TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengirim surat ke DPR guna mendesak DPR menggunakan hak angketnya untuk meminta keterangan Presiden Joko Widodo atau Jokowi perihal pernyataannya mengenai data intelijen soal arah pergerakan partai politik, Jumat, 22 September 2023.
"Kami menilai bahwa pernyataan dari presiden, bahwa ia mengetahui, arah dari parpol akan kemana, dari inteligen, itu merupakan sebuah bentuk manifestasi, hubungan politik yang buruk dengan politik yang ganjil, dan merupakan sebuah pelanggaran hukum serta pencideraan atas hak politik publik," kata Advokasi Pehimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Annisa Azzahra dalam keterangannya, Jumat 22 September 2023.
"Jadi bukan cuma hak politik parpol saja, tapi di sini adalah hak politik publik secara keseluruhan yang dapat dicederai karena partai politik sendiri itu adalah sebuah sarana yang digunakan untuk masyarakat ketika mereka mau menyalurkan hak-hak politik mereka secara formalitas," ucapnya.
"Mereka harus masuk dalam partai politik, karena kalau diluar parpol maka itu tidak bisa diakomodir oleh negara, karena ada threshold dan lain-lain. Karena itu dengan presiden memberikan pernyataan seperti itu, akhirnya itu akan menimbulkan masalah," tegasnya.
Pernyataan presiden diduga dapat mencederai demokrasi dan merupakan ancaman dalam kebebasan hak berpolitik publik, serta merupakan pelanggaran terhadap UU Intelijen Negara.
Karena berdasarkan UU Intelijen Negara, dijelaskan di pasal (1) angka (1) dan pasal (5) bahwa data dan setiap kegiatan intelijen negara itu hanya untuk sesuatu yang mengancam atau berupa ancaman nasional, sehingga itu berarti hal-hal yang mengancam pertahanan negara, hal-hal yang mengancam stabilitas negara.
PBHI beranggapan bahwa partai politik merupakan salah satu pondasi dari sebuah negara demokrasi, sehingga bukan merupakan ancaman stabilitas negara. Maka pernyataan presiden mengenai data intelijen di tubuh partai politik merupakan salah satu bentuk penyalahgunaan intelijen negara yang telah diatur oleh undang-undang.
Pernyataan itu juga dapat menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap pemerintahan yang demokratis. Ia menyebut masyarakat akan berpikir bahwa parlemen (yang juga merupakan anggota partai politik) sudah diatur atau hanya tipu muslihat karena sudah “dikondisikan” sedemikian rupa oleh orang yang memiliki kuasa karena informasi mengenai arah dan pergerakan berpolitik masyarakat “diawasi” oleh Presiden.
Koalisi Reformasi untuk Sektor Keamanan (SSR) yang diwakili oleh Imparsial, YLBHI, PBHI Nasional, KontraS dan Perludem hari ini mengirimkan surat ke DPR RI.
FATURAHMAN SOPHIAN
Pilihan Editor: Jokowi Tinjau Pembangunan Istana di IKN: Masih Sesuai Target