Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Profil Lapas Cibinong, Apakah di Sini Ferdy Sambo Jalani Hukuman Seumur hidup?

image-gnews
Lembaga Pemasyarakatan Pondok Rajeg, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (Foto Antara/ Laily Rahmawati).
Lembaga Pemasyarakatan Pondok Rajeg, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (Foto Antara/ Laily Rahmawati).
Iklan

TEMPO.CO, JakartaKoordinator Humas Ditjen PAS, Rika Aprianti menyatakan bahwa pemindahan Ferdy Sambo ke Lapas Cibinong dilakukan berdasarkan alasan pembinaan.

Ferdy Sambo yang divonia hukuman mati kemudian, Mahkamah Agung mengubah menjadi hukuman seumur hidup, dipindahkan dari Lapas Salemba pada 29 Agustus 2023 bersama dua terpidana lainnya, yaitu Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal ke Lapas Kelas II A Cibinong. Sementara itu, istri Sambo, Putri Candrawathi ikut dipindahkan dari Lapas Pondok Bambu ke Lapas Kelas II A Tangerang. Mereka dihukum lantaran terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua pada Jumat, 8 Juli 2022

Lapas Cibinong

Lapas Cibinong dibangun sebagai sistem pemasyarakatan untuk membentuk warga binaan pemasyarakatan agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindakan pidana.

Dengan pembinaan tersebut, terpidana dapat kembali diterima di masyarakat dan berperan kembali sebagai anggota masyarakat yang bebas dan bertanggung jawab. Tujuan adanya Lapas Cibinong sesuai dengan Undang-Undang (UU) nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Lapas Cibinong yang berada di Jalan Taman Makam Pahlawan, Pondok Rajeg, Cibinong, Kabupaten Bogor ini bekerja di bawah naungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Lapas ini memiliki tugas pokok yang sejalan dengan Kemenkumham, yaitu melaksanakan pemasyarakatan narapidana atau anak didik. Selama melaksanakan tugasnya, Lapas Cibinong menyelenggarakan beberapa fungsi, yaitu:

  1. Melakukan pembinaan narapidana atau anak didik
  2. Memberikan bimbingan, mempersiapkan sarana, dan mengelola hasil kerja
  3. Melakukan bimbingan sosial atau kerohanian untuk narapidana atau anak didik
  4. Melakukan pemeliharaan keamanan dan tata tertib dalam lapas
  5. Melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga

Lapas Cibinong yang tergolong dalam Lapas Kelas II A ini memiliki struktur organisasi agar tugas dan fungsi pokok dapat berjalan benar. Mengacu lapascibinong.kemenkumham.go.id, berikut adalah struktur dari Lapas Kelas II A Cibinong, yaitu:

  1. Sub Bagian Tata Usaha
    Sub bagian ini bertugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga lapas. Secara lebih khusus, sub bagian ini menjalankan salah satu fungsi, yaitu melakukan urusan kepegawaian dan keuangan.

    Iklan
    Scroll Untuk Melanjutkan

  2. Seksi Bimbingan Narapidana atau Anak Didik
    Seksi ini memiliki tugas tugas memberikan bimbingan pemasyarakatan narapidana atau anak didik. Salah satu fungsi yang harus dijalankan seksi ini adalah melakukan registrasi, membuat statistik, serta dokumentasi sidik jari narapidana atau anak didik.

  3. Seksi Kegiatan Kerja
    Seksi Kegiatan Kerja mempunyai tugas memberikan bimbingan kerja, mempersiapkan sarana kerja, dan mengolah hasil kerja. 

  4. Seksi Administrasi Keamanan dan Tata Tertib
    Seksi ini mempunyai tugas mengatur jadwal tugas, penggunaan perlengkapan dan pembagian tugas pengamanan, menerima laporan harian dan berita acara dari satuan pengamanan yang bertugas, serta menyusun laporan berkala di bidang keamanan dan menegakkan tata tertib.

  5. Kesatuan Pengamanan LAPAS.
    Kesatuan Pengamanan Lapas Cibinong mempunyai tugas menjaga keamanan dan ketertiban lapas. Selama bertugas, pihak ini memiliki fungsi, seperti menjaga dan mengawasi narapidana atau anak didik serta membuat laporan harian dan berita acara pelaksanaan pengamanan. 

RACHEL FARAHDIBA R | ADE RIDWAN YANDWIPUTRA

Pilihan Editor: Ferdy Sambo Cs Dipindahkan ke Lapas Cibinong, Ditjen PAS: Pertimbangannya Pembinaan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Respons Kemenkumham soal Permintaan KPK Mencegah Eddy Hiariej dan 3 Tersangka Lainnya ke Luar Negeri

22 jam lalu

Wamenkumham Eddy Hiariej foto bersama Helmut Hermawan seusai makan malam di Restoran Jepang di Kawasan Jakarta Pusat. Istimewa
Respons Kemenkumham soal Permintaan KPK Mencegah Eddy Hiariej dan 3 Tersangka Lainnya ke Luar Negeri

Kemenkumham menyatakan tidak memberikan perlindungan hukum kepada wamenkumham Eddy Hiariej.


Viral Edhy Prabowo Muncul di Wisuda Akmil, Dirjen Pemasyarakatan Sebut Sudah Bebas Bersyarat

2 hari lalu

Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo setelah menjalani sidang. TEMPO/Imam Sukamto
Viral Edhy Prabowo Muncul di Wisuda Akmil, Dirjen Pemasyarakatan Sebut Sudah Bebas Bersyarat

Kemunculan eks Menteri KKP Edhy Prabowo di wisuda Akmil viral di media sosial. Menurut Dirjen Pemasyarakatan Edhy telah bebas bersyarat.


Komitmen Badan Pengembangan SDM Hukum dan HAM Menciptakan ASN Kemenkumham

3 hari lalu

Komitmen Badan Pengembangan SDM Hukum dan HAM Menciptakan ASN Kemenkumham

Komitmen Badan Pengembangan SDM Hukum dan HAM Menciptakan ASN Kemenkumham Yang Unggul Berkelas Dunia


Alasan Anggota Paspampres Penculik dan Pembunuh Imam Masykur Dituntut Dihukum Mati

4 hari lalu

Anggota Paspampres, Praka Riswandi Manik; anggota Direktorat Topografi TNI AD, Praka Heri Sandi; dan anggota Kodam Iskandar Muda, Praka Jasmowir, terdakwa pembunuhan Imam Masykur diperiksa di Pengadilan Militer II-08 Cakung, Jakarta Timur, Senin, 20 November 2023. Tempo/Novali Panji
Alasan Anggota Paspampres Penculik dan Pembunuh Imam Masykur Dituntut Dihukum Mati

Oditur Militer nilai anggota Paspampres Praka Riswandi Manik dan dua anggota TNI AD terbukti menculik dan melakukan pembunuhan berencana.


Perebutkan 1.563 Formasi, Calon PPPK Kemenkumham Jalani Seleksi Kompetensi

9 hari lalu

Perebutkan 1.563 Formasi, Calon PPPK Kemenkumham Jalani Seleksi Kompetensi

Kementerian Hukum dan Ham membuka lowongan bagi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK).


Pemerintah Beri Tenggat Naturalisasi Anak Berkewarganegaraan Ganda pada Mei 2024

10 hari lalu

Ilustrasi paspor. shutterstock.com
Pemerintah Beri Tenggat Naturalisasi Anak Berkewarganegaraan Ganda pada Mei 2024

Kemenkumham memberikan tenggat waktu naturalisasi hingga 21 Mei 2023 bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda yang ingin kembali jadi WNI.


Setahun Lalu Sidang Ferdy Sambo Cs Kasus Pembunuhan Brigadir J Ditunda Sepekan, Ini Sebabnya

11 hari lalu

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo mencium kening istrinya Putri Candrawathi saat tiba untuk menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, 29 Desember 2022. Sidang tersebut beragendakan mendengarkan pembacaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) para saksi yang tidak dapat hadir dan penyerahan barang bukti oleh kuasa hukum terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Setahun Lalu Sidang Ferdy Sambo Cs Kasus Pembunuhan Brigadir J Ditunda Sepekan, Ini Sebabnya

Setahun lalu, sidang pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo Cs ditunda sepekan. Apa penyebabnya?


Sidang Anggota Paspampres Pembunuh Imam Masykur Hari Ini, Pengadilan Militer Periksa 3 Saksi Terakhir

11 hari lalu

Ketiga Terdakwa Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir menghadiri persidangan di Pengadilan Militer Dilmil II-08, Jakarta Timur, Kamis, 2 November 2023. Sidang kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur dengan terdakwa 3 anggota TNI, dan Paspampres tersebut menghadirkan sejumlah saksi untuk diperiksa. TEMPO/Magang/Joseph
Sidang Anggota Paspampres Pembunuh Imam Masykur Hari Ini, Pengadilan Militer Periksa 3 Saksi Terakhir

Total saksi perkara penculikan, penganiayaan dan pembunuhan Imam Masykur oleh anggota Paspampres ini berjumlah 14 orang.


Lapas Salemba Telusuri Komunikasi John Kei Sebelum Penembakan di Bekasi

12 hari lalu

Sejumlah tersangka ditampilkan dalam rilis pengungkapan kasus penembakan antarkelompok, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 6 November 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Lapas Salemba Telusuri Komunikasi John Kei Sebelum Penembakan di Bekasi

Lapas Salemba masih menelusuri bagaimana John Kei berkomunikasi sebelum penyerangan berujung penembakan di Bekasi.


Karyawan MRT Dibunuh di Gerbang Tol Tebet, Polisi: dengan Cara Sangat Sadis

13 hari lalu

3 Pelaku pembunuhan berencana terhadap karyawan PT MRT (Perseroda) Disa Dwi Yarto yang sudah ditangkap Polda Metro Jaya, Jumat, 17 November 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Karyawan MRT Dibunuh di Gerbang Tol Tebet, Polisi: dengan Cara Sangat Sadis

Karyawan MRT yang mayatnya ditemukan mengambang di BKT ternyata dibunuh di Gerbang Tol Tebet. Pembunuhan itu dilakukan dengan cara sangat sadis.