TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Hamim Tohari menyatakan berkas kasus pembunuhan terhadap Imam Masykur yang melibatkan tiga anggota TNI hampir rampung. Prajurit Kepala Riswandi Malik alias Praka RM, Prajurit Kepala Heri Sandi alias Praka HS dan Praka J akan segera menjalani persidangan.
Hamim menyampaikan kemungkinan Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya melimpahkan kasus itu ke Oditurat Militer (Otmil) pada akhir September 2023.
“Ini sedang dalam penyelesaian pemberkasan. Harapannya mudah-mudahan di akhir bulan ini bisa dilimpahkan ke Oditur Militer untuk penunjukan di pengadilan,” kata Hamim saat ditemui di Markas Besar TNI AD (Mabesad), Jakarta, Rabu, 13 September 2023.
Praka RM, Praka HS, dan Praka J saat ini masih ditahan di Rumah Tahanan Polisi Militer Kodam Jaya di Guntur, Jakarta. Selain ketiganya, terdapat satu orang tersangka pembunuhan lainnya berinisial ZSS yang merupakan warga sipil dan kakak ipar dari Praka RM. Berkas terhadap ZSS ditangani oleh Polda Metro Jaya.
Kronologi pembunuhan Imam Masykur
Pembunuhan terhadap Imam Masykur terjadi pada pertengahan Agustus lalu. Keempat tersangka awalnya menculik Imam yang sedang bekerja sebagai penjaga toko kosmetik di Jalan Sandratek, RT 02/06, Kelurahan Rempoa, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan.
Mereka disebut menyamar menjadi anggota polisi dan menangkap Imam yang dituding menjual obat-obatan ilegal. Setelah itu, Praka RM cs disebut sempat meminta tebusan kepada keluarga Imam.
Akan tetapi, permintaan itu tak dipenuhi oleh pihak keluarga. Imam Masykur pun disebut sempat mengalami penyiksaan oleh Praka RM hingga tewas.
Praka RM sendiri diketahui sebagai anggota Pasukan Pengamanan Presiden atau Paspampres. Praka HS merupakan prajurit TNI dari satuan Direktorat Topografi TNI AD sementara Praka J prajurit dari Kodam Iskandar Muda. Mereka bersama Imam Masykur sama-sama berasal dari Aceh.
Sejumlah lembaga pembela hak asasi manusia mendesak agar Praka RM cs diadili melalui peradilan umum. Ada juga yang mengusulkan agar kasus pembunuhan Imam Masykur ini digelar di peradilan koneksitas. Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman sempat mendukung ide peradilan koneksitas tersebut.
“Kalau misalnya ada koneksitas silakan saja. Saya setuju itu, bagus itu,” kata Dudung setelah acara peluncuran aplikasi e-stuntad dan e-posyandu di Markas Besar TNI Angkatan Darat (Mabesad) di Jakarta Pusat, Selasa, 5 September 2023.