pulau-pulau Kecil di Indonesia. Salah satunya, melarang penguasaan pulau secara utuh.

Direktur Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, Muhammad Yusuf Menegaskan bahwa investor tak dapat menguasai satu pulau secara utuh. Hal ini tertuang dalam Pasal 11 Peraturan Presiden No.34 Tahun 2019, Pasal 10 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.8 Tahun 2019 serta Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN No.17 Tahun 2016.

Disebutkan, dalam pemanfaatan pulau-pulau kecil paling sedikit 30 persen dari luas pulau dikuasai langsung oleh negara, paling banyak 70 persen dari luas pulau dapat dimanfaatkan pelaku usaha, dan pelaku usaha wajib mengalokasikan paling sedikit 30 persen dari luasan lahan yang dimanfaatkan untuk ruang terbuka hijau.

“Pengelolaan pulau-pulau kecil harus memperoleh izin. Untuk pulau yang luasnya kurang dari 100 kilometer persegi, pelaku usaha harus mendapatkan Rekomendasi Menteri Kelautan dan Perikanan. Apabila ingin memanfaatkan laut, maka harus memenuhi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL),” kata Yusuf di depan para pelaku usaha, pemerintah daerah dan masyarakat dalam acara Sosialisasi dan Konsultasi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Pulau-pulau Kecil di Kendari, Sulawesi Tenggara, 3 – 4 Oktober 2023.

Yusuf juga mengimbau semua pihak yang akan, sedang, atau telah melakukan kegiatan pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya baik PMA, PMDN, pemerintah daerah, kelompok masyarakat ataupun perseorangan, agar mengikuti ketentuan sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk melengkapi dokumen legalitas usaha dan perizinan yang dipersyaratkan.

Memperkuat hal tersebut, Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Victor Gustaaf Manoppo dalam keterangannya di Jakarta menyampaikan bahwa KKP akan terus meningkatkan pelayanan publik termasuk pelayanan perizinan berusaha pada subsektor pengelolaan ruang laut. Menurutnya, pelayanan merupakan bagian dari instrumen pengendalian untuk mendukung kebijakan KKP mewujudkan ekonomi biru.

Hingga tahun 2022, Indonesia telah membakukan sebanyak 17.024 pulau ke PBB. Dari jumlah tersebut lebih dari 98 persen merupakan pulau-pulau sangat kecil dengan luas di bawah 100 kilometer persegi yang sangat rentan mengalami kerusakan dan memiliki risiko tinggi dalam pemanfaatannya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Meskipun peraturan perundang-undangan mengenai pemanfaatan pulau-pulau kecil cukup komprehensif, pada prakteknya di lapangan masih banyak ditemui masalah dan oleh pelaku usaha maupun masyarakat, karenanya ini kesempatan tepat untuk memberikan penyadartahuan tentang kebijakan pemanfaatan pulau-pulau kecil,” tutur Victor.

Sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Polhukam telah menerbitkan Keputusan No.30 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Koordinator Bidang Polhukam No.12 Tahun 2023 tentang Tim Gabungan Pengawasan, Penertiban dan Pengendalian Pemanfaaatan Pulau-pulau Kecil di Indonesia (TGP5KI) yang bertugas mengatasi permasalahan dalam pemanfaatan pulau-pulau kecil. Dalam tim ini, KKP merupakan salah satu anggotanya. 

Sosialisasi dan Konsultasi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Pulau-pulau Kecil di Sulawesi Tenggara merupakan bentuk dukungan KKP dalam mendukung program kerja TGP5KI mengingat program kerja tersebut memerlukan dukungan lintas sektor guna menyeragamkan data dan menyederhanakan aturan atau skema perizinan yang berpihak pada keberlanjutan ekologi laut.

Sejalan dengan hal tersebut, Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, La Ode Saifuddin mewakili Pelaksana Tugas Gubernur Sulawesi Tenggara menyambut baik upaya yang dilakukan KKP dan mengajak semua pihak berkontribusi menjaga keberlanjutan ekologi dan sumberdaya pesisir dan pulau-pulau kecil serta perairan di sekitarnya. 

Sejalan dengan komitmen Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam pengawasan dan pengendalian pulau-pulau kecil, KKP telah menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 53 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penatausahaan Izin Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan di Sekitarnya dalam rangka Penanaman Modal Asing (PMA) dan Rekomendasi Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dengan Luas di Bawah 100 Kilometer Persegi. (*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bersiap Maju Pilkada, Bupati Petahana Buru Selatan Ambil Formulir ke Partai

14 jam lalu

Bersiap Maju Pilkada, Bupati Petahana Buru Selatan Ambil Formulir ke Partai

Pengambilan formulir ke PKB, Nasdem, hingga PSI.


Bank Mandiri Pastikan Komitmen Keberlanjutan melalui BMSG on Preference

19 jam lalu

Bank Mandiri Pastikan Komitmen Keberlanjutan melalui BMSG on Preference

Acara ini bertujuan meningkatkan kesadaran, serta peran pegawai Mandiri untuk menerapkan ESG dalam operasional perseroan.


Hasil RUPST: Telkom Bagikan Dividen 17,68 Triliun Rupiah

19 jam lalu

(kiri ke kanan) Direktur Network & IT Solution Herlan Wijanarko, Direktur Wholesale & International Service Bogi Witjaksono, Direktur Strategic Portfolio Budi Setyawan Wijaya, Direktur Digital Busines Muhamad Fajrin Rasyid, Direktur Utama Ririek Adriansyah, Direktur Keuangan & Manajemen Risiko Heri Supriadi, Direktur Human Capital Management Afriwandi, Direktur Group Business Development Honesti Basyir, dan Direktur Enterprise & Business Service FM Venusiana R dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahun Buku 2023 di Jakarta pada Jumat (3/5).
Hasil RUPST: Telkom Bagikan Dividen 17,68 Triliun Rupiah

Dividen sebesar Rp 178,50 per lembar saham tersebut akan diberikan pada 17 Mei 2024.


Sosialisasi Empat Pilar MPR, Bamsoet Ingatkan Sisi Gelap Kemajuan Teknologi

20 jam lalu

Sosialisasi Empat Pilar MPR, Bamsoet Ingatkan Sisi Gelap Kemajuan Teknologi

Hasil survei Digital Civility Index oleh Microsoft tahun 2020, menempatkan Indonesia sebagai negara yang paling 'tidak sopan' di kawasan Asia Tenggara.


Kuota Pupuk Bersubsidi Naik, Mentan: Segera Tebus

22 jam lalu

Kuota Pupuk Bersubsidi Naik, Mentan: Segera Tebus

Penambahan pupuk subsidi dari 4,7 juta ton menjadi 9,5 juta ton telah mendapat persetujuan dari presiden.


Paritrana Award BPJS Ketenagakerjaan Masuk Tahap Wawancara Nasional

23 jam lalu

Paritrana Award BPJS Ketenagakerjaan Masuk Tahap Wawancara Nasional

Paritrana Award merupakan apresiasi untuk mendorong terwujudnya universal coverage perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.


Helldy: Aspal Plastik di Cilegon Bisa Jadi Percontohan

23 jam lalu

Helldy: Aspal Plastik di Cilegon Bisa Jadi Percontohan

Aliansi Kabupaten/Kota Peduli Sanitasi akan berkunjung ke Kota Cilegon. Penggunaan aspal plastik dapat menjadi contoh implementasi pengolahan sampah.


Bamsoet Apresiasi Kiprah Asia Cargo Network

23 jam lalu

Bamsoet Apresiasi Kiprah Asia Cargo Network

Di balik sukses ACN, terdapat berbagai tantangan yang harus dihadapi. Termasuk tingginya harga avtur di Indonesia.


GBI Keluarga Allah Sumbang Dua Lukisan ke Lapas Salemba

1 hari lalu

GBI Keluarga Allah Sumbang Dua Lukisan ke Lapas Salemba

Lukisan Yesus dibuat oleh seniman Sony Wungkar.


PNM Terus Bekali Nasabah dengan Teknologi Digital

1 hari lalu

PNM Terus Bekali Nasabah dengan Teknologi Digital

Semua holding Ultra Mikro telah mempersiapkan berbagai enabler yaitu rekening Simpedes UMI, AgenBRILink Mekaar, dan Senyum Mobile