Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Profil Lapas Cibinong, Apakah di Sini Ferdy Sambo Jalani Hukuman Seumur hidup?

image-gnews
Lembaga Pemasyarakatan Pondok Rajeg, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (Foto Antara/ Laily Rahmawati).
Lembaga Pemasyarakatan Pondok Rajeg, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (Foto Antara/ Laily Rahmawati).
Iklan

TEMPO.CO, JakartaKoordinator Humas Ditjen PAS, Rika Aprianti menyatakan bahwa pemindahan Ferdy Sambo ke Lapas Cibinong dilakukan berdasarkan alasan pembinaan.

Ferdy Sambo yang divonia hukuman mati kemudian, Mahkamah Agung mengubah menjadi hukuman seumur hidup, dipindahkan dari Lapas Salemba pada 29 Agustus 2023 bersama dua terpidana lainnya, yaitu Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal ke Lapas Kelas II A Cibinong. Sementara itu, istri Sambo, Putri Candrawathi ikut dipindahkan dari Lapas Pondok Bambu ke Lapas Kelas II A Tangerang. Mereka dihukum lantaran terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua pada Jumat, 8 Juli 2022

Lapas Cibinong

Lapas Cibinong dibangun sebagai sistem pemasyarakatan untuk membentuk warga binaan pemasyarakatan agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindakan pidana.

Dengan pembinaan tersebut, terpidana dapat kembali diterima di masyarakat dan berperan kembali sebagai anggota masyarakat yang bebas dan bertanggung jawab. Tujuan adanya Lapas Cibinong sesuai dengan Undang-Undang (UU) nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Lapas Cibinong yang berada di Jalan Taman Makam Pahlawan, Pondok Rajeg, Cibinong, Kabupaten Bogor ini bekerja di bawah naungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Lapas ini memiliki tugas pokok yang sejalan dengan Kemenkumham, yaitu melaksanakan pemasyarakatan narapidana atau anak didik. Selama melaksanakan tugasnya, Lapas Cibinong menyelenggarakan beberapa fungsi, yaitu:

  1. Melakukan pembinaan narapidana atau anak didik
  2. Memberikan bimbingan, mempersiapkan sarana, dan mengelola hasil kerja
  3. Melakukan bimbingan sosial atau kerohanian untuk narapidana atau anak didik
  4. Melakukan pemeliharaan keamanan dan tata tertib dalam lapas
  5. Melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga

Lapas Cibinong yang tergolong dalam Lapas Kelas II A ini memiliki struktur organisasi agar tugas dan fungsi pokok dapat berjalan benar. Mengacu lapascibinong.kemenkumham.go.id, berikut adalah struktur dari Lapas Kelas II A Cibinong, yaitu:

  1. Sub Bagian Tata Usaha
    Sub bagian ini bertugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga lapas. Secara lebih khusus, sub bagian ini menjalankan salah satu fungsi, yaitu melakukan urusan kepegawaian dan keuangan.

    Iklan
    Scroll Untuk Melanjutkan

  2. Seksi Bimbingan Narapidana atau Anak Didik
    Seksi ini memiliki tugas tugas memberikan bimbingan pemasyarakatan narapidana atau anak didik. Salah satu fungsi yang harus dijalankan seksi ini adalah melakukan registrasi, membuat statistik, serta dokumentasi sidik jari narapidana atau anak didik.

  3. Seksi Kegiatan Kerja
    Seksi Kegiatan Kerja mempunyai tugas memberikan bimbingan kerja, mempersiapkan sarana kerja, dan mengolah hasil kerja. 

  4. Seksi Administrasi Keamanan dan Tata Tertib
    Seksi ini mempunyai tugas mengatur jadwal tugas, penggunaan perlengkapan dan pembagian tugas pengamanan, menerima laporan harian dan berita acara dari satuan pengamanan yang bertugas, serta menyusun laporan berkala di bidang keamanan dan menegakkan tata tertib.

  5. Kesatuan Pengamanan LAPAS.
    Kesatuan Pengamanan Lapas Cibinong mempunyai tugas menjaga keamanan dan ketertiban lapas. Selama bertugas, pihak ini memiliki fungsi, seperti menjaga dan mengawasi narapidana atau anak didik serta membuat laporan harian dan berita acara pelaksanaan pengamanan. 

RACHEL FARAHDIBA R | ADE RIDWAN YANDWIPUTRA

Pilihan Editor: Ferdy Sambo Cs Dipindahkan ke Lapas Cibinong, Ditjen PAS: Pertimbangannya Pembinaan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Rasio Jumlah Petugas Lapas dan Narapidana Tidak Ideal untuk Pengawasan dan Pembinaan

3 hari lalu

Peluncuran laporan KontraS soal situasi hukuman mati di Indonesia yang digelar di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, pada Kamis, 10 Oktober 2024. Acara turut dihadiri oleh perwakilan dari Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham. TEMPO/Ervana.
Rasio Jumlah Petugas Lapas dan Narapidana Tidak Ideal untuk Pengawasan dan Pembinaan

Jumlah narapidana di lapas yang over kapasitas berdampak pada tekanan psikologis. Penjara menjadi tempat bagi mereka yang menanti hukuman mati.


Ramai Kasus Pencabulan, Panti Asuhan Darussalam An'nur Tangerang tidak Berbadan Hukum

3 hari lalu

Warga melintas di depan Panti Asuhan Darussalam An Nur tempat terjadinya kasus dugaan pelecehan seksual (rudapaksa) terhadap puluhan anak asuh di Pinang, Kota Tangerang, Banten, Selasa, 8 Oktober 2024. ANTARA/Muhammad Iqbal
Ramai Kasus Pencabulan, Panti Asuhan Darussalam An'nur Tangerang tidak Berbadan Hukum

Kementerian Hukum dan HAM menyatakan Panti Asuhan Darussalam An'nur tidak berbadan hukum


Direktorat Jenderal Imigrasi Luncurkan Immigration Lounge di Mal Taman Anggrek

5 hari lalu

Dirjend Imigrasi Silmy Karim membuka layanan paspor Immigration Lounge
Direktorat Jenderal Imigrasi Luncurkan Immigration Lounge di Mal Taman Anggrek

Direktorat Jenderal Imigrasi luncurkan immigration lounge yang bertujuan untuk mendekatkan pelayanan keimigrasian kepada masyarakat.


Terkini: Aplikasi Temu 3 Kali Gagal Daftar Merek di Indonesia, Aturan tentang Jaminan Ojol Diminta Segera Disahkan?

9 hari lalu

Aplikasi Temu. Tempo/Fardi Bestari
Terkini: Aplikasi Temu 3 Kali Gagal Daftar Merek di Indonesia, Aturan tentang Jaminan Ojol Diminta Segera Disahkan?

Aplikasi Temu telah tiga kali berusaha mendaftarkan merek di Indonesia. Bahkan pada 22 Juli 2024, aplikasi Temu sempat mengajukan pendaftaran ulang.


Lapas Kelebihan Kapasitas, Ditjen PAS Uji Coba Implementasi Sanksi Alternatif Pidana untuk 2026

12 hari lalu

Ilustrasi tahanan atau narapidana kabur. shutterstock.com
Lapas Kelebihan Kapasitas, Ditjen PAS Uji Coba Implementasi Sanksi Alternatif Pidana untuk 2026

Sekretaris Ditjen PAS menyebut uji coba sanksi alternatif untuk menangani masalah mendesak kelebihan kapasitas lapas di Indonesia.


Mendorong Tuntutan Pembunuhan Berencana untuk Pembunuh Bocah Tewas Dilakban, Bagaimana Pasalnya?

16 hari lalu

Lima pelaku penculikan dan pembunuhan bocah perempuan berusia 5 tahun, yang ditemukan tewas dengan wajah dilakban di Pantai Cihara, Lebak, Banten, dihadirkan di Polres Cilegon, Senin, 23 September 2024. TEMPO/ JONIANSYAH HARDJONO
Mendorong Tuntutan Pembunuhan Berencana untuk Pembunuh Bocah Tewas Dilakban, Bagaimana Pasalnya?

Bocah tewas dilakban di Pantai Cihara, Lebak, Banten masih menjadi perhatian masyarakat. Pelaku didorong dikenai pasal pembunuhan berencana.


Profil Nico Afinta, Mantan Kapolda Jatim yang Jadi Sekjen Kemenkumham

18 hari lalu

Irjen Nico Afinta resmi dilantik sebagai Sekretaris Jenderal Kemenkumham menggantikan Komjen Andap Budhi Revianto. Pelantikan dilakukan di Graha Pengayoman Kemenkumham, Jakarta Selatan, Selasa, 24 September 2024. TEMPO/Dinda Shabrina
Profil Nico Afinta, Mantan Kapolda Jatim yang Jadi Sekjen Kemenkumham

Inspektur Jenderal Nico Afinta akan bertugas sebagai Sekretaris Jenderal di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia


Nico Afinta Diangkat Jadi Sekjen Kemenkumham Dinilai Cederai Korban Tragedi Kanjuruhan

18 hari lalu

Pengunjuk rasa dari berbagai elemen membawa spanduk saat melakukan Aksi Kamisan di depan Balai Kota Malang, Jawa Timur, Kamis, 14 September 2023. Mereka memprotes penyelesaian kasus tragedi Kanjuruhan yang dinilai tidak adil dan penuh rekayasa. ANTARA/Ari Bowo Sucipto
Nico Afinta Diangkat Jadi Sekjen Kemenkumham Dinilai Cederai Korban Tragedi Kanjuruhan

Ini merupakan mutasi ketiga yang dijalani Irjen Nico Afinta usai dicopot setelah terjadi tragedi Kanjuruhan.


Jelang Peringatan Tragedi Kanjuruhan, Eks Kapolda Jatim yang Dicopot Dilantik Jadi Sekjen Kemenkumham

19 hari lalu

Irjen Nico Afinta resmi dilantik sebagai Sekretaris Jenderal Kemenkumham menggantikan Komjen Andap Budhi Revianto. Pelantikan dilakukan di Graha Pengayoman Kemenkumham, Jakarta Selatan, Selasa, 24 September 2024. TEMPO/Dinda Shabrina
Jelang Peringatan Tragedi Kanjuruhan, Eks Kapolda Jatim yang Dicopot Dilantik Jadi Sekjen Kemenkumham

Irjen Nico Afinta merupakan Kapolda Jawa Timur saat tragedi Kanjuruhan terjadi dua tahun lalu


Mantan Kapolda Jatim Nico Afinta Resmi Dilantik Jadi Sekjen Kemenkumham

20 hari lalu

Irjen Nico Afinta resmi dilantik sebagai Sekretaris Jenderal Kemenkumham menggantikan Komjen Andap Budhi Revianto. Pelantikan dilakukan di Graha Pengayoman Kemenkumham, Jakarta Selatan, Selasa, 24 September 2024. TEMPO/Dinda Shabrina
Mantan Kapolda Jatim Nico Afinta Resmi Dilantik Jadi Sekjen Kemenkumham

Eks Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta menyatakan akan menyelesaikan berbagai program dan tugas pendahulunya, Komjen Andap Budhi.