Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Budi Arie Sebut Membuat Meme Wajah Orang Tanpa Izin Bisa Langgar UU ITE, Bisa Pidana Penjara?

image-gnews
Presiden Joko Widodo atau Jokowi melantik Ketua Umum relawan Pro Jokowi Budi Arie Setiadi sebagai Menteri Komunikasi & Informatika Kabinet Indonesia Maju sisa masa jabatan periode Tahun 2019 - 2024 di Istana Negara, Jakarta, Senin 17 Juli 2023. TEMPO/Subekti.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi melantik Ketua Umum relawan Pro Jokowi Budi Arie Setiadi sebagai Menteri Komunikasi & Informatika Kabinet Indonesia Maju sisa masa jabatan periode Tahun 2019 - 2024 di Istana Negara, Jakarta, Senin 17 Juli 2023. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi saat dijumpai di Kompleks Istana Kepresidenan menyampaikan bahwa pembuatan stiker meme dari wajah orang di media sosial bisa kena pasal dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Itukan macam-macam. Bisa ke UU ITE kalau pembuatan meme itu dipakai untuk hal-hal buruk,” ujarnya saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta pada Senin, 25 September 2023.

Dalam pernyataan tersebut, ia  menegaskan pembuatan meme dari wajah orang tanpa izin tersebut dapat melanggar UU ITE apabila pembuatan stiker meme itu ditujukan untuk hal-hal yang negatif. Namun sayangnya, Budi Arie tidak menjelaskan secara detail pasal mana yang merangkum aturan mengenai hal tersebut.

Penggunaan wajah orang sebagai stiker Whatsapp diatur berdasarkan Pasal 26 ayat (1) UU 19/2016 yang mengatur sebagai berikut;

“Kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan.”

Yang dimaksud dengan informasi elektronik dalam pasal tersebut adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, Elektronik Data Interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

Maka berdasarkan pemahaman ini memakai wajah orang lain untuk membuat stiker di Whatsapp artinya menggunakan informasi elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang, dalam hal ini berupa foto. Sehingga, menurut aturan diatas, apabila seseorang ingin membuat stiker dari wajah seseorang maka diharuskan untuk meminta persetujuan kepada pihak yang bersangkutan, sebelum menggunakan informasi elektronik tersebut. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Apabila pihak terkait kemudian merasa dirugikan atas stiker yang telah dibuat dari data pribadinya tersebut, maka dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (2) UU 19/2016.

Sementara itu, perbuatan ini apabila dilaporkan dan telah terbukti melanggar hak-hak pribadi atau merugikan seseorang maka sebagaimana tercantum dalam Pasal 32 ayat (1) UU ITE sebagai berikut:

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau publik.”

Pasal tersebut diatas mengandung unsur subjektif maupun objektif, dimana unsur subjektif tercantum dalam unsur sengaja dan melawan hukum. Sementara unsur objektifnya tercantum dalam mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau publik.

Oleh karena itu, ancaman pidana yang dapat dikenakan berdasarkan Pasal 32 ayat (1) UU ITE adalah pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda paling banyak sebesar 2 miliar rupiah.

Pilihan Editor: Menkominfo Komentari Soal Snaksi ASN Like and Share Akun Medsos Capres

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

1 hari lalu

Ilustrasi Garuda Indonesia. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. mencatatkan pertumbuhan pendapatan di kuartal I 2024 ini meningkat hingga 18,07 persen dibandingkan kuartal I 2023.


CEO Microsoft Ketemu Jokowi Bahas Investasi Rp 14 Triliun, Ini Profil Satya Nadella

2 hari lalu

CEO Microsoft Ketemu Jokowi Bahas Investasi Rp 14 Triliun, Ini Profil Satya Nadella

CEO sekaligus Chairman Microsoft Satya Nadella bertemu Jokowi, kemarin. Berikut profilnya.


Satgas Judi Online Belum Bekerja, Menkominfo: Formulanya Masih Disusun

3 hari lalu

Menteri Komunikasi dan Informatika sekaligus Ketua Umum Projo, Budi Arie Setiadi, di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, 30 April 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Satgas Judi Online Belum Bekerja, Menkominfo: Formulanya Masih Disusun

Kominfo sebut perlu ada langkah komprehensif untuk memberantas judi online.


CEO Microsoft Temui Jokowi, Menkominfo: Komitmen Investasinya Rp 28 T

3 hari lalu

CEO Microsoft Satya Nadella (kiri) berbincang dengan Menkominfo Budi Arie Setiadi (kanan) usai bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa 30 April 2024. Pertemuan tersebut diantaranya membahas investasi Microsoft di Indonesia. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
CEO Microsoft Temui Jokowi, Menkominfo: Komitmen Investasinya Rp 28 T

Menteri komunikasi dan informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi mengungkap jumlah investasi Microsoft di Indonesia sebesar $1,7 miliar.


Budi Arie Projo Klaim Tak Ada Cawe-cawe Jokowi di Pilkada 2024

3 hari lalu

Menteri Komunikasi dan Informatika sekaligus Ketua Umum Projo, Budi Arie Setiadi, di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, 30 April 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Budi Arie Projo Klaim Tak Ada Cawe-cawe Jokowi di Pilkada 2024

Ketum Projo Budi Arie juga mengatakan belum ada arahan khusus dari Jokowi mengenai pilkada.


Ketum Projo Budi Arie Pastikan Jokowi Bukan Lagi Kader PDIP

3 hari lalu

Menteri Komunikasi dan Informatika sekaligus Ketua Umum Projo, Budi Arie Setiadi, di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, 30 April 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Ketum Projo Budi Arie Pastikan Jokowi Bukan Lagi Kader PDIP

Ketika ditanya peluang Jokowi masuk partai lain, Budi Arie meminta publik menunggu. Dia juga bicara soal peluang Jokowi masuk Golkar.


Saat Bos Apple dan Bos Microsoft Bergiliran Temui Presiden Jokowi

3 hari lalu

Bos Apple Tim Cook bertemu Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, 17 April 2024. Foto: BPMI Setpres/Kris
Saat Bos Apple dan Bos Microsoft Bergiliran Temui Presiden Jokowi

Presiden Jokowi menerima lawatan Bos Microsoft Satya Nadella. Sebelumnya, Bos Apple Tim Cook juga telah menemui Jokowi. Apa yang dibahas?


Jokowi dan Bos Microsoft Bahas Investasi Besar di Bidang Kecerdasan Buatan

3 hari lalu

Chief Executive Office Satya Nadella tiba di Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa pagi, 30 April 2024, untuk bertemu Presiden Joko Widodo. TEMPO/Daniel A. Fajri
Jokowi dan Bos Microsoft Bahas Investasi Besar di Bidang Kecerdasan Buatan

Budi Arie yang mendampingi Jokowi saat bertemu Nadella mengatakan Microsoft akan berinvestasi secara signifikan dalam empat tahun ke depan.


Jokowi Terima Kunjungan Bos Microsoft Satya Nadella di Istana

3 hari lalu

CEO Microsoft Satya Nadella tampil di acara hackathon bertema
Jokowi Terima Kunjungan Bos Microsoft Satya Nadella di Istana

Presiden Jokowi menerima lawatan Chief Executive Officer Microsoft untuk membahas investasi perusahaan raksasa teknologi asal Amerika Serikat di Indonesia.


Satgas-Satgas Bentukan Jokowi, Terbaru Satgas Percepatan Swasembada Gula dan Bioetanol

3 hari lalu

Jokowi. (Ilustrasi: Imam Yunni)
Satgas-Satgas Bentukan Jokowi, Terbaru Satgas Percepatan Swasembada Gula dan Bioetanol

Presiden Joko Widodo atau Jokowi kerap membentuk Satuan Tugas alias Satgas. terakhir tunjuk Bahlil pimpin Satgas Gula dan Bioetanol.