TEMPO.CO, Jakarta - Setelah permohonan uji materi yang dilakukan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) kepada Mahkamah Agung (MA) untuk membatalkan dua Peraturan Komisi Pemilihan Umun (PKPU) terhadap Eks Koruptor, Juru Bicara (Jubir) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Mabruri mengatakan akan mengikuti peraturan yang ada. "Kami mengikuti putusan MA saja," kata Ahmad Mabruri saat dihubungi pada Senin, 2 Oktober 2023.
Ahmad Mabruri menyatakan jika putusan MA dan KPU akan ditaati oleh PKS di dalam pemilu yang akan berlangsung pada 2024 nanti. "Kami ikuti semua aturannya. Karenap keputusan MA kedudukannya lebih tinggi," kata Ahmad Mabruri.
Dalam putusan, majelis hakim sepakat bahwa Pasal 11 ayat (6) PKPU 10/2023 dan Pasal 18 ayat (2) dan PKPU 11/2023) yang muatannya menambah syarat perhitungan pidana tambahan pencabutan hak politik bagi proses pencalonan anggota legislatif mantan terpidana merupakan pelanggaran hukum. Alasannya, bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dan putusan MK.
Saat ditanya, apakah nantinya PKS akan mengganti calon legislatif yang pernah tersandung kasus korupsi, Ahmad Mabruri mengatakan PKS akan mengganti calon yang bersangkutan. "Ya, akan menggantinya sebelum jadi DCT, Insya Allah," ujar Ahmad Mabruri.
Data yang dikumpulkan oleh ICW, ada satu nama yang memiliki latarbelakang kasus korupsi, yaitu Muhammad Zen dari Partai PKS dalam pemilihan DPRD Kabupaten daerah pemilihan Ogan Komering Ulu Timur 1. Ahmad Mabruri mengatakan jika sudah ada beberapa nama yang juga turut kena dampak dari putusan MA.
"Tadi saat rapat dibahas juga ada yang kena aturan ini dari daerah pilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) tapi saya tidak hapal nama-namanya," kata Ahmad Mabruri.
Saat ditanya jumlahnya, Ahmad Mabruri mengatakan tahu pasti orang dan dapilnya, namun akan diganti dengan calon legislatif (caleg) lain.
"Karena tadi rapat pleno, jadi tidak tahu detail orang atau dapil. Tapi arahan Sekretaris Jenderal (Sekjen) supaya nama-nama tersebut diganti dengan caleg lain," kata Ahmad Mabruri.
Pilihan Editor: MA Kabulkan Uji Materi PKPU soal Koruptor Nyaleg, ICW: Tunjukan Buruknya KPU Susun Aturan