TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan Kejaksaan tidak boleh menjadi alat politik dan harus independen serta profesional dalam penegakan hukum di tengah tahun politik Pemilu 2024.
Hal ini disampaikan ST Burhanuddin setelah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa bidang di Kejaksaan Agung, yaitu Bidang Tindak Pidana Umum, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, dan Bidang Tindak Pidana Khusus. Sidak ini dimulai sejak Rabu 13 September 2023-Kamis 14 September 2023.
Jaksa Agung menyampaikan sidak ini harus rutin dilakukan guna melihat kerja para pegawai secara langsung, serta memotivasi seluruh pegawai agar penegakan hukum tidak pernah surut. Menurutnya, di tengah hiruk pikuk proses demokratisasi dan perpolitikan tanah air, para penegak hukum harus tetap bekerja.
“Sebab kita bukan alat politik, tetapi kita adalah penegak hukum yang tujuannya menuntaskan segala persoalan hukum di negeri ini,” ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam keterangan resmi, Sabtu, 16 September 2023.
Dalam sidaknya, ST Burhanuddin menegaskan agar jangan ada campur tangan politik dalam penegakan hukum. Sebab, kata dia, di tahun politik ini seluruh pihak akan membawa jargon politisasi dan kriminalisasi dalam penegakan hukum.
“Asalkan kita tegas, profesional, dan independen dalam penegakan hukum, maka masyarakat akan menilai kinerja kita. Tetap fokus dengan upaya-upaya pengembalian keuangan negara. Penegakan hukum jangan sampai kendor, dan teruslah berkarya untuk Indonesia terbebas dari korupsi,” ujar Burhanuddin.
Sebelumnya Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen dan Tindak Pidana Khusus untuk menunda proses pemeriksaan tahap penyelidikan atau penyidikan terhadap calon presiden dan wakil presiden, calon anggota legislatif, dan calon kepala daerah sejak ditetapkan dalam pencalonan sampai selesainya rangkaian proses dan tahapan Pemilu 2024.
Arahan ini disampaikan dalam memorandum Jaksa Agung ST Burhanuddin seperti dikutip dari keterangan resmi yang dirilisi Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, I Ketut Sumedana, Ahad, 20 Agustus 2023.
Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta agar penanganan laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota legislatif, serta calon kepala daerah perlu dilakukan secara cermat dan hati-hati. Tujuannya adalah untuk mengantisipasi adanya indikasi terselubung yang bersifat black campaign, yang dapat menjadi hambatan terciptanya pemilu yang sesuai dengan prinsip serta ketentuan perundang-undangan.
“Hal itu dilakukan guna mengantisipasi dipergunakannya proses penegakan hukum sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin, dikutip dari keterangan resmi, 20 Agustus 2023.
Jaksa Agung juga meminta jajaran segera melaporkan hasil pelaksanaannya pada kesempatan pertama. Selain itu, demi mengoptimalisasi peran intelijen Kejaksaan dalam pelaksanaan pemilu serentak 2024, Jaksa Agung menyampaikan agar jajaran Intelijen melaksanakan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT) dalam proses pemilihan umum sebagai bentuk deteksi dan pencegahan dini.
“Segera melakukan langkah-langkah strategis dalam rangka menciptakan pelaksanaan pemilihan umum yang sesuai dengan prinsip serta ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Jaksa Agung.
Pilihan Editor: Fredy Pratama Tetap Gaji Kurirnya Meski Tertangkap