TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan, Luhut MP Pangaribuan, menyatakan inti persoalan yang menimpa kliennya sebenarnya aksi korporasi dan menjalankan perintah jabatan.
“Jadi mestinya bukan sangkaan dan penahanan yang dilakukan, melainkan award karena sudah jalankan program strategis nasional,” ujar Luhut kepada Tempo, 20 September 2023.
Sebagaimana dijelaskan Karen sebelumnya, Luhut menegaskan perjanjian dengan Corpus Christi pada 2013 dan 2014 sudah dianulir dengan perjanjian 2015 yang berlaku. “Tapi secara keseluruhan pembelian LNG itu untung sampai dengan sekarang sekitar Rp 1 Triliun,” katanya.
Luhut menilai secara normatif, ada beberapa opsi untuk langkah ke depan mengenai kasus Karen yang disangkakan korupsi pengadaan LNG.
“Penahanan dan penetapan sebagai tersangka ini bisa diajukan keberatan melalui Praperadilan. Tapi efektifitasnya perlu dinilai dulu berdasarkan fakta dan hukumnya dari bukti seberapa besar kemungkinannya menang,” kata Luhut.
Selain itu, kata dia, bisa juga menunggu nanti proses di pengadilan dalam pembuktian. “Praperadilan tidak mengakhiri perkara, melainkan pengadilan yang mengakhiri. Jadi hal ini juga harus dipertimbangkan,” ujar dia.
Sebelumnya, Ketua Firli Bahuri mengatakan penahanan Karen Agustiawan atas sangkaan kasus korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina pada 2011-2021, punya landasan yang kuat.
“Pertama, adanya kerugian negara USD 140 juta atau setara dengan Rp 2,1 triliun berdasarkan hasil perhitungan ahli. Karena sesungguhnya apa yang kami temukan hari ini tentu berdasarkan alat bukti, ada keterangan saksi, surat, petunjuk, dan keterangan ahli,” kata Firli di Gedung KPK.
Usai diperiksa dan dinyatakan ditahan per 19 September-8 Oktober 2023 di Rumah Tahanan Negara KPK, Karen mengaku telah menjelaskan 13 halaman dengan sekitar 20 lebih pertanyaan saat pemeriksaan.
“Saya ingin menjelaskan aksi korporasi ini dilakukan untuk mengikuti perintah jabatan saya berdasarkan Perpres 2006 tentang Kebijakan Energi Nasional di mana gas harus 30 persen. Terus Inpres 1 tahun 2010 dan Inpres 14 tahun 2014,” katanya.
Pilihan Editor: KPK Tahan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan dalam Kasus Pengadaan LNG