Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Undang-Undang Cipta Kerja Permudah Sertifikasi Halal Bagi Pelaku UMKM

image-gnews
Iklan

INFO NASIONAL - Pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja. Ada sejumlah pasal yang terkait penyelenggaraan jaminan produk halal (JPH) yang telah memberikan banyak implikasi positif. . Hal tersebut di sampaikan Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham saat menjadi pembicara dalam workshop yang digelar Satuan Tugas (Satgas) UUCK, “Peran dan Manfaat Undang-Undang Cipta Kerja Bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK)” di Banda Aceh, Rabu 27 September 2023.

"UU Cipta Kerja telah memberikan implikasi positif, seperti antaranya percepatan layanan sertifikasi halal, murahnya biaya pembuatan sertifikasi halal, fasilitasi pembiayaan sertifikasi halal bagi UMK, penataan kewenangan, kepastian hukum, dan mendorong pengembangan ekosistem halal di Indonesia,” tegas Aqil Irham.

Aqil melanjutkan bahwa Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam pasal-pasal yang diubah, terdapat pasal yang mewajibkan pelaku usaha mikro dan kecil untuk memiliki sertifikat halal bagi produk olahannya. 

Misalnya saja dalam Pasal 4A UUCK disebutkan bahwa “Untuk pelaku Usaha Mikro, dan Kecil, kewajiban bersertifikat halal sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 didasarkan atas pernyataan pelaku UMK.”

Aqil menjelaskan bahwa ada dua skema yang disiapkan yaitu skema regular dan skema self declare, dua skema tersebut pun berbeda dalam hal biaya Untuk regular yang awalnya Rp 3 juta diturunkan menjadi Rp 650 ribu. Untuk self declare, dari Rp 3 juta menjadi Rp 300 ribu. 

“Ini adalah kebijakan yang kontroversi pada saat itu karena ditolak oleh semua lembaga pemeriksa halal, karena begitu murah, bagaimana kita melakukan audit di lapangan kalau biayanya murah.” ujar Aqil.

Kemudian di tahun 2022, skema self declare kembali mengalami perubahan biaya. Dari Rp 300 ribu diturunkan lagi menjadi Rp 230 ribu. “Hal itu kita lakukan sebagai upaya keberpihakan kita kepada pelaku usaha supaya mereka mendapatkan perizinan sertifikasi halal secara gratis.”

Grastis yang dimaksud dikarenakan BPJPH menanggung biaya pembuatan sertifikat melalui anggaran yang diperolehnya. Adapun yang ditanggung untuk 1 juta pelaku UMK.  “Alhamdulillah melalui anggaran BPJPH di tahun 2023 kita memfasilitasi 1 juta pelaku UMK gratis. Dan alhamdulillah lagi Agustus itu sudah habis kuota 1 juta ini, malah sekarang sudah melampaui 1 juta 300 pendaftar.”

BPJPH pun meminta tolong dengan kementerian dan lembaga, serta BUMN memberikan anggaran untuk membantu UMK. “Kami baru saja berkoordinasi dengan Kemendagri untuk memasukkan kualifikasi dan nomenklatur sertifikat halal di dalam pedoman APBD 2024. Supaya nanti di APBD-nya bisa seragam. Semua dinas/pemda bisa menyiapkan anggaran untuk membantu UMK.”

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

UUCK merupakan salah satu upaya untuk membantu pelaku usaha. UUCK, lanjut dia, salah satu bentuk intervensi sekaligus juga sebagai proteksi. Proteksi dalam tanda petik pemberdayaan kepada pelaku usaha agar pelaku usaha bisa mendapatkan perizinan dengan muda. “Dalam hal ini sertifikasi halal sehingga nanti usahanya bisa memiliki nilai tambah dan daya saing. Syukur-syukur bisa ekspor produk halal Aceh ke luar negeri.”

Halal dianggap isu agama

Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham sebelumnya telah menemui Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh dan beberapa rektor di Aceh untuk mensosialisasikan UUCK. Berdasarkan UUCK, Aceh memiliki keunikan tertentu. 

“Misalnya yang terbaru ini MPU Aceh memiliki kewenangan untuk melakukan sidang fatwa halal. Tidak lagi oleh MUI. Jadi nanti kalau hasil LPH, pemeriksaan uji, dan pemeriksaan produk halal itu nanti difatwa oleh MPU, setelah keluar ketetapan halal oleh MPU, baru BPJPH mengeluarkan sertifikat halal,” kata dia. 

Setelah berdiskusi, mereka pun menemukan tantangan yang dimiliki Aceh yaitu masih menganggap halal itu menjadi isu agama. “Sehingga pelaku usaha itu belum ada hasrat yang besar untuk mendaftarkan sertifikat halal, karena mereka menganggap makanan yang di Aceh ini sudah halal. Ngapain di halalin lagi.”

Tidak demikian dengan beberapa negara seperti Tiongkok, Korea Selatan dan Jepang, mereka serius mengurus sertifikat halal, karena melihatnya bukan sebagai persoalan agama, namun bisnis semata. Apalagi pada tahun 2024 semua makanan yang masuk ke Indonesia harus ada sertifikasi halal. 

 “Sekitar 45 negara yang mayoritas negara sekuler, agnostic, atheis, nggak ada urusannya dengan agama, tapi untuk urusan sertifikat halal mereka serius, karena mereka menganggap ini bukan persoalan agama. Tapi soal bisnis, soal marketing, pangsa pasar, pasar Indonesia begitu menggiurkan. Sehingga mereka berusaha untuk memenuhi persyaratan apapun. Sehingga mereka betul-betul antusias.” kata Aqil.

Adapun Workshop kali ini selain menghadirkan Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, juga hadir  Wakil Ketua III Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja Raden Pardede secara daring untuk memberikan arahan, Ketua Pokja Strategi Sosialisasi Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja, Bidang Kewirausahaan, Kemenkop & UKM yang diwakili Sekretaris Deputi, Bastian, Kadis Koperasi UKM dan Perdagangan Kota Banda Aceh M Nurdin, serta perwakilan dari Dit Deregulasi PM Kemenives/BKPM Rizki. Workshop ini diikuti 130 peserta para pelaku UMKM dan koperasi di Kota Banda Aceh.(*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Solo Great Sale 2024 Diharap Menjadi Sarana UMKM Memasarkan Produk

8 jam lalu

Parade pembukaan Solo Great Sale 2024 semarak dengan arak-arakan gunungan di sepanjang jalan Slamet Riyadi Solo, Jawa Tengah, Minggu, 5 Mei 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Solo Great Sale 2024 Diharap Menjadi Sarana UMKM Memasarkan Produk

Solo Great Sale 2024 (SGS 2024) diharapkan menjadi sarana para pelaku UMKM memasarkan produknya.


KKP Apresiasi Stakeholder Pemanfaatan Ruang Laut

13 jam lalu

KKP Apresiasi Stakeholder Pemanfaatan Ruang Laut

Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi atas kepatuhan dan peran aktif mitra Ditjen PKRL dalam penyelenggaraan KKPRL sekaligus sebagai wujud nyata dukungan terhadap keberlanjutan pemanfaatan ruang laut.


Safari Silaturahmi, Golkar Banten Bertemu Empat Parpol

13 jam lalu

Safari Silaturahmi, Golkar Banten Bertemu Empat Parpol

Golkar Banten diperintahkan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) agar melakukan silaturahmi dengan seluruh parpol di Banten.


NMC Deklarasikan Dukungan untuk Nikson Cagub Gubsu

14 jam lalu

NMC Deklarasikan Dukungan untuk Nikson Cagub Gubsu

Nikson Nababan merupakan simbol perubahan. Selain itu, sebagai perwujudan dari konsep pluralisme Sumatera Utara. Dia juga dipandang sebagai pemimpin yang berasal dari kalangan rakyat dan mengalami proses dari bawah.


Zulhas Tegaskan Aturan Sertifikasi Halal UMKM Berlaku per Oktober 2024: Kalau Enggak, Kapan Siapnya?

21 jam lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Rapat tersebut membahas mengenai persediaan pangan, stok dan harga pangan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Zulhas Tegaskan Aturan Sertifikasi Halal UMKM Berlaku per Oktober 2024: Kalau Enggak, Kapan Siapnya?

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas meminta para pengusaha pangan untuk segera memenuhi standar sertifikasi halal hingga Oktober 2024.


Bersiap Maju Pilkada, Bupati Petahana Buru Selatan Ambil Formulir ke Partai

1 hari lalu

Bersiap Maju Pilkada, Bupati Petahana Buru Selatan Ambil Formulir ke Partai

Pengambilan formulir ke PKB, Nasdem, hingga PSI.


Bank Mandiri Pastikan Komitmen Keberlanjutan melalui BMSG on Preference

1 hari lalu

Bank Mandiri Pastikan Komitmen Keberlanjutan melalui BMSG on Preference

Acara ini bertujuan meningkatkan kesadaran, serta peran pegawai Mandiri untuk menerapkan ESG dalam operasional perseroan.


Hasil RUPST: Telkom Bagikan Dividen 17,68 Triliun Rupiah

1 hari lalu

(kiri ke kanan) Direktur Network & IT Solution Herlan Wijanarko, Direktur Wholesale & International Service Bogi Witjaksono, Direktur Strategic Portfolio Budi Setyawan Wijaya, Direktur Digital Busines Muhamad Fajrin Rasyid, Direktur Utama Ririek Adriansyah, Direktur Keuangan & Manajemen Risiko Heri Supriadi, Direktur Human Capital Management Afriwandi, Direktur Group Business Development Honesti Basyir, dan Direktur Enterprise & Business Service FM Venusiana R dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahun Buku 2023 di Jakarta pada Jumat (3/5).
Hasil RUPST: Telkom Bagikan Dividen 17,68 Triliun Rupiah

Dividen sebesar Rp 178,50 per lembar saham tersebut akan diberikan pada 17 Mei 2024.


Sosialisasi Empat Pilar MPR, Bamsoet Ingatkan Sisi Gelap Kemajuan Teknologi

1 hari lalu

Sosialisasi Empat Pilar MPR, Bamsoet Ingatkan Sisi Gelap Kemajuan Teknologi

Hasil survei Digital Civility Index oleh Microsoft tahun 2020, menempatkan Indonesia sebagai negara yang paling 'tidak sopan' di kawasan Asia Tenggara.


Kuota Pupuk Bersubsidi Naik, Mentan: Segera Tebus

1 hari lalu

Kuota Pupuk Bersubsidi Naik, Mentan: Segera Tebus

Penambahan pupuk subsidi dari 4,7 juta ton menjadi 9,5 juta ton telah mendapat persetujuan dari presiden.