Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polda Riau Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkoba Jaringan Internasional, Barang Bukti Puluhan Kilogram Narkotika

image-gnews
Ditresnarkoba Polda Riau berhasil mengungkap peredaran puluhan kilogram narkoba jaringan internasional dan pemusnahan barang bukti narkotika. Kegiatan dihadiri Wakapolda Riau Brigjen Kasihan Rahmadi, Rabu, 27 September 2023 di Lobby Kantor Dit Tahti Polda Riau. Foto: Istimewa
Ditresnarkoba Polda Riau berhasil mengungkap peredaran puluhan kilogram narkoba jaringan internasional dan pemusnahan barang bukti narkotika. Kegiatan dihadiri Wakapolda Riau Brigjen Kasihan Rahmadi, Rabu, 27 September 2023 di Lobby Kantor Dit Tahti Polda Riau. Foto: Istimewa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -  Kepolisan Daerah Riau (Polda Riau) mengadakan konferensi pers hasil ungkap kasus peredaran gelap narkoba jaringan internasional di Lobby Kantor Dit Tahti Polda Riau, Rabu, Rabu, 27 September 2023.

Konferensi pers tersebut dihadiri beberapa pihak, yaitu Wakapolda Riau; Ka BNNP Riau; Kajati Riau diwakili Jaksa Penuntut Umum; Dir Resnarkoba Polda Riau; Kabid Propam Polda Riau; Kabid Humas Polda Riau; P.S Kabid Labfor Polda Riau; LAM Riau diwakili Sekretaris DPH LAM Riau; serta Ketua DPD Granat Riau.

Wakapolda Riau, Brigjen Kasihan Rahmadi, mengatakan bahwa Polda Riau telah mampu mengungkap kasus narkoba jaringan internasional. Dalam kasus ini, jumlah tersangka berjumlah 16 orang. 4 dari 16 orang tersebut direhabilitasi karena hanya terindikasi sebagai pemakai.

"Barang bukti yang berhasil diamankan oleh Polda Riau ada 3 jenis, yaitu sabu-sabu sebanyak 9,94 kg, ganja sebanyak 60,23 kg, dan ekstasi yang berjumlah 54.623 butir, " katanya. Barang yang diamankan tersebut berasal dari empat kasus.

Rahmadi menjelaskan bahwa pengungkapan kasus narkotika tersebut mendasari laporan kepolisian No. 80 di September 2023. Berdasarkan laporan tersebut, pihak Polda Riau berhasil menangkap 7 tersangka. Tersangka di antaranya adalah saudara MS, NP, MA, C, FR, Z, dan AN.

Setelah itu, polisi melakukan olah TKP di 3 titik, di antaranya adalah kamar Hotel Labersa nomor kamar 340, Kampar, Riau; Perum Tunas Jaya Residence blok 04, Pekanbaru, Riau; dan jalan Purnama, Dumai, Riau.

Polda Riau berhasil mengembangkan kasus tersebut. Dari pengembangan, didapatkan barang bukti ganja yang berjumlah 60,23 kg. Barang bukti itu mendasari laporan polisi no. 83 bulan September 2023. Berdasarkan laporan itu, pihak Polda Riau berhasil menangkap para tersangka, yaitu IB, FU, NY, dan NA. Masing-masing tersangka memiliki peran dalam penyalahgunaan narkotika tersebut. "Seluruh barang bukti ganja ada di mobil jenis Toyota Avanza yang digunakan oleh para pelaku," tegas Kasihan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kasihan mengasumsikan bahwa pengungkapan kasus narkotika ini dapat menyelatmkan 214.350 orang. Menurutnya, angka tersebut cukup besar. Oleh karena itu, jumlah orang yang kemungkinan terdampak harus menjadi perhatian dalam pengungkapan kasus-kasus narkotika, khususnya di wilayah Polda Riau. 

Kasihan menuturkan bahwa pengungkapa kasus narkotika adalah bagian dari komitmen Polda Riau. Selain itu, berhasilnya pengungkapan juga merupakan hasil dari komitmen bersama berbagai pihak untuk menumpas peredaran narkotika di Riau.

"Pelaku penyalahgunaan narkotika tersebut dikenakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Para pelaku diancam pidana dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun," kata Rahmadi

Setelah konferensi pers, kegiatan dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti narkotika bersama dengan Wakapolda Riau dan pejabat kepolisian yang hadir. 

Pilihan Editor: Bripda Andry yang Ungkap Setoran ke Atasan Serahkan Diri ke Polda Riau

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Lima Polisi Pesta Narkoba, Kompolnas: Tak Layak Dipercaya Jadi Anggota Polri

4 jam lalu

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat di Istana Negara pada Jumat 14 Agustus 2022. Tempo/Hamdan C Ismail
Lima Polisi Pesta Narkoba, Kompolnas: Tak Layak Dipercaya Jadi Anggota Polri

Kompolnas minta Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan secara transparan dan profesional terhadap lima polisi diduga pesta narkoba


Dua Tersangka Tewasnya Remaja di Hotel Senopati Buka Jasa Open BO, Korban Diberi Inex dan Sabu

4 jam lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Dua Tersangka Tewasnya Remaja di Hotel Senopati Buka Jasa Open BO, Korban Diberi Inex dan Sabu

Polisi menangkap dua tersangka tewasnya seorang remaja di sebuah hotel di Senopati. Mereka membawa dua remaja ke hotel itu untuk open BO.


Kompolnas Minta Atasan Lima Polisi Terduga Pesta Narkoba Harus Diperiksa

7 jam lalu

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat di Istana Negara pada Jumat 14 Agustus 2022. Tempo/Hamdan C Ismail
Kompolnas Minta Atasan Lima Polisi Terduga Pesta Narkoba Harus Diperiksa

Lima polisi digerebek saat pesta narkoba di sebuah rumah di Depok. Kompolnas minta atasan lima polisi itu juga harus diperiksa.


Larangan Merokok Ganja di Stasiun, Mengenal Deutsche Bahn Perusahaan Kereta Jerman yang Mengumumkan Aturan Ini

19 jam lalu

Kereta berkecepatan tinggi ICE diparkir di depot perusahaan kereta api Jerman Deutsche Bahn selama pemogokan nasional   di Hamburg, Jerman, 27 Maret 2023. REUTERS/Fabian Bimmer/File Foto
Larangan Merokok Ganja di Stasiun, Mengenal Deutsche Bahn Perusahaan Kereta Jerman yang Mengumumkan Aturan Ini

Operator kereta di Jerman Deutsche Bahn atau DB mengumumkan melarang merokok ganja di area-area stasiun. Aturan ini berlaku mulai 1 Juni 2024


Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

1 hari lalu

Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) menunjukkan alat bukti narkoba berupa sabu, narkotika, dan jenis obatan-obatan terlarang di gedung Mabes Polri, Jakarta Pusat, Rabu, 13 Maret 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

Polisi menangkap perempuan berinisial SJ alias Ceria, 43 tahun, karena menjual narkotika jenis sabu.


Polisi Ungkap Modus Penyamaran Narkotika: Dari Kue, Permen, hingga Liquid Vape

2 hari lalu

Pemeriksaan selebgram Chika Chandrika di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis, 21 April 2022. Chika diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan pengeroyokan oleh tersangka Putra Siregar dan Rico Valentino di sebuah kafe di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. TEMPO/ Faisal Ramadhan
Polisi Ungkap Modus Penyamaran Narkotika: Dari Kue, Permen, hingga Liquid Vape

Menyamarkan narkotika menjadi cairan liquid vape seperti yang dilakukan selebgram Chandrika Chika dan atlet eSports Aura Jeixy menambah daftar modus.


Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

2 hari lalu

Ilustrasi Narkoba atau methylamphetamine. Getty Images
Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

Cerita penangkapan lima anggota polisi pesta narkoba mulai terendus warga Kampung Palsigunung, Depok, Jawa Barat.


Belajar Buat Narkoba Sintetis dan Diedarkan, Pria di Tangerang Ditangkap Polsek Ciputat Timur

2 hari lalu

Barang bukti berbagai jenis narkoba diperlihatkan saat rilis pengungkapan kasus narkotika di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 12 Juli 2022. Selama tiga bulan kebelakang, Polda Metro Jaya menyita barang bukti berupa 86,27 kilogram sabu, 241 gram heroin, 135 butir eksrasi, empat kilogram ganja, dan 202 gram tembakau sintetis. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Belajar Buat Narkoba Sintetis dan Diedarkan, Pria di Tangerang Ditangkap Polsek Ciputat Timur

Pengungkapan kasus narkoba jenis sintetis ini berawal saat kecurigaan seorang warga akan adanya penyalahgunaan narkoba di wilayah Larangan, Tangerang.


Deretan Kasus Polisi Pesta Narkoba, Terbaru di Depok

2 hari lalu

Ilustrasi tes narkoba. TEMPO/Aris Novia Hidayat
Deretan Kasus Polisi Pesta Narkoba, Terbaru di Depok

Lima orang polisi pesta narkoba ditangkap di Kampung Palsigunung, Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Depok, Jawa Barat.


Pelaku Perampas HP Pelajar di Depok Diduga untuk Pesta Narkoba dan Bayar Kontrakan

2 hari lalu

Pelaku perampas HP pelajar di Depok, Nickola Ahmad (19 tahun) dan Wahyu Asbullah (tengah, 21 tahun) di Polres Metro Depok.
Pelaku Perampas HP Pelajar di Depok Diduga untuk Pesta Narkoba dan Bayar Kontrakan

Nickola Ahmad (19 tahun) dan Wahyu Asbullah (21 tahun) mengaku merampas HP pelajar di Depok diduga untuk pesta narkoba dan bayar kontrakan.