Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jurnalis Tempo Nurhadi Terima Restitusi atas Kekerasan yang Dialami

image-gnews
Keluarga terpidana kasus penganianyaan terhadap jurnalis Tempo Nurhadi menyerahkan restitusi kepada korban di Kantor Kejari Tanjung Perak, Surabaya. Penyerahan restitusi dilakukan setelah kasus tersebut berkekuatan hukum tetap. TEMPO/Kukuh S. Wibowo
Keluarga terpidana kasus penganianyaan terhadap jurnalis Tempo Nurhadi menyerahkan restitusi kepada korban di Kantor Kejari Tanjung Perak, Surabaya. Penyerahan restitusi dilakukan setelah kasus tersebut berkekuatan hukum tetap. TEMPO/Kukuh S. Wibowo
Iklan

TEMPO.CO, Surabaya - Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Surabaya, memfasilitasi penyerahan restitusi terpindana kasus penganiayaan terhadap jurnalis Tempo Nurhadi, yakni Purwanto dan M. Firman Subkhi, terhadap korban, Rabu, 4 Oktober 2023. Selain kepada Nurhadi, restitusi juga diberikan kepada korban lain berinisial MF.

Penyerahan restitusi dilakukan oleh dua istri terpidana, masing-masing nominalnya sebesar Rp 13.819.000 untuk Nurhadi dan Rp 21.650.000 untuk MF. Uang restitusi ditransfer melalui rekening BNI. Penyerahan restitusi dilakukan setelah kasus tersebut berkekuatan hukum tetap.

"Besaran restitusi ini sesuai dengan keputusan pengadilan," kata jaksa fungsional Kejari Tanjung Perak Yulistianto Rabu 4 Oktober 2023.

Yulistianto menuturkan, setelah Purwanto dan Firman Subkhi dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan pada Mei 2023, masih ada tanggungan yang harus dibayarkan pada korban. Baru pada awal Oktober kemarin keluarga terpidana menghubungi kejaksaan untuk membayarkan restitusi itu.

"Sehingga kami menghubungi pihak LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) sebegai, istilahnya penghubung korban, lalu kami kirim undangan agar datang ke Kejari Tanjung Perak untuk pelaksanaan serah terima restitusi," kata Yulistianto.

Tenaga Ahli LPSK, Rianto Wicaksono, mengapresiasi Polda Jawa Timur, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Pengadilan Negeri Surabaya atas adanya restitusi itu. Ia berharap kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis lainnya juga mengadopsi kasus Nurhadi di mana korban mendapatkan restitusi.

"Karena restitusi ini sejatinya merupakan hak korban tindak pidana," kata Rianto.

Ihwal pendampingan terhadap Nurhadi selanjutnya setelah kasusnya dinyatakan berkekuatan hukum tetap, Rianto Wicaksono akan berkoordinasi dengan pimpinannya dan Nurhadi sendiri. "Tergantung perkembangan, ya. Kami menyerahkan ke Nurhadi dan pimpinan untuk memutuskan bagaimana tindak lanjutnya," ujar Rianto.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Nurhadi menuturkan penyerahan restitusi itu mengakhiri jalan panjang selama 2,5 tahun lebih mendapatkan keadilan atas kasus yang ia alami. Menurutnya kasus tersebut akhirnya tuntas berkat pengawalan intens yang dilakukan Aliansi Jurnalis Independen (AJI), KontraS Surabaya, Lembaga Bantuan Hukum Lentera dan Lembaga Bantuan Hukum Surabaya.Mengenai besaran restitusi, Nurhadi mengatakan menerima karena telah diputuskan oleh pengadilan.

"Uang itu untuk mengganti alat komunikasi saya yang rusak serta data-data di dalamnya yang dihapus pelaku sehingga saya kesulitan bekerja," kata dia.

Ketua AJI Surabaya Eben Haezer mengatakan butuh energi konsisten untuk mengawal kasus kekerasan jurnalis yang dialami Nurhadi. Sejak ia mengalami tindak kekerasan pada awal Maret 2021, perjalanan proses hukumnya terus dikawal. Hingga pada Rabu, 12 Januari 2022 majelis hakim PN Surabaya memvonis dua terdakwa yang juga anggota polisi itu dengan hukuman 10 bulan penjara.

Atas vonis tersebut baik jaksa maupun terdakwa mengajukan banding. Dalam putusannya, pengadilan tingkat banding mengurangi hukuman terdakwa menjadi 8 bulan penjara. Terdakwa selanjutnya kasasi ke Mahkamah Agung. Putusan kasasi tetap tak mengubah putusan tingkat banding.

"Intinya dukungan kawan-kawan koalisi, termasuk kawan-kawan jurnalis dalam mengawal kasus ini cukup besar. Kami paham harus melewati jalan panjang karena pelaku kekerasan pada Nurhadi adalah anggota polisi," ujar Eben.

Pilihan Editor: Kronologi Kekerasan Dialami Jurnalis Tempo Nurhadi dan 3 Kejanggalan Persidangan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

FSGI Soroti Tingginya Kasus Kekerasan di Satuan Pendidikan dalam Hardiknas 2024

6 jam lalu

Ilustrasi kekerasan. shutterstock.com
FSGI Soroti Tingginya Kasus Kekerasan di Satuan Pendidikan dalam Hardiknas 2024

FSGI prihatin karena masih tingginya kasus-kasus kekerasan di satuan pendidikan dalam perayaan hardiknas 2024


Game Online yang Mengandung Kekerasan Dinilai Rusak Moral Anak

3 hari lalu

Ilustrasi anak bermain game online (pixabay.com)
Game Online yang Mengandung Kekerasan Dinilai Rusak Moral Anak

Game online yang mengandung konten kekerasan berpotensi merusak moral anak bangsa di masa depan sehingga perlu diblokir.


Tempo Menggelar Pelatihan Jurnalisme Konstruktif

4 hari lalu

Pelatihan jurnalisme konstruktif di kantor Tempo, Ahad, 28 April 2024. TEMPO/Bagja Hidayat.
Tempo Menggelar Pelatihan Jurnalisme Konstruktif

Tempo menggelar pelatihan jurnalisme konstruktif atau constructive journalism selama tiga hari sejak Ahad, 28 April 2024.


Tanggapan Walhi Jatim Terhadap Banjir di Kota Surabaya Sepanjang 2024

6 hari lalu

Pengendara kendaraan bermotor menerjang banjir yang menggenangi Jalan Mayjen Sungkono, Surabaya, Jawa Timur, Jumat, 28 April 2023. Hujan deras yang mengguyur di kawasan itu menyebabkan sebagian jalan terendam genangan banjir dan mengakibatkan kemacetan lalu lintas di kawasan tersebut. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Tanggapan Walhi Jatim Terhadap Banjir di Kota Surabaya Sepanjang 2024

Pada 2024, Kota Surabaya menjadi salah satu wilayah di Jawa Timur yang merasakan langsung dampak banjir. Walhi Jatim beri tanggapan.


Buka Rakernis di Surabaya, Kadiv Humas Polri: Kepercayaan Masyarakat adalah Harga Mati

9 hari lalu

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho. (foto: humas polri)
Buka Rakernis di Surabaya, Kadiv Humas Polri: Kepercayaan Masyarakat adalah Harga Mati

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, ke depan bakal banyak tantangan yang akan dihadapi polisi dan masyarakat.


Rekomendasi Hotel Bintang 5 di Surabaya

10 hari lalu

Rekomendasi Hotel Bintang 5 di Surabaya

Surabaya sering kali menjadi tujuan utama bagi para wisatawan. Dalam mencari tempat menginap yang sempurna, hotel bintang 5 bisa menjadi pilihan yang tepat untuk mendapatkan pengalaman menginap yang nyaman dan mewah.


Kekerasan Menimpa Putri Komedian Isa Bajaj, Begini Saran Surabaya Children Crisis Center pada Pemda Magetan

11 hari lalu

Komedian Isa Bajaj dan Sinyorita Esperanza menghadiri pemakaman Agung Hercules di TPU Cikutra, Bandung, Jumat, 2 Agustus 2019. Instagram/@Isabajaj
Kekerasan Menimpa Putri Komedian Isa Bajaj, Begini Saran Surabaya Children Crisis Center pada Pemda Magetan

Surabaya Children Crisis Center menyayangkan terjadinya tidak kekerasan oleh laki-laki tak dikenal terhadap putri komedian Isa Bajaj di Magetan.


Risma Memberikan Kuliah Umum di Universitat Hamburg Jerman

14 hari lalu

Risma Memberikan Kuliah Umum di Universitat Hamburg Jerman

Menteri Sosial, Tri Rismaharini, mendapat sambutan hangat saat memberikan kuliah umum di Asien-Afrika Institut, Universitt Hamburg, Jerman.


Cerita di Balik Penemuan Jasad Pegawai Honorer Kementerian Terkubur di dalam Rumah di Bandung

15 hari lalu

Rumah korban Didi Hartanto usai dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Perumahan Bumi Citra Indah, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Selasa, 16 April 2024. ANTARA/Rubby Jovan
Cerita di Balik Penemuan Jasad Pegawai Honorer Kementerian Terkubur di dalam Rumah di Bandung

Seorang pegawai honorer kementerian berusia 42 tahun dilaporkan hilang sejak 30 Maret 2024 lalu. Jasadnya ditemukan terkubur di dalam rumahnya.


Jawab Rumor Putus dengan Ajudan Prabowo, Nikita Mirzani Mengaku Jadi Korban Kekerasan

18 hari lalu

Nikita Mirzani. Foto: Instagram Nikita Mirzani.
Jawab Rumor Putus dengan Ajudan Prabowo, Nikita Mirzani Mengaku Jadi Korban Kekerasan

Menurut Nikita Mirzani, selama ini ia diam lantaran merasa takut akan mendapatkan penilaian dan tidak akan ada yang percaya.