Dalam dakwaannya, Jaksa menyebut pengadaaan pesawat Bombardier CRJ-100 dan ATR-7260 yang dilakukan Emirsyah Satar saat menjabat sebagai Dirut PT Garuda Indonesia menyebabkan kerugian negara mencapai US$ 609.814.504 (Rp 9,3 triliun dengan kurs dollar Rp 15.300). Dia disebut memperkaya diri sendiri atau orang lain dalam perkara ini.
"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi, yaitu memperkaya diri sendiri Emisyah Satar, atau memperkaya orang lain yaitu, Agus Wahjudo, Hadinoto Soedigno, Soetikno Sedarjo, ATR, EDC/ Alberta SAS dan Nordic Aviation Capital yang merugikan negara atau perekonomian negara, yaitu keuangan negara Cq PT Garuda Indonesia seluruhnya sebesar 609.814.504 US dolar," kata jaksa pada Senin, 18 September 2023.
Dalam kasus yang ditangani KPK, Emirsyah Satar telah mendapatkan vonis 8 tahun penjara dalam kasus ini pada 2020 lalu. Dalam kasus ini, Emir disebut telah menerima suap senilai Rp 46 miliar. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta juga mengharuskan Emir membayar uang pengganti sebesar 2,1 juta dolar Singapura subsider pidana penjara 2 tahun.
Uang itu disebut berasal dari sejumlah perusahaan seperti Airbus S.A.S, Rolls-Royce PLC, Avions de Transport Regional (ATR), dan Bombardier Inc. Emirsyah Satar disebut menerima suap agar PT Garuda Indonesia membeli pesawat dari perusahaan-perusahaan tersebut.
NUR KHASANAH APRILIANI
Pilihan editor: Emirsyah Satar dalam Dua Kasus Korupsi di Kejaksaan Agung dan KPK