TEMPO.CO, Jakarta - Penasihat hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona mengklaim menemukan fakta baru dalam persidangan kliennya. Fakta itu soal kepemilikan Hotel Angkasa yang selama ini dijadikan objek kasus dugaan korupsi eks Gubernur Papua itu.
Petrus mengatakan, dalam sidang mendengarkan keterangan terdakwa dan pembuktian, terungkap jelas bahwa pemilik Hotel Angkasa adalah Rijatono Lakka, bukanlah milik Lukas Enembe. “Keterangan ini penting, karena selama ini di dakwaan, disebutkan bahwa pemilik Hotel Angkasa itu adalah Lukas Enembe, yang mendapat gratifikasi dari pengusaha Rijatono Lakka," kata Petrus melalui keterangan resminya, Rabu 6 September 2023.
Petrus mengatakan, fakta itu terlihat dari sejumlah dokumen pembelian dan alas hak dari Hotel Angkasa itu yang ditunjukkan oleh jaksa KPK. "Hotel Angkasa itu mulai dari proses jual beli hingga pengurusan dokumennya, semuanya dilakukan Rijatono Lakka, yang dibeli dari keluarga mantan Gubernur Papua, Izzac Hindom, kemudian diurus alas haknya, hingga keluar sertifikat hak milik atas nama Rijatono Lakka, jadi bagaimana mungkin hotel itu disebutkan milik Lukas,” ujar Petrus.
Selain hotel, Petrus juga menegaskan soal uang Rp 1 Miliar yang juga dijadikan objek dugaan korupsi oleh KPK. Uang tersebut, dipastikan adalah uang pribadi Lukas Enembe. "Uang itu miliknya sendiri. Lukas menyuruh Rijatono untuk mentransfer uang itu, karena butuh uang untuk berobat di Jakarta. Saat itu, Lukas terkena Covid di Jakarta,” ujar Petrus.
Dalam sidang pembuktian itu, jaksa banyak memperlihatkan dokumen, yang berupa slip-slip bukti transfer dari bank. “Dalam hukum, bukti transfer itu masuk kategori petunjuk. Seharusnya jaksa menghadirkan pihak teller bank, untuk membuktikan. Tetapi sampai sekarang, teller-teller bank itu tidak pernah dihadirkan," kata Petrus.
Bahkan, kata Petrus, hakim pernah meminta jaksa untuk menghadirkan teller-teller itu, namun tidak digubris jaksa. Sidang lanjutan dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) eks Gubernur Papua, Lukas Enembe mengagendakan mendengarkan keterangan terdakwa, Rabu 6 September 2023.
Dalam sidang itu, Lukas Enembe mengatakan, bahwa pemilik Hotel Angkasa adalah Rijatono Lakka, dan uang Rp 1 miliar yang dituduhkan jaksa sebagai pemberian Rijatono Lakka, juga tidak diakuinya. Saat ditanyakan, uang untuk berobat di Singapura berasal dari mana, Lukas Enembe mengatakan, menggunakan biaya sendiri.
Pilihan Editor: Jokowi Tunjuk Ridwan Rumasukun Jadi Pj Gubernur Papua Gantikan Lukas Enembe