TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan beleid baru tentang ketenagakerjaan. Aturan gres itu tertuang dalam Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan.
Perpres ini menggantikan Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1980 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan. Regulasi itu diganti sebab tidak sesuai dengan perkembangan ketenagakerjaan. Jokowi meneken aturan baru itu pada Senin, 25 September 2023 lalu.
Lantas apa saja isi Perpres Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan ini?
Terbitnya Perpres ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan penempatan tenaga kerja dalam satu kesatuan pasar kerja. Oleh karena itu, perlu informasi lowongan pekerjaan dari pemberi kerja. Tidak hanya dari dalam negeri, Perpres ini juga mengatur lowongan pekerjaan luar negeri.
“Untuk mempertemukan tenaga kerja dengan pemberi kerja, sehingga tenaga kerja dapat memperoleh pekerjaan yang sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuan, serta pemberi Kerja dapat memperoleh tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan,” bunyi Pasal 2 Perpres tersebut.
Dengan adanya aturan ini, Jokowi mewajibkan pemberi kerja memberikan informasi pekerjaan lewat satu sistem kepada pemerintah. Pelaporan harus memuat identitas pemberi kerja; nama, jabatan dan jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan; masa berlaku lowongan kerja; hingga informasi jabatan dan lainnya.
“Pemberi kerja sebagaimana dimaksud wajib melaporkan lowongan pekerjaan kepada Menteri melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan. Sistem informasi ketenagakerjaan dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan,” bunyi Pasal 4.
Jika tak mematuhi aturan ini, pemberi kerja baik itu perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya akan terkena sanksi. Hukuman berupa sanksi administratif peringatan tertulis kepada Pemberi Kerja yang tidak melaporkan lowongan pekerjaan. Sanksi diberikan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota.
“Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota menjatuhkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada Pemberi Kerja yang tidak melaporkan lowongan pekerjaan,” bunyi Pasal 17.
Pemerintah juga dapat memberikan penghargaan kepada Pemberi Kerja yang melaporkan lowongan pekerjaan. Dalam Perpres tersebut, penghargaan akan diberikan berupa piagam atau bentuk lain kepada pemberi kerja yang melakukan kewajibannya.
“Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai kewenangannya dapat memberikan penghargaan kepada Pemberi Kerja yang melaporkan lowongan pekerjaan,” bunyi Pasal 16 Perpres Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan.
HENDRIK KHOIRUL MUHID | DANIEL A. FAJRI
Pilihan Editor: Jokowi Terbitkan Perpres Wajib Lapor Loker, Ingin Ada Satu Kesatuan Pasar Kerja