TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membongkar operasi jaringan narkoba yang dikendalikan oleh seseorang bernama Fredy Pratama. Fredy disebut sebagai Escobar Indonesia.
Kepala Bareskrim Polri, Komisaris Jenderal Polisi Wahyu Widada, menyatakan mereka telah membentuk tim khusus untuk mengungkap jaringan tersebut sejak 2020 lalu. Wahyu menyatakan ratusan kaki tangan Fredy berhasil ditangkap oleh Bareskrim.
Wahyu pun menyatakan pihaknya telah membentuk tim khusus sejak Mei lalu. Tim khusus tersebut menggelar operasi dengan nama Escobar Indonesia.
"Polri telah memburu jaringan Fredy Pratama ini sejak 2020 sampai 2023. Total ada 408 laporan polisi yang diungkap dengan jumlah tersangka sebanyak 884 orang. Sedangkan 39 tersangka yang ditangkap dalam operasi Escobar Indonesia dimulai dari periode Mei 2023," kata Wahyu di Mabes Polri, Selasa, 12 September 2023.
Escobar merupakan panggilan dari gembong narkoba asal Kolombia Pablo Emilio Escobar Gaviria. Dia adalah raja narkoba yang mendirikan Kartel Medellin yang beroperasi pada era 1980 hingga 1990-an di Amerika Selatan. Escobar disebut sebagai otak dari penyelundupan dan perdagangan kokain terbesar di Amerika Serikat.
Meskipun menjadi gembong narkoba, Escobar dicintai oleh sebagian masyarakat Kolombia. Pasalnya, Escobar dikenal juga sebagai seorang dermawan yang membantu rakyat miskin di daerah tempat dia tinggal. Escobar bahkan sempat mendapatkan julukan sebagai Robin Hood. Escobar tewas dalam sebuah peristiwa baku tembak di Kolombia pada 1993.
Tim pemburu Fredy libatkan sejumlah Polda hingga DEA
Wahyu menyatakan tim khusus untuk memburu Fredy Pratama tersebut tak hanya beranggotakan penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim saja. Tim itu juga beranggotakan kepolisian di sejumlah wilayah yang terdapat jaringan Fredy seperti Polda Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta, Polda Metro Jaya, Lampung, dan Bali.
Selain itu, Wahyu menyatakan Polri juga melakukan kerja sama penyidikan dengan Kepolisian Kerajaan Thailand, Kepolisian Kerajaan Malaysia, dan didukung pula polisi khusus narkoba Amerika Serikat, DEA.
Selanjutnya, Bareskrim sita aset jaringan Fredy bernilai Rp 10,5 triliun