TEMPO.CO, Batam - Sebanyak tiga keluarga di Pulau Rempang, Kota Batam sudah mulai pindah ke rumah relokasi sementara pada Selasa, 26 September 2023. Sementara mayoritas warga lainnya masih menolak relokasi.
Proses perpindahan tiga keluarga tersebut berlangsung pada Senin siang kemarin, 25 September 2023. Warga pindah dibantu langsung oleh petugas dari Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam atau BP Batam.
Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh BP Batam dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo hari ini.
Sedangkan pantauan Tempo di lapangan penolakan terhadap relokasi terus digaungkan warga. Warga asli Pulau Rempang tetap memilih bertahan di kampung halamannya meskipun pemerintah menawarkan ganti untung.
Warga di Kampung Pasir Panjang misalnya. Mereka berkumpul di Posko Bantuan Hukum. Begitu juga di Kampung Sembulang Hulu, warga terus meminta bantuan agar tidak direlokasi.
Warga tak permasalahkan materi
Baca Juga:
Zubri salah seorang warga Sembulang mengatakan akan tetap bertahan di kampung halamannya.
"Ini bukan soal material, ini masalah tanah kampung itulah yang disebut marwah melayu, kami tetap bertahan" kata Zubri kepada Tempo, Selasa, 26 September 2023.
Sebelumnya Presiden Jokowi berjanji pemerintah akan memberikan warga Pulau Rempang rumah tipe 45 plus lahan seluas 500 meter. Selain itu, warga juga dijanjikan mendapatkan ganti rugi atas lahan mereka.
Zubri menyatakan sepakat dengan rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM yang menyatakan bahwa yang harus pindah itu perusahaan, bukan warga. "Kalau rekomendasi itu tidak dilakukan, gimana itu?," katanya.
Terlihat juga warga Rempang berkumpul di Posko Bantuan Hukum yang didirikan organisasi masyakarat sipil, YLBHI, WALHI, KontraS, dan lainnya.
Selanjutnya, BP Batam serahkan uang sewa dan biaya hidup