TEMPO.CO, Jakarta - Aparat kepolisian menangkap 10 pegiat Greenpeace Indonesia dan 8 sopir mobil towing yang mengangkut alat peraga aksi kampanye "Pemilu tanpa oligarki" di Bundaran HI, Jumat, 6 Oktober 2023. Sampai berita ini ditulis, mereka masih menjalani pemeriksaan di Polsek Metro Menteng, Jakarta.
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), kuasa hukum yang mendampingi para peserta aksi yang ditangkap aparat kepolisian, mendesak Kapolri untuk menghentikan penangkapan dan upaya pemidaan para peserta aksi damai itu.
Andrie Yunus, salah satu kuasa hukum, mengatakan pihaknya mengecam keras tindakan kepolisian yang melakukan proses penangkapan ilegal dan upaya yang mengarah pada kriminalisasi terhadap 18 orang peserta aksi damai Greenpeace Indonesia.
Dia juga keberatan para pegiat Greenpeace Indonesia ditangkap, bahkan tiga di antaranya diperiksa. Pemeriksaan itu, kata dia, jelas tidak didasarkan kepada bukti permulaan yang jelas.
"Hal ini bukan saja melanggar prosedur Hukum Acara Pidana, juga merupakan bentuk nyata pengekangan kebebasan berpendapat dan berekspresi sebagaimana dijamin dalam konstitusi UUD 1945," ujar dia kepada Tempo, Jumat, 6 Oktober 2023.
Pembungkaman terhadap kebebasan berekspresi
TAUD dalam siaran persnya mengatakan penangkapan, penyitaan, dan pemeriksaan itu merupakan bentuk pembungkaman terhadap kebebasan berekspresi dan berpendapat.
"Ini bertentangan dengan Konstitusi UUD 1945, Kovenan Hak Hak Sipil dan Politik, UU HAM, UU Kemerdekaan Menyimpaikan Pendapat di Muka Umum, dan prinsip pemolisian demokratik serta hukum acara pidana yang berlaku," tulis siaran pers yang diterima Tempo, Jumat, 6 Oktober 2023
Berikut adalah empat desakan TAUD:
1. Kapolri untuk segera memerintahkan Kapolsek Menteng untuk menghentikan segala tindakan pemeriksaan, mengembalikan barang yang disita dan membebaskan kesemuanya tanpa syarat;
2. Kapolri untuk memerintahkan Div. Propam untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap semua anggota kepolisian dari Polsek Menteng yang melakukan tindakan sewenang-wenang ini termasuk Kapolsek Menteng;
3. Kompolnas meminta keterangan lebih lanjut kepada Kapolsek Menteng terkait dengan tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh Anggotanya;
4. Mengajak publik untuk mendesak Kepolisian Sektor melepaskan mereka yang ditangkap dan mengembalikan barang yang disita tanpa syarat.
Polisi bubarkan aksi Greenpeace
Sebelumnya, polisi membubarkan kampanye gurita monster oligarki yang diadakan oleh Greenpeace Indonesia di Bundaran HI, Jakarta, Jumat, 6 Oktober 2023. Kampanye itu berbentuk gurita raksasa yang mencengkeram tiga manekin bertopeng wajah tiga bacapres, yaiIu Anies Baswedan, Ganjar Pranowo, dan Prabowo Subianto.
Polisi tiba di lokasi aksi menjelang pukul 06.30. Mereka segera membawa para pegiat Greenpeace ke dalam mobil polisi. Rahma Sofiana, Juru Kampanye Media, mengatakan polisi membawa mereka ke Polsek Menteng. "Menteng," ujar dia kepada Tempo, Jumat, 6 Oktober 2023.
Ketika Tempo mendatangi Polsek Menteng, salah satu polisi yang enggan menyebutkan namanya mengatakan pihaknya membubarkan aksi Greenpeace itu karena tidak memiliki izin.
"Itu enggak ada izinnya," ujar dia.