TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Partai Buruh Said Iqbal, mengatakan akan berkampanye terus menolak keputusan Mahkamah Konstitusi yang memutuskan uji formil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perpu Cipta Kerja tetap berlaku.
"Partai Buruh akan mengkampanyekan secara terus menerus kepada seluruh buruh menolak keputusan Mahkamah Konstitusi," kata Said dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, pada Selasa, 3 Oktober 2023.
Said menjelaskan, penolakan UU Cipta Kerja itu dijalankan dengan upaya unjuk rasa di berbagai tempat di Indonesia sampai tercapainya keadilan. Selain menolak putusan, Partai Buruh, serikat, serta organisasi buruh terus melayangkan dua tuntutan.
"Sampai memenangkan dua tuntutan utama, yakni cabut omnibus law UU Cipta Kerja dan menaikkan upah minimum 15 persen di tahun 2024," ujar Said, seperti tertuang dalam keterangan persnya.
Aksi massa tersebut mulai bergerak pada Selasa, 10 Oktober mendatang. Demo buruh itu direncanakan berlangsung setiap hari dan bergantian di 38 provinsi. Selain puluhan provinsi, juga demonstrasi tersebut berlangsung di 300 kabupaten/kota. "Sampai kapan? Sampai kita menang," tutur dia.
Bahkan, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia itu, mengklaim aksi yang akan jalankan di 300 kota secara bergantian itu berlangsung hingga Pemilihan Umum 2024 berlangsung.
Selanjutnya, Said juga menyoroti inkonsistensi majelis hakim MK memberikan putusan. Dia memaparkan dalam Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 menyatakan UU Ciptaker cacat formil. "Pada 2 Oktober kemarin, putusan tersebut berubah menjadi konstitusional. Ini berarti hakim MK inkonsisten," ucap dia.
Sebelumnya, MK memutuskan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) sebagai UU tak melanggar ketentuan pembentukan perundang-undangan. Hal itu diputuskan dalam sidang pembacaan putusan yang dihadiri sembilan hakim konstitusi pada 2 Oktober 2023.
Kendati demikian, empat hakim konstitusi, yakni Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Suhartoyo, menyatakan berbeda pandangan atau dissenting opinion. "Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan perkara nomor 54/PUU-XXI/2023.
Dalam pertimbangannya, mahkamah menganggap dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Pilihan Editor: Partai Buruh Akan Unjuk Rasa Kawal Putusan soal Gugatan UU Cipta Kerja