Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Karen Agustiawan Sebut Pengadaan LNG Aksi Korporasi, Ini Kata Pertamina

Reporter

Editor

Febriyan

image-gnews
Gestur mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan saat mengenakan rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 19 September 2023. Karen ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina pada 2011-2021. TEMPO/Imam Sukamto
Gestur mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan saat mengenakan rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 19 September 2023. Karen ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina pada 2011-2021. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - PT Pertamina (Persero) buka suara soal pernyataan eks direktur utama mereka, Karen Agustiawan, saat ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa kemarin, 19 September 2023. Karen saat itu menyatakan pengadaan Liquified Natural Gas (gas natural cair) yang dilakukan Pertamina merupakan aksi korporasi.  

Menanggapi pernyataaan Karen itu, VP Corporate Communication PT Pertamina (Persero), Fadjar Santoso, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami juga sampaikan, dalam pengelolaan bisnis, Pertamina senantiasa menerapkan proses bisnis yang menjunjung tinggi prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) sesuai ketentuan dan regulasi yang berlaku,” katanya kepada Tempo, Rabu, 20 September 2023.

Pertamina berikan bantuan hukum

Selain itu, soal beberapa pejabatnya yang telah diperiksa KPK, Fadjar mengatakan Pertamina dalam hal ini mengedepankan asas praduga tidak bersalah.

“Kami memberikan pendampingan dan bantuan hukum sesuai peraturan berlaku di perusahaan,” jelas Fadjar.

Soal pernyataan Karen perihal pengadaan LNG dengan Corpus Christi sebagai aksi korporasi yang dilakukan PT Pertamina, bukan Karen pribadi, Fadjar enggan menjawab.

“Untuk saat ini, ini dulu ya,” kata dia.

Karen sebut tindakannya sebagai perintah jabatan

Karen Agustiawan ditahan oleh KPK setelah menjalani pemeriksaan pada Selasa kemarin. Dia ditahan selama 20 hari hingga 8 Oktober 2023. 

Karen mengaku telah menjelaskan kepada penyidik soal kebijakan pembelian LNG dari Corpus Christi tersebut. Dia menyatakan penjelasan itu termuat dalam 13 halaman berita acara pemeriksaan dengan sekitar 20 lebih pertanyaan. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Saya ingin menjelaskan aksi korporasi ini dilakukan untuk mengikuti perintah jabatan saya berdasarkan Perpres 2006 tentang Kebijakan Energi Nasional di mana gas harus 30 persen. Terus Inpres 1 tahun 2010 dan Inpres 14 tahun 2014,” kata dia.

Karen menegaskan pengadaan LNG di Pertamina bukan aksi dirinya sendiri, tapi merupakan aksi korporasi Pertamina berdasarkan Inpres dan Surat Unit Kerja Presiden 4 sebagai pemenuhan proyek strategis nasional.

“Kalau tadi dibilang rugi, maka saya sampaikan perjanjian di 2013 dan 2014 sudah dianulir dengan perjanjian 2015. Di perjanjian 2015, disampaikan di ayat 24,2 bahwa perjanjian 2013 dan 2014 sudah tak berlaku lagi,” ujar Karen.

Pengacara Karen Agustiawan, Luhut MP Pangaribuan, pun menegaskan bahwa inti persoalan yang menimpa kliennya sebenarnya aksi korporasi dan menjalankan perintah jabatan.

"Jadi mestinya bukan sangkaan dan penahanan yang dilakukan, melainkan award karena sudah jalankan program strategis nasional,” ujar Luhut.

Tudingan KPK

Ketua KPK, Firli Bahuri, menuding Karen mengeluarkan kebijakan pembelian LNG tersebut tanpa ada kajian secara menyeluruh.  

“Dari perbuatan GKK alias KA menimbulkan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar USD140 juta yang ekuivalen dengan Rp 2,1 Triliun,” kata Firli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK Selasa kemarin. 

Selain Karen Agustiawan, KPK telah menetapkan lima orang tersangka lainnya dalam kasus dugaan pengadaan LNG PT Pertamina ini. Akan tetapi mereka belum mengumumkan secara resmi lima tersangka tersebut. 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Wamenkumham Eddy Hiariej

8 jam lalu

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Sharief Hiariej, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 4 Desember 2023. Omar Sharief Hiariej, yang status hukumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dan belum dilakukan penahanan, diperiksa sebagai saksi dalam penyelidikan tindak pidana korupsi terkait perkara dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp.7 miliar dalam pengurusan status hukum PT. Citra Lampia Mandiri. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Wamenkumham Eddy Hiariej

KPK hari ini memeriksa Eddy Hiariej sebagai saksi. Belum melakukan penahanan, meski Eddy berstatus tersangka.


Jadi Tersangka di KPK, Wamenkumham Eddy Hiariej Ajukan Praperadilan

9 jam lalu

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Sharief Hiariej, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 4 Desember 2023. Omar Sharief Hiariej, yang status hukumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dan belum dilakukan penahanan, diperiksa sebagai saksi dalam penyelidikan tindak pidana korupsi terkait perkara dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp.7 miliar dalam pengurusan status hukum PT. Citra Lampia Mandiri. TEMPO/Imam Sukamto
Jadi Tersangka di KPK, Wamenkumham Eddy Hiariej Ajukan Praperadilan

Eddy Hiariej beserta dua asisten pribadinya itu mengajukan permohonan pada hari ini, Senin, 4 Desember 2023 ke Paniteraan Pidana PN Jaksel.


Dewas KPK Jadwalkan Pemeriksaan Firli Bahuri Besok

10 jam lalu

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 1 Desember 2023. Firli diperiksa oleh penyidik gabungan Bareskrim dan Polda Metro Jaya selama 9 jam, selebihnya Firli akan mengikuti aturan hukum yang masih berjalan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Dewas KPK Jadwalkan Pemeriksaan Firli Bahuri Besok

Dewas KPK akan tetap menyelesaikan kasus dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Firli Bahuri.


Terkini: Anies Baswedan Janji Permudah KPR, Gibran Tawarkan Dana Abadi Pesantren

10 jam lalu

Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan berswafoto bersama relawan seusai kampanye di Gor Gondrong, Cipondoh, Kota Tangerang, Sabtu 2 Desember 2023. Acara tersebut dihadiri ribuan relawan se-Kota Tangerang dari partai pengusung pasangan Capres-Cawapres Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin
Terkini: Anies Baswedan Janji Permudah KPR, Gibran Tawarkan Dana Abadi Pesantren

Berita terkini: Anies Baswedan menjanjikan akan mempermudah Kredit Perumahan Rakyat (KPR), Gibran menjanjikan dana abadi pesantren.


Istana Heran Isu terhadap Jokowi Mencuat Menjelang Pemilu 2024

11 jam lalu

Presiden Joko Widodo didampingi Menteri BUMN Erick Thohir (kiri) dan Menpora Dito Ariotedjo (kanan) mengumumkan bidding atau pengajuan Indonesia untuk tuan rumah Piala Dunia FIFA U-20 edisi 2025 di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, pada Senin, 4 Desember 2023. TEMPO/Daniel A. Fajri
Istana Heran Isu terhadap Jokowi Mencuat Menjelang Pemilu 2024

"Terus untuk apa diramaikan itu? Kepentingan apa diramaikan itu? Untuk kepentingan apa?" kata Jokowi.


Hampir 7 Jam Diperiksa, Wamenkumham Eddy Hiariej Bungkam Tinggalkan KPK

11 jam lalu

Wamenkumham Eddy Hiariej foto bersama Helmut Hermawan seusai makan malam di Restoran Jepang di Kawasan Jakarta Pusat. Istimewa
Hampir 7 Jam Diperiksa, Wamenkumham Eddy Hiariej Bungkam Tinggalkan KPK

Eddy Hiariej terus berjalan meninggalkan pelataran Gedung Merah Putih KPK menuju mobil berwarna hitam.


Jokowi Disebut Marah Saat KPK Usut Kasus Korupsi E-KTP, Berikut Deretan Kemarahan Jokowi Lainnya

12 jam lalu

Presiden Joko Widodo memberikan  sambutan saat acara penyaluran dana bergulir untuk koperasi di Istana Negara, Jakarta, Kamis, 23 Juli 2020. Pemerintah melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) menyiapkan dana bergulir sebesar Rp 1 triliun untuk disalurkan kepada koperasi dalam rangka pemulihan ekonomi nasional yang terdampak COVID-19. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/Pool
Jokowi Disebut Marah Saat KPK Usut Kasus Korupsi E-KTP, Berikut Deretan Kemarahan Jokowi Lainnya

Eks Ketua KPK Agus Rahardjo sebut Jokowi marah saat KPK usut korupsi e-KTP yang menyeret Setya Novanto. Bukan sekali itu Jokowi ungkap kekesalan.


Firli Bahuri Tersangka Pemerasan SYL, Abraham Samad: Pansel KPK dan Anggota DPR Juga Harus Tanggung Jawab

12 jam lalu

Mantan Ketua KPK, Abraham Samad, tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi dan IM57+ Institute, melakukan aksi mencukur rambut hingga gundul mantan pegawai KPK, Sujanarko, di depan gedung KPK, Jakarta, Kamis, 23 November 2023. Dalam aksi damai ini mereka mendesak Ketua KPK, Firli Bahuri harus mengundurkan diri yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, dalam tindak pidana pemerasan terhadap Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. TEMPO/Imam Sukamto
Firli Bahuri Tersangka Pemerasan SYL, Abraham Samad: Pansel KPK dan Anggota DPR Juga Harus Tanggung Jawab

Abraham Samad ungkapkan pansel KPK dan anggota DPR yang memilih dan mengesahkan Firli Bahuri harus bertanggung jawab. Minta maaf ke publik sekarang.


Kapolri Sambangi KPK, Sepakati Kerja Sama Koordinasi dan Supervisi

12 jam lalu

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi (dari kiri), Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Kepala Kepolisian Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, saat menyanyikan mars Pemilu 2023 menjelang Deklarasi Pemilu Damai, di gedung KPU, Senin, 27 November 2023. TEMPO/Ihsan Reliubun
Kapolri Sambangi KPK, Sepakati Kerja Sama Koordinasi dan Supervisi

Kapolri Listyo Sigit mengatakan KPK dan Polri berkomitmen mendukung penegakan hukum khususnya perihal tindak pidana korupsi.


Kapolri Listyo Sigit Beberkan Alasan Firli Bahuri Belum Ditahan Meski Sudah Tersangka

12 jam lalu

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 1 Desember 2023. Firli diperiksa oleh penyidik gabungan Bareskrim dan Polda Metro Jaya selama 9 jam, selebihnya Firli akan mengikuti aturan hukum yang masih berjalan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kapolri Listyo Sigit Beberkan Alasan Firli Bahuri Belum Ditahan Meski Sudah Tersangka

Polda Metro Jaya mempertimbangkan melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri.