Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polda Riau Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkoba Jaringan Internasional, Barang Bukti Puluhan Kilogram Narkotika

image-gnews
Ditresnarkoba Polda Riau berhasil mengungkap peredaran puluhan kilogram narkoba jaringan internasional dan pemusnahan barang bukti narkotika. Kegiatan dihadiri Wakapolda Riau Brigjen Kasihan Rahmadi, Rabu, 27 September 2023 di Lobby Kantor Dit Tahti Polda Riau. Foto: Istimewa
Ditresnarkoba Polda Riau berhasil mengungkap peredaran puluhan kilogram narkoba jaringan internasional dan pemusnahan barang bukti narkotika. Kegiatan dihadiri Wakapolda Riau Brigjen Kasihan Rahmadi, Rabu, 27 September 2023 di Lobby Kantor Dit Tahti Polda Riau. Foto: Istimewa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -  Kepolisan Daerah Riau (Polda Riau) mengadakan konferensi pers hasil ungkap kasus peredaran gelap narkoba jaringan internasional di Lobby Kantor Dit Tahti Polda Riau, Rabu, Rabu, 27 September 2023.

Konferensi pers tersebut dihadiri beberapa pihak, yaitu Wakapolda Riau; Ka BNNP Riau; Kajati Riau diwakili Jaksa Penuntut Umum; Dir Resnarkoba Polda Riau; Kabid Propam Polda Riau; Kabid Humas Polda Riau; P.S Kabid Labfor Polda Riau; LAM Riau diwakili Sekretaris DPH LAM Riau; serta Ketua DPD Granat Riau.

Wakapolda Riau, Brigjen Kasihan Rahmadi, mengatakan bahwa Polda Riau telah mampu mengungkap kasus narkoba jaringan internasional. Dalam kasus ini, jumlah tersangka berjumlah 16 orang. 4 dari 16 orang tersebut direhabilitasi karena hanya terindikasi sebagai pemakai.

"Barang bukti yang berhasil diamankan oleh Polda Riau ada 3 jenis, yaitu sabu-sabu sebanyak 9,94 kg, ganja sebanyak 60,23 kg, dan ekstasi yang berjumlah 54.623 butir, " katanya. Barang yang diamankan tersebut berasal dari empat kasus.

Rahmadi menjelaskan bahwa pengungkapan kasus narkotika tersebut mendasari laporan kepolisian No. 80 di September 2023. Berdasarkan laporan tersebut, pihak Polda Riau berhasil menangkap 7 tersangka. Tersangka di antaranya adalah saudara MS, NP, MA, C, FR, Z, dan AN.

Setelah itu, polisi melakukan olah TKP di 3 titik, di antaranya adalah kamar Hotel Labersa nomor kamar 340, Kampar, Riau; Perum Tunas Jaya Residence blok 04, Pekanbaru, Riau; dan jalan Purnama, Dumai, Riau.

Polda Riau berhasil mengembangkan kasus tersebut. Dari pengembangan, didapatkan barang bukti ganja yang berjumlah 60,23 kg. Barang bukti itu mendasari laporan polisi no. 83 bulan September 2023. Berdasarkan laporan itu, pihak Polda Riau berhasil menangkap para tersangka, yaitu IB, FU, NY, dan NA. Masing-masing tersangka memiliki peran dalam penyalahgunaan narkotika tersebut. "Seluruh barang bukti ganja ada di mobil jenis Toyota Avanza yang digunakan oleh para pelaku," tegas Kasihan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kasihan mengasumsikan bahwa pengungkapan kasus narkotika ini dapat menyelatmkan 214.350 orang. Menurutnya, angka tersebut cukup besar. Oleh karena itu, jumlah orang yang kemungkinan terdampak harus menjadi perhatian dalam pengungkapan kasus-kasus narkotika, khususnya di wilayah Polda Riau. 

Kasihan menuturkan bahwa pengungkapa kasus narkotika adalah bagian dari komitmen Polda Riau. Selain itu, berhasilnya pengungkapan juga merupakan hasil dari komitmen bersama berbagai pihak untuk menumpas peredaran narkotika di Riau.

"Pelaku penyalahgunaan narkotika tersebut dikenakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Para pelaku diancam pidana dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun," kata Rahmadi

Setelah konferensi pers, kegiatan dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti narkotika bersama dengan Wakapolda Riau dan pejabat kepolisian yang hadir. 

Pilihan Editor: Bripda Andry yang Ungkap Setoran ke Atasan Serahkan Diri ke Polda Riau

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polda Aceh Gagalkan Peredaran Sabu dan Ganja Beratnya 20 dan 150 Kilogram

7 jam lalu

Kapolda Aceh Irjen Achmad Kartiko yang didampingi Dirresnarkoba Kombes Shobarmen dalam konferensi pers soal keberhasilan gagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 20 kg dan ganja seberat 150 kg, Kamis, 30 November 2023. Foto: Humas Polda Aceh
Polda Aceh Gagalkan Peredaran Sabu dan Ganja Beratnya 20 dan 150 Kilogram

Sabu seberat 20 kilogram dan ganja 150 kilogram berhasil diamankan Ditresnarkoba Polda Aceh yang disinyalir sebagai narkoba jaringan internasional.


Polisi Curiga Bagasi Mobil Dipaku, Polisi Temukan 10 Kilogram Sabu di Seulawah Aceh

1 hari lalu

Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Muhammad Yanis bersama anggota saat mengamankan 10 bungkusan berisi sabu di depan Polsek Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang, Rabu, 29 November 2023. Foto: Humas Polres Aceh Tamiang.
Polisi Curiga Bagasi Mobil Dipaku, Polisi Temukan 10 Kilogram Sabu di Seulawah Aceh

Polisi berhasil mengamankan 10 bungkus sabu saat razia rutin Operasi Mantap Brata (OMB) Seulawah di Kabupaten Aceh Tamiang.


Oditur Militer Tuntut 3 Anggota TNI Pembunuh Imam Masykur Hukuman Mati, Apa Saja Wewenang Otmil?

2 hari lalu

Oditur Militer Upen Jaya Supena membacakan tuntutan kepada tiga terdakwa anggota TNI pembunuh Imam Masykur di Pengadilan Militer II-08, Cakung, Jakarta Timur, Senin, 27 November 2023. Tempo/Novali Panji
Oditur Militer Tuntut 3 Anggota TNI Pembunuh Imam Masykur Hukuman Mati, Apa Saja Wewenang Otmil?

Oditur militer menuntut 3 anggota TNI pembunuh Imam masykur dengan hukuman mati. Ini tugas dan wewenang Otmil.


Pemprov DKI Cabut Izin dan Tutup Permanen Kafe Kloud Sky Dining di Senopati

3 hari lalu

Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP DKI Jakarta menutup dan mencabut izin usaha Kafe Kloud Sky Dining & Lounge di Senopati Jakarta Selatan, Selasa, 28 November 2023. Doc. Istimewa/Satpol PP DKI Jakarta.
Pemprov DKI Cabut Izin dan Tutup Permanen Kafe Kloud Sky Dining di Senopati

Pemprov DKI Jakarta menutup tempat usaha kafe Kloud Sky Dining & Lounge di Senopati, Jakarta Selatan, buntut penemuan narkotika


Dituntut Dipecat dan Dihukum Mati, Begini Reaksi Anggota Paspampres Riswandi Manik Cs

4 hari lalu

Dari kiri: Ketiga Terdakwa Praka Jasmowir, Praka Riswandi Manik, dan Praka Heri Sandi, menghadiri persidangan di Pengadilan Militer Dilmil II-08, Jakarta Timur, Kamis, 2 November 2023. Sidang kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur menghadirkan sejumlah saksi untuk diperiksa di antaranya Ibu Imam Masykur, Fauziah dan adik Imam Masykur.  TEMPO/Magang/Joseph.
Dituntut Dipecat dan Dihukum Mati, Begini Reaksi Anggota Paspampres Riswandi Manik Cs

Sekitar satu jam Oditur Militer membacakan tuntutan untuk anggota Paspampres Riswandi Manik Cs dalam kasus penculikan dan pembunuhan Imam Masykur.


Alasan Anggota Paspampres Penculik dan Pembunuh Imam Masykur Dituntut Dihukum Mati

4 hari lalu

Anggota Paspampres, Praka Riswandi Manik; anggota Direktorat Topografi TNI AD, Praka Heri Sandi; dan anggota Kodam Iskandar Muda, Praka Jasmowir, terdakwa pembunuhan Imam Masykur diperiksa di Pengadilan Militer II-08 Cakung, Jakarta Timur, Senin, 20 November 2023. Tempo/Novali Panji
Alasan Anggota Paspampres Penculik dan Pembunuh Imam Masykur Dituntut Dihukum Mati

Oditur Militer nilai anggota Paspampres Praka Riswandi Manik dan dua anggota TNI AD terbukti menculik dan melakukan pembunuhan berencana.


Cerita Artis Pakai Neuralgin Ikut Terjaring Operasi Narkoba di Senopati

7 hari lalu

Kafe Kloud Sky Dining di  Jalan Senopati, Jakarta Selatan, yang digerebek tim gabungan Bareskrim Polri dan Bea Cukai pada Sabtu dinihari, 18 November 2023/ TEMPO: Advist Khoirunikmah.
Cerita Artis Pakai Neuralgin Ikut Terjaring Operasi Narkoba di Senopati

Operasi atas tempat hiburan malam yang dianggap sering menjadi lokasi penyalahgunaan narkoba di Jalan Senopati, Jakarta Selatan.


Polisi Bekasi Sita 12,7 Kilogram Sabu dalam Kemasan Teh Cina Asal Malaysia

7 hari lalu

Ilustrasi Sabu-sabu. Dok. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Polisi Bekasi Sita 12,7 Kilogram Sabu dalam Kemasan Teh Cina Asal Malaysia

Polisi Bekasi bongkar jaringan peredaran sabu internasional. Sebanyak 4 warga lokal sudah ditangkap dan satu WNA Malaysia buron.


Kasus Narkoba Lee Sun Kyun dan G-Dragon Berawal dari Ulah Madam K

7 hari lalu

Lee Sun Kyun dan G-Dragon. FOTO/instagram
Kasus Narkoba Lee Sun Kyun dan G-Dragon Berawal dari Ulah Madam K

Laporan investigasi Dispatch, menguraikan beberapa hal penting dari penyelidikan internal yang menjerat G-Dragon dan Lee Sun Kyun


Polisi Tangkap 4 Pengedar Sabu Jaringan Internasional, Narkoba Dibungkus Kemasan Teh Cina

8 hari lalu

Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com
Polisi Tangkap 4 Pengedar Sabu Jaringan Internasional, Narkoba Dibungkus Kemasan Teh Cina

Para pengedar sabu itu diancam hukuman penjara 20 tahun sampai hukuman mati.