TEMPO.CO, Jakarta - Bakal Calon Presiden (Bacapres) Ganjar Pranowo dikabarkan berjanji akan menaikkan gaji guru hingga Rp 30 juta. Hal itu disampaikan Ganjar ketika ia diwawancarai Rheinaldi Kasali melalui akun YouTubenya.
“Menurut saya gaji guru yang layak itu Rp30 juta, sementara yang baru mulai mengajar berkisar Rp10 juta,” ujar Ganjar. Ia meyakini bisa dilakukan secara bertahap.
Janji itu dibenarkan oleh politikus PDIP Andreas Hugo Pareira sebagaimana dilansir dari Antara. Menurut Andreas, gagasan tersebut merupakan terobosan untuk memberikan apresiasi kepada profesi guru agar bisa hidup layak.
“Bicara pembangunan SDM bicara pendidikan. Orang yang ada di pendidikan harus disejahterakan dan guru harus dinaikkan gajinya,” ujarnya.
Kisaran Gaji Guru PNS dan Honorer saat ini
Jabatan dan pangkat guru telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kredit, Pasal 12 ayat 1 dijelaskan bahwa jabatan fungsional guru diatur dari yang terendah hingga tertinggi, yang juga dipakai untuk penggolongan gaji.
Gaji guru PNS dibagi ke dalam beberapa golongan berdasarkan jabatan dan pangkatnya. Berikut gaji guru berdasarkan golongannya:
Golongan I:
- Golongan Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
- Golongan Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
- Golongan Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
- Golongan Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
Golongan II:
- Golongan IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
- Golongan IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
- Golongan IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
- Golongan IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000
Golongan III:
- Golongan III/a: Rp 2.579.400-Rp 4.236.400
- Golongan III/b: Rp 2.688.500-Rp 4.415.600
- Golongan III/c: Rp 2.802.300-Rp 4.602.400
- Golongan III/d: Rp 2.920.800-Rp 4.797.000
Golongan IV:
- Golongan IV/a: Rp 3.044.300-Rp 5.000.000
- Golongan IV/b: Rp 3.173.100-Rp 5.211.500
- Golongan IV/c: Rp 3.307.300-Rp 5.431.900
- Golongan IV/d: Rp 3.447.200-Rp 5.661.700
- Golongan IV/e: Rp 3.593.100-Rp 5.901.200
Selain mendapatkan gaji, guru PNS juga akan mendapatkan tunjangan berupa Tunjangan Kinerja Daerah (TKD). Namun, jumlah tujangan tergantung dari golongan. Berikut rinciannya:
- PNS golongan IVc sampai IVe menerima TKD Rp 6.521.250
- PNS golongan IVa sampai IVb menerima TKD Rp 6.174.375
- PNS golongan IIIc sampai IIId menerima TKD Rp 5.827.500
- PNS golongan IIIa sampai IIIb menerima TKD Rp 5.480.625
- PNS golongan IIa sampai IId menerima TKD Rp 4.370.625
- Calon PNS (CPNS) menerima TKD Rp 3.100.000.
Sementara itu, gaji guru honorer jauh dari kata layak dibandingkan dengan guru yang bersatus PNS. Hal ini misalnya dapat dilihat dari gaji guru SD honorer sebagai berikut:
- Rp 300 ribu-Rp 1 juta per bulan (umumnya)
- Rp 1,5 juta-Rp 2 juta per bulan (di kota-kota besar)
- Rp 300 ribu per bulan (di daerah dengan anggaran terbatas)
ANANDA BINTANG l TIM TEMPO.CO
Pilihan Editor: Iming-iming Bakal Capres-Cawapres di Pilpres 2024, Apa Saja Janji Manis Prabowo, Ganjar, dan Anies-Cak Imin?