INFO NASIONAL – Indonesia bersiap menyambut pesta demokrasi di 2024. Di tahun tersebut, masyarakat akan menuju bilik suara untuk Pemilihan Presiden, Pemilu Legislatif, dan Pilkada Serentak. Tak terkecuali bagi warga DKI Jakarta. Tahun depan menjadi sangat penting karena saatnya memilih pemimpin negara yang baru, juga pemimpin kota ini.
Menurut catatan Komisi Pemilihan Umum, Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Jakarta untuk Pemilu 2024 sebanyak 8,3 juta jiwa. Sementara itu, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah pemilih terdaftar di DKI Jakarta pada Pemilu 2019 sebanyak 10,4 juta jiwa. Terdapat penurunan jumlah warga yang masuk dalam DPT.
Walau demikian, perkaranya bukan pada penurunan DPT. Pada Pemilu 2019, dari 10,4 juta jiwa pemilih terdaftar hanya 68,96 persen yang menggunakan hak suaranya. Sedangkan sisanya yaitu 31,04 persen tidak memakai hak pilihnya.
Sebab itu, Pemprov DKI Jakarta melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) berupaya meningkatkan partisipasi warga pada Pemilu 2024. Menurut Kepala Kesbangpol DKI Taufan Bakri, pihaknya akan berkolaborasi dengan berbagai pihak terkait serta meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat.
“Pemerintah melalui jejaring yang dimiliki, melalui RT, RW, LMK, Dasa Wisma, PKK, FKDM, FPK dan seluruh Organisasi Kemasyarakatan di bawah koordinasi Pemerintah Provinsi telah didorong untuk ikut mensosialisasikan dan mengajak masyarakat luas agar berpartisipasi aktif dan mensukseskan jalannya Pemilu dan Pilkada Tahun 2024,” kata Taufan.
Badan Kesbangpol DKI juga berkolaborasi dengan seluruh penyelenggara pemilu, khususnya KPU dan Bawaslu demi menjadikan Pemilu 2024 sebagai pesta demokrasi yang aman dan damai. Taufan menyebut pihaknya terus menjalin komunikasi secara intens untuk memitigasi segala persoalan dan kendala yang muncul seputar penyelenggaraan pemilu.
Mengutip laman KPU, ada berbagai cara yang dijalankan demi meningkatkan partisipan pada Pemilu 2024. Salah satunya dengan mendorong KPU Kota / Kabupaten untuk berinteraksi dengan semua pemangku kepentingan untuk mendapatkan data pemilih baru (pemilih baru memasuki usia 17 tahun atau sudah purnabakti sebagai TNI & POLRI), data tidak memenuhi syarat (meliputi meninggal dunia, pindah domisili, data ganda, bukan penduduk setempat, menjadi anggota TNI & POLRI), maupun perbaikan elemen data (perubahan NKK, alamat maupun lainnya).
“Kolaborasi dan sinergi dengan stakeholder menjadi kunci sukses dalam kegiatan ini, meliputi berbagai kegiatan sosialisasi dalam upaya mendorong partisipasi aktif masyarakat,” sebut rilis di KPU pada tanggal 24 Desember 2021. Salah satu contoh sosialisasi misalnya meluncurkan slogan #JakSelPeduliDataPemilih di Jakarta Selatan.
Sementara itu, Taufan menyebutkan tiga cara yang ditempuh Badan Kesbangpol DKI dalam mengedukasi masyarakat terkait pemahaman terhadap pemilu dan pentingnya menggunakan hak pilih.
Pertama, dengan meningkatkan pemahaman undang-undang bidang politik, baik di tingkat provinsi dan wilayah. “Ada 34 angkatan yang kami siapkan, melibatkan 3.400 peserta berasal dari organisasi masyarakat, mahasiswa dan pemilih pemula, serta organisasi sayap parpol,” ujar Taufan dalam keterangan tertulis pada tanggal Senin, 2 Oktober 2023.
Strategi kedua melalui kemitraan pemerintah dengan partai politik, baik di tingkat provinsi dan wilayah. Saat ini sudah terdapat 10 angkatan yang melibatkan 1.700 peserta berasal dari kader partai politik dan sayap partai politik Provinsi DKI Jakarta.
“Ketiga melaui peningkatan kapasitas perempuan di lembaga politik dalam rangka kesetaraan gender, baik di tingkat provinsi dan wilayah adalah sebanyak 11 angkatan yang melibatkan peserta sebanyak 1.100 peserta berasal dari kader partai politik dan sayap partai politik Provinsi DKI Jakarta khususnya kader perempuan,” tutur Taufan.
Partisipasi perempuan dalam politik memang terus diupayakan agar memenuhi kuota minimal 30 persen keterwakilan perempuan dalam politik, sebagaimana telah diatur dalam UU No. 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu.
Jumlah calon legislatif perempuan sebenarnya terjadi peningkatan pada tiap pemilu. Data BPS menampilkan bahwa pada Pemilu 2014 ada 37 persen caleg perempuan menjadi dari total 6.607 caleg. Kemudian pada Pemilu 2019 naik menjadi 40,08 persen atau 3.200 caleg perempuan dari 7.985 caleg.
Kendati demikian, jumlah perempuan yang akhirnya duduk di kursi DPRD DKI belum memenuhi kuota 30 persen. Dari 10 partai yang ada, hanya PDIP (44 persen) dan Partai Demokrat (40 persen) yang keterwakilan perempuan legislatifnya lebih dari 30 persen.
ASN Jaga Netralitas
Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov DKI untuk menjaga netralitas di tahun politik. “Tadi saya minta, tadi sudah saya arahkan juga,” kata Heru Budi kepada Tempo.co, 25 September silam.
Di hari yang sama, ASN di lingkungan Pemprov DKI telah menyatakan ikrar untuk tetap netral pada Pemilu 2024. Adapun, janji tersebut berbunyi:
- Menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada Pegawai ASN dan seluruh elemen masyarakat serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu.
- Menggunakan media sosial secara bijak dan tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong.
- Menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.
Sebelumnya, aturan netralitas ini telah tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Dalam SKB itu terdapat sejumlah poin yang mengatur sikap ASN selama menghadapi Pemilu 2024. Misalnya disebutkan bahwa ASN dilarang membuat posting, comment, share, like, bergabung/follow dalam grup/akun pemenangan bakal calon (Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota).
Selanjutnya, poin 5 mengatur soal larangan mengunggahan foto bareng peserta Pemilu di media sosial yang berbunyi memposting pada media sosial/media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan:
a. Bakal Calon Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota.
b. Tim sukses dengan menunjukkan/memperagakan simbol keberpihakan/memakai atribut partai politik dan/menggunakan latar belakang foto (gambar) terkait partai politik/bakal calon (Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota). (*)