TEMPO.CO, Klaten - Seorang warga terdampak proyek jalan tol Solo-Yogyakarta di Desa Pepe, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Hartana melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan empat pihak lainnya. Keempat tergugat lain selain Presiden itu adalah Kementerian PUPR, Kementerian ATR/BPN, Gubernur Jawa Tengah, dan Bupati Klaten.
Tim kuasa hukum yang ditunjuk Hartana yaitu Kantor SHG and Partner dari Yogyakarta telah mendaftarkan gugatan itu di Pengadilan Negeri (PN) Klaten pada Jumat, 15 September 2023. Saat dimintai konfirmasi Tempo, Sabtu, 16 September 2023, Koordinator Tim Kuasa Hukum, Setyo Hadi Gunawan, membenarkan hal itu. "Gugatan sudah kami daftarkan ke Pengadilan Negeri Klaten kemarin siang, dan kami sudah mendapatkan nomor pendaftaran 113/Pdt.G/2023/PN Klaten," ujar Setyo melalui sambungan telepon.
Setyo menjelaskan gugatan yang dilayangkan merupakan upaya hukum dan diperkenankan secara hukum. Gugatan dilayangkan atas dasar tindakan perobohan rumah (eksekusi) yang dilakukan pemerintah yang terjadi dan menimpa kliennya pada proses pembangunan jalan tol Solo-Yogyakarta, khususnya di Desa Pepe, Klaten, Jawa Tengah.
"Kami berharap melalui langkah ini bisa menjadi tempat untuk mendapatkan keadilan bagi klien kami. Dalam kaitannya dengan apa yang dialami oleh klien kami dan beberapa warga lain tentunya ketika ada perobohan (eksekusi) terhadap bangunan yang ditempati,” katanya.
Setyo mengatakan gugatan perdata perbuatan melawan hukum (PMH) dilayangkan karena warga terdampak jalan tol merasa tidak mendapat keadilan atas eksekusi atau perobohan rumah tempat tinggalnya yang telah dilaksanakan 10 Mei 2023. Jokowi selaku Presiden bersama empat tergugat lainnya itu digugat untuk membayar kerugian immaterial senilai Rp 150 miliar dan kerugian materiil senilai Rp 14 miliar.
“Paling tidak, gambarannya adalah ada kerugian materiil yang diderita klien kami senilai Rp 14 miliar sekian dan immateriilnya Rp 150 miliar,” ujar Setyo.
Dimintai konfirmasi secara terpisah, Humas PN Klaten Rudi Ananta Wijaya juga membenarkan adanya gugatan yang dilayangkan warga terdampak proyek jalan tol Solo-Yogyakarta itu. "Iya benar. Kemarin siang ada didaftarkan di PN Klaten oleh kuasa hukumnya," kata Rudi.
Menyusul adanya gugatan yang telah didaftarkan itu, Rudi mengatakan PN Klaten akan menindaklanjuti dengan menunjuk majelis hakim yang akan menangani dan menyidangkan perkara tersebut. "Kemudian majelis hakim yang ditunjuk akan menentukan hari sidangnya," ujarnya.
Pilihan Editor: Jokowi Akui Pegang Data Lengkap Intelijen soal Parpol, Koalisi Sipil: Ancaman Demokrasi