Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jaringan Solidaritas Keadilan Korban Kanjuruhan Menilai Negara Belum Maksimal Tuntaskan Kasus

Reporter

image-gnews
Petugas medis memindahkan jenazah korban kerusuhan Stadion Kanjuruhan di RSUD Saiful Anwar, Kota Malang, Jawa Timur, Minggu 2 Oktober 2022. Kepala Biro Komunikasi Kementerian Kesehatan dr Siti Nadia Tarmizi menyebutkan tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang mengakibatkan sebanyak 131 orang meninggal dunia. ANTARA FOTO/R D Putra
Petugas medis memindahkan jenazah korban kerusuhan Stadion Kanjuruhan di RSUD Saiful Anwar, Kota Malang, Jawa Timur, Minggu 2 Oktober 2022. Kepala Biro Komunikasi Kementerian Kesehatan dr Siti Nadia Tarmizi menyebutkan tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang mengakibatkan sebanyak 131 orang meninggal dunia. ANTARA FOTO/R D Putra
Iklan

TEMPO.CO, Surabaya - Jaringan Solidaritas Keadilan Korban Kanjuruhan (JSKK) menilai negara  belum maksimal alam menuntaskan kasus tragedi Kanjuruhan. Padahal,  menurut gabungan berbagai organisasi, antara lain Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), LBH Surabaya, LBH Pos Malang, KontraS, ICJR, Tim Advokasi Tragedi Kemanusiaan Kanjuruhan (TATAK), serta Lembaga Penyuluh Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH NU) itu, peristiwa pada 1 Oktober 2022 tersebut menjadi catatan kelam Hak Asasi Manusia dan persepakbolaan di Indonesia.

Tragedi itu menegaskan bahwa negara abai terhadap tanggungjawabnya untuk menyelesaikan kasus  secara adil dan bermartabat serta tetap melanggengkan impunitas. Sebab sebanyak 135 korban meninggal dunia serta ratusan orang lainnya luka-luka  hingga  saat ini belum mendapatkan keadilan sepenuhnya.

“Kami menilai bahwa penjatuhan vonis hukuman yang ringan terhadap lima terdakwa tragedi Kanjuruhan secara jelas jauh dari harapan keadilan bagi keluarga korban, dimana vonis tersebut rata-rata kurang dari 2 tahun,” demikian bunyi pernyataan sikap JSKK yang diterima Tempo,  Ahad, 1 Oktober 2023.

Di tengah belum didapatkannya rasa keadilan secara menyeluruh bagi keluarga korban tragedi Kanjuruhan, kata JSKK, pemerintah justru lebih fokus pada upaya renovasi Stadion Kanjuruhan. Upaya renovasi Stadion Kanjuruhan pada faktanya tidak sejalan lurus dengan proses penegakan hukum yang berkeadilan.

“Alih-alih negara menegakkan hukum secara berkeadilan, sampai sekarang proses pengadilan yang sesat justru memperkuat impunitas dan belum dilakukannya penyelidikan dugaan pelanggaran HAM berat pada peristiwa Kanjuruhan,” kata JSKK.

JSKK mengimbuhkan setidaknya pada November 2022 dan April 2023  keluarga korban beserta  beberapa perwakilan organisasi masyarakat sipil telah melakukan pelaporan ke Bareskrim Polri namun ditolak dengan alasan tidak kuatnya bukti yang diajukan.

Selain pelaporan di Jakarta, keluarga korban, yakni Devi Athok Yulfitri dan Rizal Putra Pratama, telah melaporkan peristiwa Kanjuruhan ke Polres Malang atas adanya dugaan tindak pidana Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana) dan Pasal 340 KUHP pada November 2022 lalu.

“Tetapi hingga saat ini, laporan tersebut masih dalam proses penyelidikan dan berakhir dengan penghentian penyelidikan (SP3) karena tidak memenuhi unsur pelaporan pada 7 September 2023 lalu,” tutur JSKK.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

JSKK menilai  Komnas HAM sebagai representasi negara belum cukup hadir untuk memberikan keadilan bagi keluarga korban. Selama kurun waktu satu tahun kebelakang JSKK melihat Komnas HAM tidak serius sejak dari awal dalam menangani dugaan penyelidikan pelanggaran HAM berat atas Tragedi Kanjuruhan.

Hal tersebut turut juga diperkuat dengan pernyataan yang dikeluarkan oleh Komnas HAM terkait dengan Tragedi Kanjuruhan yang menyatakan bahwa tidak adanya pelanggaran HAM berat dalam peristiwa itu.

Untuk itu JSKK meminta Presiden Republik Indonesia untuk dapat memastikan tragedi Kanjuruhan  diungkap secara tuntas dengan tidak hanya menyentuh aktor lapangan saja, tetapi juga dapat menyeret aktor komando serta petinggi korporasi.

JSKK juga meminta Kapolri untuk dapat memerintahkan Kabareskrim memulai pengembangan proses penyelidikan dan penyidikan atas tragedi Kanjuruhan serta memerintahkan jajarannya untuk dapat membongkar peristiwa ini dengan tuntas dan berkeadilan.

Terhadap Komnas HAM, JSKK berharap mengkaji, mendalami dan penyelidikan pro-yustisia tragedi Kanjuruhan sebagai pelanggaran HAM berat menggunakan mekanisme penyelidikan sebagaimana diatur UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

“Kami juga meminta Menpora dan PSSI segera menetapkan 1 Oktober sebagai hari duka sepak bola nasional,” demikian bunyi akhir pernyataan sikap JSKK.

Pilihan Editor: Teriak Histeris Pecah di Saat Doa Bersama Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Tengah Berlangsung

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

7.000 Polisi Dikerahkan untuk Amankan Pelantikan Prabowo-Gibran

21 jam lalu

Asisten SDM Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo (kedua dari kiri) berfoto bersama peserta disabilitas yang lolos seleksi SIPSS 2024, Minggu 25 Februari 2024. (ANTARA/HO-Divisi Humas Polri)
7.000 Polisi Dikerahkan untuk Amankan Pelantikan Prabowo-Gibran

Polisi akan menerjunkan 7.000 personel untuk mengamankan pelantikan presiden terpilih Prabowo-Gibran.


Akui Hukuman Mati Melanggar HAM, Kejaksaan Agung: Dalam Keadilan Harus Memilih

1 hari lalu

Koordinator Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, I Made Sudarmawan, dalam acara peluncuran laporan KontraS soal situasi hukuman mati di Indonesia yang digelar di Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, pada Kamis, 10 Oktober 2024. TEMPO/Ervana.
Akui Hukuman Mati Melanggar HAM, Kejaksaan Agung: Dalam Keadilan Harus Memilih

Kejaksaan Agung mengatakan bahwa pelaksanaan hukuman mati merupakan bentuk perlindungan negara terhadap masyarakat luas.


Pengadilan Malaysia Ubah Hukuman Mati Pembunuh Altantuya Shaariibuu Jadi 40 Tahun Penjara

1 hari lalu

PM Malaysia, Mahathir Mohamad (kiri), Altantuya Shaariibuu (tengah), dan bekas PM Najib Razak (kanan). Bulletinmedia.blogspot
Pengadilan Malaysia Ubah Hukuman Mati Pembunuh Altantuya Shaariibuu Jadi 40 Tahun Penjara

Ayah mendiang Altantuya Shaariibuu mendukung upaya terpidana yang juga mantan polisi Malaysia Azilah Hadri untuk mengurangi hukuman matinya.


Rincian Dokter Lintas Batas (MSF) Menuntut Israel Atas Pelanggaran Kemanusiaan di Gaza

3 hari lalu

Sisa-sisa kendaraan MSF, yang diparkir di luar lokasi MSF ditandai dengan jelas, setelah kendaraan tersebut sengaja dihancurkan oleh pasukan Israel di Gaza, Palestina, 24 November 2023. Foto: trtworld
Rincian Dokter Lintas Batas (MSF) Menuntut Israel Atas Pelanggaran Kemanusiaan di Gaza

MSF atau lebih dikenal Dokter Lintas Batas, mengeluarkan seruan kepada Israel dan Amerika Serikat untuk menghentikan serangan di Jalur Gaza, apa saja?


Polisi Dalami Peran Aktor Intelektual dan Dugaan Imbalan Pembubaran Diskusi di Kemang

3 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis, 12 September 2024. TEMPO/Dani Aswara
Polisi Dalami Peran Aktor Intelektual dan Dugaan Imbalan Pembubaran Diskusi di Kemang

Salah satu tersangka pembubaran diskusi di Kemang, FEK, mengaku menerima perintah untuk membubarkan acara diskusi sehari sebelum acara berlangsung.


Proyek Geothermal, Koalisi Masyarakat Poco Leok Tuntut Polisi dan PLN Setop Kekerasan

4 hari lalu

Suasana aksi yang dilakukan Koalisi Masyarakat Peduli Poco Loak di Mabes Polri, Senin 7 Oktober 2024. Aksi ini merupakan protes terhadap kekerasan yang diterima oleh Masyarakat Poco Loak dalam menolak proyek geothermal pada 1 dan 2 Oktober lalu. TEMPO/Muhammad Rizki Yusrial
Proyek Geothermal, Koalisi Masyarakat Poco Leok Tuntut Polisi dan PLN Setop Kekerasan

Masyarakat Poco Leok mendapatkan kekerasan fisik saat melakukan aksi protes penolakan proyek perluasan Geothermal pada 2 Oktober 2024 lalu.


KPAI Pertanyakan Penyebab Jatuhnya Afif Maulana, Minta Hasil Autopsi Pertama

5 hari lalu

Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini mendesak pengusutan kasus tewasnya MHS (15 tahun) dan anak (12 tahun) serta cucu (2 tahun) wartawan Tribrata TV, di Kantor KPAI, Jakarta Pusat, Senin, 19 Agustus 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
KPAI Pertanyakan Penyebab Jatuhnya Afif Maulana, Minta Hasil Autopsi Pertama

KPAI meminta hasil autopsi pertama jasad Afif Maulana digunakan sebagai acuan.


Siapa Penggagas Pembentukan 5 Yonif Baru di Papua?

7 hari lalu

Prajurit TNI Batalyon Infanteri (Yonif) Penyangga Daerah Rawan (PDR) saat diresmikan oleh Panglima TNI Jenderal TNI Agus di Silang Monas, Jakarta, Selasa 2 Oktober 2024. Selain itu, Yonif PDR juga dapat membantu masyarakat dalam hal pertanian, peternakan, dan perikanan. TEMPO/Subekti
Siapa Penggagas Pembentukan 5 Yonif Baru di Papua?

KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menyebut ide pembentukan lima Yonif Penyangga Daerah Rawan di Papua berasal dari Menhan Prabowo Subianto.


Sejumlah Catatan KontraS pada HUT TNI 2024: Reformasi TNI Tak Berjalan, Soroti Bisnis Militer

7 hari lalu

Ilustrasi TNI. dok.TEMPO
Sejumlah Catatan KontraS pada HUT TNI 2024: Reformasi TNI Tak Berjalan, Soroti Bisnis Militer

KontraS merilis Catatan HUT TNI 2024, mengungkap 64 peristiwa kekerasan oleh TNI terhadap warga sipil dalam setahun terakhir.


Panglima TNI Minta Komandan Satuan Beri Penyuluhan Hukum dan HAM ke Prajurit

8 hari lalu

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto ditemui seusai menggelar doa bersama dengan anak yatim-piatu menjelang HUT ke-79 TNI, di Lapangan Silang Monas, Jakarta pada Kamis, 3 Oktober 2024. Tempo/Novali Panji
Panglima TNI Minta Komandan Satuan Beri Penyuluhan Hukum dan HAM ke Prajurit

Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto, meminta komandan satuan untuk memberikan penyuluhan tentang hukum dan hak asasi manusia (HAM) ke prajurit TNI.