TEMPO.CO, Jakarta - Politikus PSI Ade Armando menilai kemunculan Ganjar Pranowo dalam tayangan azan magrib di salah stasiun televisi melanggar aturan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) soal netralitas dan aturan iklan. Begini respons KPI dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Ketua KPI Pusat Ubaidillah mengatakan lembaganya telah memproses adanya temuan konten azan yang menampilkan salah satu bakal calon presiden (capres) menjelang Pemilu 2024.
Saat ini KPI masih memverifikasi lembaga penyiaran terkait sehingga nantinya bisa diambil langkah selanjutnya terhadap konten tersebut.
"Saat ini masih kita kaji, kemarin sudah kita terima klarifikasi dari lembaga penyiarannya. Hari ini atau nanti malam akan kita putuskan bersama dengan seluruh komisioner, apakah ada potensi (pelanggaran) atau tidak," ujar Ubaidillah saat ditemui di Jakarta, Selasa, 12 September 2023.
Ubaidillah pun menjanjikan seluruh temuan tersebut akan disampaikan kepada publik tanpa adanya fakta yang ditutup-tutupi.
Tanggapan Bawaslu
Sementara itu, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menilai bahwa tayangan azan di TV yang menampilkan Ganjar bukanlah kampanye. Ia menjelaskan bahwa kampanye itu ada peserta pemilu atau pihak yang ditunjuk oleh peserta pemilu dan ada pernyataan untuk meyakinkan publik.
"Peserta pemilu tidak? Kemudian untuk meyakinkan, meyakinkannya di mana? Eksplisit kan seharusnya?" ujar Bagja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 12 September 2023.
Sementara itu, katanya, Ganjar bukanlah peserta pemilu karena belum melakukan pendaftaran sebagai bakal capres. "Capres tidak? Bakal capres tidak? Kan belum daftar," katanya.
Kampanye, lanjut Bagja, apabila seseorang menawarkan visi dan misi, program kerja hingga citra diri. Menurutnya, ketiga hal tersebut harus dipenuhi untuk dapat disebut sebagai kampanye.
"Itu tiga hal yang harus dipenuhi untuk membuat kampanye. Itu jelas dalam UU Nomor 7 Tahun 2017," ujar Bagja.
Selanjutnya: Ade sebut langgar aturan KPI