TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Humas Ditjen PAS, Rika Aprianti menyatakan bahwa pemindahan Ferdy Sambo ke Lapas Cibinong dilakukan berdasarkan alasan pembinaan.
Ferdy Sambo yang divonia hukuman mati kemudian, Mahkamah Agung mengubah menjadi hukuman seumur hidup, dipindahkan dari Lapas Salemba pada 29 Agustus 2023 bersama dua terpidana lainnya, yaitu Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal ke Lapas Kelas II A Cibinong. Sementara itu, istri Sambo, Putri Candrawathi ikut dipindahkan dari Lapas Pondok Bambu ke Lapas Kelas II A Tangerang. Mereka dihukum lantaran terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua pada Jumat, 8 Juli 2022.
Lapas Cibinong
Lapas Cibinong dibangun sebagai sistem pemasyarakatan untuk membentuk warga binaan pemasyarakatan agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindakan pidana.
Dengan pembinaan tersebut, terpidana dapat kembali diterima di masyarakat dan berperan kembali sebagai anggota masyarakat yang bebas dan bertanggung jawab. Tujuan adanya Lapas Cibinong sesuai dengan Undang-Undang (UU) nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Lapas Cibinong yang berada di Jalan Taman Makam Pahlawan, Pondok Rajeg, Cibinong, Kabupaten Bogor ini bekerja di bawah naungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Lapas ini memiliki tugas pokok yang sejalan dengan Kemenkumham, yaitu melaksanakan pemasyarakatan narapidana atau anak didik. Selama melaksanakan tugasnya, Lapas Cibinong menyelenggarakan beberapa fungsi, yaitu:
- Melakukan pembinaan narapidana atau anak didik
- Memberikan bimbingan, mempersiapkan sarana, dan mengelola hasil kerja
- Melakukan bimbingan sosial atau kerohanian untuk narapidana atau anak didik
- Melakukan pemeliharaan keamanan dan tata tertib dalam lapas
- Melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga
Lapas Cibinong yang tergolong dalam Lapas Kelas II A ini memiliki struktur organisasi agar tugas dan fungsi pokok dapat berjalan benar. Mengacu lapascibinong.kemenkumham.go.id, berikut adalah struktur dari Lapas Kelas II A Cibinong, yaitu:
- Sub Bagian Tata Usaha
Sub bagian ini bertugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga lapas. Secara lebih khusus, sub bagian ini menjalankan salah satu fungsi, yaitu melakukan urusan kepegawaian dan keuangan.IklanScroll Untuk Melanjutkan - Seksi Bimbingan Narapidana atau Anak Didik
Seksi ini memiliki tugas tugas memberikan bimbingan pemasyarakatan narapidana atau anak didik. Salah satu fungsi yang harus dijalankan seksi ini adalah melakukan registrasi, membuat statistik, serta dokumentasi sidik jari narapidana atau anak didik. - Seksi Kegiatan Kerja
Seksi Kegiatan Kerja mempunyai tugas memberikan bimbingan kerja, mempersiapkan sarana kerja, dan mengolah hasil kerja. - Seksi Administrasi Keamanan dan Tata Tertib
Seksi ini mempunyai tugas mengatur jadwal tugas, penggunaan perlengkapan dan pembagian tugas pengamanan, menerima laporan harian dan berita acara dari satuan pengamanan yang bertugas, serta menyusun laporan berkala di bidang keamanan dan menegakkan tata tertib. - Kesatuan Pengamanan LAPAS.
Kesatuan Pengamanan Lapas Cibinong mempunyai tugas menjaga keamanan dan ketertiban lapas. Selama bertugas, pihak ini memiliki fungsi, seperti menjaga dan mengawasi narapidana atau anak didik serta membuat laporan harian dan berita acara pelaksanaan pengamanan.
RACHEL FARAHDIBA R | ADE RIDWAN YANDWIPUTRA
Pilihan Editor: Ferdy Sambo Cs Dipindahkan ke Lapas Cibinong, Ditjen PAS: Pertimbangannya Pembinaan