TEMPO.CO, Jakarta - Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD bernama Januar Bakri ditangkap Satuan Lantas Polres Padang Pariaman. Hal tersebut usai anggota DPRD dari Partai Demokrat tersebut menabrak lari bocah berusia 9 tahun hingga tewas pada Selasa 3 Oktober 2023.
Kepala Unit Penegakan Hukum Satlantas Polres Padang Pariaman Ipda Novriadi mengatakan jika tersangka merupakan Anggota DPRD Padang Pariaman. Saat ini sedang melakukan pemeriksaan di Polres Padang Pariaman.
"Menurut informasi masyarakat, pelaku diketahui merupakan seorang Anggota DPRD Padang Pariaman," kata Novriadi.
Kronologi kejadian
Novri menyatakan peristiwa tersebut terjadi di Korong Paguh Duku, Nagari Kurai Taji, Kecamatan Nan Sabaris pada Selasa 3 Oktober 2023, sekira pukul 21.00 WIB. Kejadian berawal ketika Mobil Minibus Toyota Avanza BA 1651 FK yang dikemudikan Januar melaju dari arah Lubuk Alung menuju arah Pariaman dalam kecepatan tinggi dan menabrak anak kecil berusia 9 tahun.
Novri melanjutkan, usai menabrak, Anggota DPRD Padang Pariaman tersebut melarikan diri sementara korban belakangan dinyatakan meninggal dunia. Saat olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) petugas menemukan nomor polisi mobil yang bersangkutan.
Setelah di cek, diketahui bahwa mobil yang dibawa pelaku itu adalah mobil rental di Kota Padang. Keterangan pemilik rental, mobil dibawa oleh JB pada malam saat kejadian.
"Kami menemukan nomor polisi mobil tersangka yang tertinggal di TKP. Kami lakukan penelusuran dan menemukan pemiliknya," katanya.
Januar ditangkap di kediamannya
Dia menjelaskan, pelaku diamankan petugas saat berada di kediamannya yang beramat di Palapa Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman pada Rabu 4 Oktober 2023.
"Saya langsung meminta anggota untuk mengejar pelaku. 1 kali 24 jam kami sudah berhasil mengamankan pelaku," katanya.
Novri menyatakan, pelaku beralasan melarikan diri karena merasa terancam. Novri menyayangkan pelaku malah melarikan diri ke kediamannya, bukan ke kantor polisi.
"Awalnya pelaku tidak mengakui perbuatannya. Namun setelah kami wawancara dan interogasi akhirnya pelaku mau mengakui perbuatan," ucapnya.
Dia menjelaskan, pelaku dikenakan Undang - undang Lalu Lintas pasal 310 ayat 4 dengan ancaman 6 tahun penjara. Karena berupaya melarikan diri maka pelaku akan dikenakan pasal berlapis nantinya.
Berdasarkan penelusuran Tempo, Januar Bakri merupakan anggota DPRD Padang Pariaman sekaligus Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat di sana. Dia juga menjabat Ketua Badan Kehormatan DPRD Padang Pariaman.