TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, mengkritisi rencana Komisi III DPR memanggil pengusaha lebih dahulu daripada warga Rempang soal proyek Rempang Eco-City yang menuai konflik. Padahal, informasi yang riil itu sebenarnya ada di warga.
“Ini aneh,” kata Isnur kepada Tempo pada Senin, 17 September 2023.
Pernyataan Isnur sebagai respons atas pernyataan Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, yang menyebut akan memanggil pengusaha sebelum memanggil Kapolri dalam laporan Tempo hari ini.
Pada 7 September 2023, bentrok di Pulau Rempang pecah setelah Badan Pengusahaan (BP) Batam bersama aparat TNI dan Polri memaksa masuk wilayah warga untuk melakukan pengukuran dan pematokan tanah. Pulau tersebut rencananya akan digunakan dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco-City.
Dalam menyelesaikan konflik di Rempang ini, menurut Isnur, semua pejabat hanya bicara dari segi investasi daripada Hak Asasi Manusia, termasuk di Komisi III. Padahal, komisi yang membidangi Hukum, HAM, dan Keamanan itu harusnya bisa tegas memanggil Kapolri dan TNI untuk menarik mundur semua aparat yang berjaga di Rempang dan sekitarnya.
“Itu (Polisi dan TNI) harus ditegur,” kata dia.
Soal rencana pengosongan 28 September, Isnur mendesak agar aparat tidak mengusir warga di Rempang dari tanah airnya sendiri. Selain melanggar konstitusi, ia mengatakan para pendamping warga Rempang akan memberikan somasi kepada pemerintah.
“Kalau tidak kami gugat pemerintah," tegas Isnur.
Pilihan Editor: Menteri Hadi Tjahjanto Sebut HPL di Pulau Rempang Masih dalam Proses Pengukuran