TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan masih memproses opsi perpanjangan masa jabatan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono. Wacana untuk memperpanjang ini sebelumnya mendapat kritik dari Koalisi Masyarakat Sipil.
“Masih dalam proses,” kata Jokowi saat ditemui usai perayaan Hari Ulang Tahun ke-78 Tentara Nasional Indonesia di Jakarta Pusat pada Kamis, 5 Oktober 2023.
Jokowi tidak memberi penjelasan lain ketika ditanya apakah perpanjangan ini perlu. Ia juga mengatakan proses masih berlangsung, saat ditanya bagaimana prosedurnya.
Wacana untuk memperpanjang masa jabatan Yudo Margono dan KSAD Jenderal Dudung Abdurachman muncul dari sejumlah anggota Komisi I DPR RI. Sebagian anggota Komisi I berpendapat pergantian Yudo dan Dudung sebaiknya dilakukan setelah Pemilu 2024 selesai.
Meskipun demikian, ada juga yang beranggapan bahwa pergantian Yudo dan Dudung sebaiknya segera dilakukan, tanpa harus menunggu Pemilu 2024 selesai.
Usul ini kemudian ditentang Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan. Mereka menilai wacana perpanjangan masa dinas Panglima TNI Laksamana Yudo Margono ilegal dan tak ada esensinya. Diketahui, Yudo akan memasuki usia pensiun dari dunia militer pada 1 Desember 2023.
Koalisi menilai proses perpanjangan masa usia pensiun Panglima TNI merupakan langkah yang bertentangan dengan hukum (ilegal) dan tidak memiliki urgensi untuk dilakukan saat ini. Hal itu tertuang dalam Pasal 53 Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 tentang TNI menyatakan bahwa usia pensiun bagi perwira TNI adalah 58 tahun.
“Ketentuan itu tak memungkinkan dibukanya opsi perpanjangan masa usia pensiun perwira, termasuk dalam hal ini Panglima TNI,” kata Al Araf, Koordinator CENTRA Initiative, salah satu anggota koalisi dikutip dari keterangan tertulis, Selasa, 3 Oktober 2023.
Koalisi mengatakan presiden harus menghindari petimbangan yang sifatnya politis dalam pergantian Panglima TNI ke depan. Hal ini menjadi penting terutama di tengah kontestasi politik elektoral 2024 di mana calon Panglima TNI yang baru diharapkan mampu menjaga soliditas, netralitas, dan profesionalisme prajurit.
Berdasarkan Pasal 13 UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI, aturan tentang pergantian Panglima TNI beserta masa jabatan Panglima TNI, menyebut panglima diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Pengangkatan dan pemberhentian Panglima dilakukan berdasarkan kepentingan organisasi TNI. Jabatan Panglima menurut UU itu dapat dijabat secara bergantian oleh Perwira Tinggi aktif dari tiap-tiap Angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan.
Untuk mengangkat Panglima sebagaimana dimaksud peraturan tersebut, presiden mengusulkan satu orang calon Panglima untuk mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Pilihan Editor: KontraS akan Kaji Motif Politik di Balik Usulan Perpanjangan Masa Dinas Panglima TNI