TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama Sofiah Balfas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan Jalan Tol Cikampek II elevated atau jalan tol MBZ.
"Tim penyidik berdasarkan dua alat bukti yang kuat, pada hari ini menetapkan saudara SB selaku Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi dalam konferensi pers Selasa, 19 September 2024.
Ia mengatakan, Sofiah Balfas dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah ditetapkan tersangka dan dilakukan pemeriksaan kesehatan, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
"Untuk kepentingan penyidikan yang bersangkutan kami lakukan penahanan," kata Kuntadi.
Direktur Oprasional II, PT Bukaka Teknik Utama II itu disinyalir turut serta dalam pemufakatan jahat dalam mengatur serta mengubah spesifikasi barang-barang tertentu, setelah itu barang yang dapat memenuhi syarat adalah perusahaan yang bersangkutan.
Sebelumnya, Kejagung juga menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni Djoko Dwijono (DD) selaku Direktur Utama PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek atau JJC periode 2016-2020, Yudhi Mahyudin (YM) selaku Ketua Panitia Lelang JJC, dan Toni Budianto Sihige atau TBS selaku Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting.
Djoko Dwijono selaku Dirut PT JCC ikut dalam mengatur pemenang tender yang terpilih, tetapi sebelumnya, barang tersebut belum diatur secara kejelasannya, namun pemenang terkhusus tertujukan guna menguntungkan pihak tertentu.
Adapun peran Yudhi Mahyudin melakukan pengamanan kepada tender yang telah ditentukan pemenangnya, sedangkan peran TBS menyusun rencana teknik akhir guna pengondisian pengurangan spesifikasi.
"Saudara YM selaku ketua panitia lelang, telah melawan secara hukum, dalam turut serta mengondisikan pengadaan yang telah diatur pemenangnya," kata Kuntadi.
TBS selaku tenaga ahli diduga turut serta menyusun gambar rencana teknik akhir atau DED (detail engineering design) yang di dalamnya terdapat pengondisian pengurangan spesifikasi atau volume.
Dalam pelaksanaan pengadaannya, diduga terdapat perbuatan melawan hukum berupa perkomplotan dalam mengatur pemenang tender guna menguntungkan pihak tertentu, atas perbuatan tersebut diindikasikan merugikan keuangan negara.
Djoko Dwijono selaku Dirut PT JCC diduga ikut dalam mengatur pemenang tender yang terpilih, tetapi sebelumnya, barang tersebut belum diatur secara kejelasannya, namun pemenang khusus tertujukan guna menguntungkan pihak tertentu, peran YM melakukan pengamanan pengadaan barang/jasa yang telah ditentukan pemenangnya, sedangkan peran TBS menyusun rencana teknik akhir guna pengkondisian pengurangan spesifikasi.
Pilihan Editor: Panglima TNI Siapkan Sanksi Tegas untuk Lettu GDW usai Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ
Faturahman Sophian