INFO NASIONAL - Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja (Satgas UU Cipta Kerja) selenggarakan Workshop “Peran dan Manfaat Undang-Undang Cipta Kerja Bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK)” di Banda Aceh, Rabu 27 September 2023. Salah satu yang menjadi perhatian para peserta dalam kegiatan tersebut adalah terkait polemik social commerce seperti di platform TikTok yang menjadi isu hangat saat ini dan dinilai merugikan khususnya bagi para pelaku UMK peserta workshop.
Polemik ini mencuat karena ditenggarai menjadi penyebab anjloknya bisnis UMK di sejumlah pasar di tanah air, salah satunya di Tanah Abang, Jakarta. Platform TikTok sebagai sosial media sejatinya hanya sebagai media untuk bersosialisasi dan interaksi, dan lebih jauh jika dikaitkan dengan usaha hanya sebagai media promosi, bukan berfungsi layaknya e-commerce, hal inilah yang menjadi keberatan bagi para pelaku UMK.
Ketua Pokja Strategi Sosialisasi Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja, Dimas Oky Nugroho mengatakan pemerintah telah merespon dengan mengeluarkan kebijakan larangan jualan terkait penggunaan TikTok Shop yang dinilai mengganggu atau menurunkan omset atau penjualan dari para pelaku UMKM baik itu di pasar riil seperti di pasar Tanah Abang maupun di e commerce.
Meski demikian, Dimas menilai pentingnya para pelaku UMKM untuk beradaptasi mengikuti perkembangan zaman dalam hal digitalisasi. Dimas juga mengungkapkan bahwa melalui aspek kemitraan UU Cipta Kerja peran pemerintah baik di pusat maupun daerah adalah bukan hanya melindungi tapi juga membantu UMKM Indonesia untuk segera naik kelas.
“Jadi tidak hanya memproteksi masyarakat dalam hal ini pelaku UMKM tapi juga memastikan pembinaan dan kemitraan berlangsung dengan akseleratif dan komprehensif agar kemudian satu sisi diproteksi, satu sisi peningkatan kapasitas UMKM bisa diwujudkan, dan UMKM kita pun harus lebih kompetitif", ujar Dimas.
Diketahui, UMKM berkontribusi sebesar 69,8 persen untuk penyerapan tenaga kerja, sehingga diperlukan peran pemerintah baik pusat maupun daerah berkolaborasi dengan pelaku ekonomi melalui optimalisasi pola kemitraan.
“Di dalam UUCK ada kemitraan, bagaimana pemerintah pusat dan daerah memiliki kewajiban untuk memfasilitasi dan menstimulasi kegiatan kemitraan antara UMK dengan usaha Menengah dan besar. Targetnya UMKM harus menjadi raja di negeri sendiri, pelakunya harus di bantu tapi harus punya kemauan dan kemampuan untuk berkembang.” Lanjut Dimas.
Upaya pengetatan aturan social commerce seperti di TikTok Shop merupakan upaya pemerintah untuk melindungi produk UMKM dan data pribadi. Upaya pemerintah itu diperkuat dengan akan diaturnya revisi Permendag 50 tahun 2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE).
“Terkait dengan kondisi terkini, semacam kegiatan pemasaran di platform TikTok mendapat respon positif dari pemerintah, namun demikian harus ada pemisahan yang jelas antara social commerce dengan sosial media” kata Kadis Koperasi UKM dan Perdagangan Kota Banda Aceh, M Nurdin, saat memberi sambutan.
Nurdin mengapresiasi Kementerian Koperasi dan UMKM serta Kementerian Perdagangan karena mampu merespon dengan cepat, perlunya peraturan agar tidak berdampak pada pelaku UMKM terutama kepada pedagang di pasar. “Upaya itu harus diapresiasi, kita dukung. Kita sebagai pelaku UMKM.”
Deputi Bidang Kewirausahaan, Kemenkop & UKM yang diwakili Sekretaris Deputi, Bastian mengatakan, TikTok dan platform media sosial lainnya harus memisahkan antara media sosial dengan e-commerce.
“Superior itu dilarang, kita kecolongan. Ketika e-commerce digabungkan dengan medsos, data-data kita diambil di medsos. Padahal, di tiongkok juga dilarang untuk monopoli. Pemerintah tiongkok tidak suka, tidak boleh superior. Karena yang dilarang itu adalah penggabungan antara medsos dan e-commercenya.”
Bastian memastikan, tidak ada pelarangan untuk medsos TikTok. Promosi melalui media sosial tidak dilarang. “Namun, yang dilarang adalah transaksi melalui medsos. Karena mereka juga belum ada perizinan di Indonesia.”
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, kata Bastian, sebelumnya juga telah melarang impor langsung dari Tiongkok. Di negara Tirai Bambu itu, banyak pabrik memproduksi massal. “Tanah Abang kosong bukan hanya karena online, tetapi banyak barang tiongkok yang masuk ke kita.”
Indonesia, kata Bastian, harus membatasi barang yang masuk atau memberikan standar bagi barang yang masuk. Dia pun mengatakan, tak apa kecewa sekarang namun diharapkan masyarakat tidak membeli produk asing yang murah. Hal itu dikarenakan bisa mematikan UMKM di Indonesia. “Lebih baik kita memberi pekerjaan pada bangsa sendiri.”
Melalui kewirausahaan, lapangan kerja bisa diciptakan. Indonesia, kata Bastian, memiliki Rencana Aksi Nasional untuk Pengembangan Kewirausahaan Nasional 2022-2024. Total target adalah 1 juta masyarakat umum dijadikan wirausaha dengan target rasio kewirausahaan 2024 sebesar 3,95 persen.
Workshop kali ini menghadirkan Wakil Ketua III Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja Raden Pardede secara daring untuk memberikan arahan, Ketua Pokja Strategi Sosialisasi Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja, Dimas Oky Nugroho, Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, Sekretaris Deputi, Bastian, Kadis Koperasi UKM dan Perdagangan Kota Banda Aceh M Nurdin, serta perwakilan dari Dit Deregulasi PM Kemenives/BKPM, Rizki. Dimoderatori oleh Analis Kebijakan Negara Kementerian Sekretariat Negara Satrio Wibowo, workshop ini diikuti oleh kurang lebih 130 peserta para pelaku UMKM dan koperasi di Kota Banda Aceh.(*)