TEMPO.CO, Jakarta - Perwakilan korban Koperasi Simpan Pinjam atau KSP Indosurya mendatangi Kejaksaan Agung atau Kejagung, Selasa 19 September 2023. Mereka meminta agar Korps Adhyaksa itu segera memulihkan kerugian para korban investasi bodong tersebut.
Pasalnya, sejak putusan pidana itu berkekuatan hukum tetap atau inkracht pada Mei 2023, belum ada eksekusi terhadap aset-aset bos KSP Indosurya, Henry Surya. Mereka yang mewakili 1057 korban koperasi itu berharap pengembalian kerugian korban justru dapat segera dilakukan.
Kuasa hukum korban, Febri Diansyah, mengatakan kalau pertemuan merupakan respons dari surat Visi Law Office yang telah dikirimkan sebelumnya pada 7 September 2023. Pada pertemuan yang dilaksanakan sekitar dua jam tersebut dari Kejaksaan Agung RI hadir Kepala Pusat Pemulihan Aset (PPA), Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Tim Pidana Umum, dan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara dengan terdakwa Henry Surya.
Pada kesempatan itu, Visi Law Office telah menyerahkan rekapitulasi nama dan kerugian korban untuk dapat diproses lebih lanjut. Selain itu, juga diserahkan pendapat hukum berupa usulan mekanisme hukum pengembalian kerugian korban pasca Putusan No. 2113 K/Pid.Sus/2023 dengan terdakwa Henry Surya.
"Pada dasarnya, pendapat hukum tersebut menguraikan adanya tiga tahap utama mekanisme pengembalian kerugian korban, yaitu: verifikasi korban, identifikasi aset dan lelang, serta distribusi hasil lelang pada para korban," katanya melalui keterangan persnya, Selasa 19 September 2023,
Dari identifikasi yang dilakukan oleh tim kuasa hukum, berdasarkan putusan dan tuntutan perkara tersebut, terdapat sejumlah aset yang dinyatakan hakim agar dilelang dan hasilnya dikembalikan pada korban. Aset itu meliputi 180 unit mobil, 202 unit properti, tiga rekening bank senilai total Rp. 43.677.195.255, dan uang tunai Rp 9.707.118.261.
Sebelumnya Mahkamah Agung RI memutus terpidana Henry Surya bersalah dengan pidana penjara 18 tahun melalui putusan kasasi pada 16 Mei 2023. Majelis Hakim juga mengabulkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum terkait seluruh aset Henry Surya diperuntukkan sebagai pemulihan dan menebus kerugian korban.
Pilihan Editor: Penanganan Polusi Udara, DKI Beri Sanksi ke Pabrik Minyak Goreng di Cilincing