TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Indonesia, khususnya pemerintah kota Batam, telah memberikan janji-janji penting kepada warganya yang akan direlokasi dari Pulau Rempang ke Pulau Galang.
Janji-janji tersebut bertujuan untuk mendorong warga agar bersedia meninggalkan pulau mereka yang terdampak proyek Rempang Eco City demi kesejahteraan mereka di masa depan.
Proyek Rempang Eco City sendiri adalah bagian dari upaya untuk memajukan kesejahteraan masyarakat dan mengoptimalkan potensi wilayah tersebut.
Berikut empat janji baru pemerintah kepada warga Rempang:
- Rumah Seharga Rp 120 Juta dan Tanah 500 Meter Persegi
Salah satu janji pemerintah adalah pemberian rumah seharga Rp 120 juta dan tanah seluas 500 meter persegi kepada setiap kepala keluarga yang direlokasi. Hal ini diungkapkan oleh Wali Kota Batam sekaligus Badan Pengusahaan (BP) Batam, Muhammad Rudi kepada wartawan Tempo pada Jumat, 15 September lalu.
Lahan seluas 450 hektare telah disiapkan untuk membangun 2.700 rumah, lengkap dengan sarana olahraga seperti lapangan sepak bola, sarana pendidikan, kantor pemerintah, dan dermaga. Juga, akan dibangun jalan masuk utama untuk memudahkan akses ke kawasan relokasi.
- Uang Tunggu Transisi dan Biaya Sewa Rumah
Selain rumah dan tanah, pemerintah juga menawarkan bantuan keuangan kepada warga yang direlokasi. Rudi menambahkan bahwa setiap individu akan menerima uang tunggu transisi sebesar Rp1,2 juta dan biaya sewa rumah sebesar Rp1,2 juta. Masyarakat akan dibayar sampai rumahnya selesai.
- Hak Pengelolaan Tanah (HPL)
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Hadi Tjahjanto, memberikan informasi bahwa tempat relokasi untuk masyarakat Pulau Rempang telah dipersiapkan di Dapur 3, Pulau Galang, dengan luas mencapai 500 hektare.
Salah satu janji penting yang diberikan oleh pemerintah adalah pemberian hak pengelolaan tanah (HPL) kepada warga yang direlokasi. Hal ini mengindikasikan bahwa warga akan memiliki hak untuk mengelola tanah tersebut, yang dapat berpotensi meningkatkan kesejahteraan mereka di masa depan.
- Penyerahan Sertifikat Tanah
Selain janji-janji di atas, Hadi juga mengungkapkan bahwa pemerintah telah berkoordinasi dengan Wali Kota Batam Muhammad Rudi untuk proses pemberian sertifikat tanah kepada masyarakat Pulau Rempang yang akan direlokasi.
Proses inventarisasi dan identifikasi sudah dilakukan, dan 16 titik subjek telah ditentukan. Pemerintah berencana untuk langsung menyerahkan sertifikat tanah kepada pemiliknya, sambil melanjutkan pembangunan di kawasan relokasi dan memastikan pemiliknya terus diawasi.
M RAFI AZHARI | TIM TEMPO.CO | MAJALAH TEMPO
Pilihan editor: Di Pulau Rempang Bakal Dibangun Pabrik Kaca Ketahui Proses Pembuatan Kaca