TEMPO.CO, Jakarta - Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang, mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah menjadi kuasa hukum dalam kasus yang melibatkan Irjen Ferdy Sambo, mantan Kepala Divisi Propam Polri, dan istrinya, Putri Candrawathi.
Keterlibatan mereka dalam perkara ini menjadi sorotan karena latar belakang mereka sebagai eks juru bicara dan penyidik KPK.
Alasan Bergabungnya Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang
Pada sebuah konferensi pers pada Rabu, 28 September 2022, Febri Diansyah menjelaskan alasan mereka bergabung sebagai kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Menurut Febri, Ferdy Sambo saat itu berada dalam kondisi emosional dan menyesali perbuatannya.
"Kami bersedia memberikan pendampingan hukum secara objektif. Saat itu, Pak Ferdy Sambo menyanggupi, dan bahkan menegaskan ia mengakui sejumlah perbuatan yang dilakukan dan siap mempertanggungjawabkannya," kata Febri Diansyah.
Febri pun sempat menjelaskan bahwa dalam proses peradilan pidana, penting untuk menjaga keseimbangan dalam pengujian bukti-bukti yang disajikan oleh jaksa maupun penasihat hukum. Selanjutnya, tim hukum akan menyerahkan keputusan kepada majelis hakim agar dapat memutuskan dengan objektif dan adil.
“Sehingga juga menjadi tugas kami sebagai advokat untuk membantu membawa kebenaran dalam proses hukum yang berjalan,” kata dia.
Sementara itu, Rasamala Aritonang menyatakan bahwa dia dengan sukarela menjadi pengacara Ferdy Sambo. Keputusan ini diambil tanpa adanya tekanan dari pihak manapun dan merupakan keputusan yang independen sebagai seorang advokat.
Meskipun begitu, Mala mengakui bahwa menjadi pengacara Ferdy Sambo bukanlah keputusan yang sederhana. Ada banyak hal yang harus dipertimbangkan, seperti melakukan konfirmasi dengan pihak terkait, yaitu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, serta memeriksa bukti-bukti yang sudah ada.
“Karena kami harus mengecek dulu, mengkonfirmasi langsung kepada Bu Putri, kepada Pak Sambo. Kemudian berdiskusi banyak dengan tim, juga melihat bukti-bukti yang sudah ada. Baru kemudian bisa mengambil keputusan,” kata dia kepada wartawan di Jakarta Pusat, Rabu, 28 September 2022.
Awal Keterlibatan Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang
Febri Diansyah mengaku bahwa dia diminta untuk bergabung dalam tim kuasa hukum perkara ini setelah mempelajari perkaranya dan bertemu dengan Putri Candrawathi. Setelah pertimbangan yang matang, ia menyampaikan kesediaannya untuk mendampingi secara objektif.
Di samping itu itu, Rasamala Aritonang menyatakan bahwa keputusannya untuk menjadi kuasa hukum Ferdy Sambo adalah hasil dari pertimbangan yang cermat. Mereka melakukan konfirmasi, berdiskusi dengan tim hukum, serta memeriksa bukti-bukti yang telah ada sebelum akhirnya mengambil keputusan.
Keterlibatan Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang dalam kasus ini menjadi perbincangan di kalangan mantan pegawai KPK dan publik secara umum. Sejak 17 Oktober 2022, sidang perkara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tim kuasa hukum yang terdiri dari Arman Hanis, Sarmauli Simangunsong, Febri Diansyah, dan Rasamala Aritonang melaksanakan sidang dengan berbagai persiapan, termasuk rekonstruksi di rumah Magelang. Mereka juga terlibat dalam diskusi bersama ahli hukum dari empat perguruan tinggi, serta berdiskusi dengan lima psikolog.
PUTRI SAFIRA PITALOKA | EKA YUDHA SAPUTRA I HENDRIK KHOIRUL MUHID I TIM TEMPO.CO
Pilihan Editor: Setahun Lalu, Terungkap Alasan Ferdy Sambo Rekayasa Kematian Brigadir Yosua dan Tak Cerita ke Kapolri