TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kordinator Politik, Hukum dan Keamanan atau Menko Polhukam Mahfud MD bicara soal kemungkinan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar menjadi tersangka di KPK.
Mahfud mengungkapkan sejauh pengetahuan yang ia miiki, Muhaimin tidak akan menjadi tersangka. Alasannya, menurut Mahfud, karena Cak Imin tidak terlibat dalam materi perkaranya.
Selain itu, menurut Mahfud, dugaan kasus korupsi ini terjadi sudah lama saat Muhaimin menjabat Menteri Tenaga Kerja pada 2012 di era kabinet Presiden SBY. Sehingga, kata Mahfud, jika memang terlibat mestinya sudah dari dulu dilakukan pemeriksaan.
“Sepengatahuan saya dan hasil nguping saya dengan KPK, Cak Imin hanya menjadi saksi, menurut logika saya tidak mungkin jadi tersangka,” kata Mahfud di Gedung MK, pada Selasa, 3 Oktober 2023.
Mahfud menjelaskan soal status Cak Imin sebagai jawaban atas pertanyaan wartawan usai menghadiri Nota Kesepahaman dengan Mahkamah Kontitusi (MK). Namun, Mahfud mengatakan urusan penanganan kasus tersebut menjadi urusan KPK dan dirinya tidak boleh ikut terlibat urusan tersebut.
“Saya tidak yakin Cak Imin bisa tersangka, tetapi biar KPK menjadi urusannya sendiri,” ujarnya.
Sebelumnya Ketua PKB Muhaimin Iskandar memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 7 September 2023.
Muhaimin Iskandar, yang merupakan Bakal Calon Wakil Presiden dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) dimintai keterangan dan pengetahuannya sebagai saksi dalam kapasitas saat menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja pada tahun 2012.
Muhaimin Iskandar yang kini berpasangan dengan bacapres Anies Baswedan di Koalisi Perubahan menyatakan mendukung langkah KPK untuk mengusut tuntas kasus korupsi proyek pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI).
Kala itu, usai menjalani pemeriksaan, Muhaimin menyatakan kehadirnya merupakan upaya untuk menuntaskan pengusutan kasus tersebut.
"Hari ini saya membantu KPK untuk menuntaskan penyelesaian kasus korupsi di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun 2012, dalam hal ini ada program perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri," kata Muhaimin.
Cak Imin menjalani pemeriksaan sekitar 5 jam. Dia tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.55 WIB dan selesai diperiksa pada sekitar pukul 15.06 WIB.
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu juga berharap keterangannya bisa membuat KPK segera menuntaskan perkara tersebut.
"Semoga dengan penjelasan ini KPK semakin lancar dan cepat tuntas mengatasi seluruh kasus korupsi," ujarnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah Eks Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemenaker Reyna Usman; Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemenaker I Nyoman Darmanta; dan Direktur PT Adi Inti Mandiri Karunia.
KPK membuka kasus ini setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan sistem proteksi terhadap TKI itu tak berfungsi. Padahal pembangunan sistem itu pada 2012 memakan anggaran hingga Rp 20 miliar.
Isu adanya unsur politik di balik pengusutan kasus ini menyeruak tak lama setelah Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menggelar deklarasi bersama Anies Baswedan sebagai capres-cawapres yang diusung oleh Partai NasDem dan PKB. Pasangan itu telah dideklarasikan oleh NasDem dan PKB pada Sabtu lalu, 2 September 2023 di Hotel Majapahit, Surabaya, Jawa Timur.
OHAN
Pilihan Editor: Cak Imin Ungkap Cara Tingkatkan Elektabilitas di Jawa Timur