TEMPO.CO, Jakarta - Wadah para mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tergabung dalam Indonesia Memanggil atau IM57+ Institute menilai sikap Dewas KPK dalam penegakkan etik di internal komisi antirasuah itu sangatlah lunak. Kasus terbaru adalah terhadap Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.
Johanis Tanak yang melakukan komunikasi dengan Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Muhammad Idris Froyoto Sihite, lolos dari sanksi etik.
"Melalui putusan tersebut maka ke depan standar etik tersebut dijadikan pedoman dalam berprilaku. Hasilnya potensi konflik kepentingan akan semakin menjamur dan hidup di KPK," kata Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha kepada Tempo, Jumat 22 September 2023.
Praswad mengatakan, putusan Dewas KPK itu membuktikan bahwa sangat sulit percaya kepada KPK, baik dari soal kepemimpinan pada level organisasi maupun pengawas.
"Ketika tidak ada yang dipercaya pada level kepemimpinan maka menjadi relevan pertanyaan apakah KPK memang tetap harus dipertahankan," kata Praswad.
Praswad mengatakan, Tanak merupakan mantan penegak hukum, meski chat sudah dihapus, perbuatan telah dilakukan, sehingga Johanis Tanak secara sadar telah mengirimkan pesan tersebut.
"Tanak merupakan eks penegak hukum, bukan pengacara ataupun pihak swasta. Perbuatan tersebut membuktikan bahwa adanya potensi Tanak terbiasa melakukan komunikasi semacam itu pada saat berposisi sebagai penegak hukum," kata Praswad.
Selain itu, lanjut Praswad, alasan lain bahwa Tanak belum menjadi pimpinan KPK dan pejabat ESDM bukanlah tersangka menimbulkan presepsi yang sangat berbahaya.
"Apabila digunakan logika tersebut, maka berpotensi setiap insan KPK berhak melakukan komunikasi dengan berbagai pejabat publik selama belum menjadi tersangka," katanya.
Padahal indepedensi KPK dijaga melalui pembangun jarak atas komunikasi pribadi kepada pihak-pihak dan orang yang memiliki posisi strategis diluar KPK.
"Menjadi persoalan ketika putusan tersebut dibenarkan, karena akan berpotensi berdampak pada tingkah laku insan KPK ke depan," kata Praswad.
Majelis Etik Dewan Pengawas KPK mengeluarkan keputusan terhadap Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, yang ketahuan melakukan komunikasi dengan Muhammad Idris Froyoto Sihite. Dalam putusannya, Dewas KPK menyatakan Johanis tak melanggar kode etik.
Anggota Majelis Etik Dewas KPK, Albertina Ho, menyatakan Johanis hanya terbukti secara sah dan meyakinkan tidak memberitahukan kepada sesama pimpinan mengenai komunikasi yang telah dilaksanakan dengan pihak lain.
“Ini yang diduga menimbulkan benturan kepentingan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Komisi sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf j PerDewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021,” ujar Albertina Ho dalam sidang yang digelar Kamis kemarin.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA | BAGUS PRIBADI
Pilihan Editor: Prabowo Subianto Sebut AHY Aset Bangsa hingga Puji Pemerintahan SBY