TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali mengharuskan peserta pemilihan umum untuk melaporkan penerimaan sumbangan dana kampanye atau LPSDK. Penyelenggara pemilu 2024 menegaskan pihaknya mendengarkan masukan konstruktif dari publik demi keterbukaan informasi.
Kebijakan itu ditetapkan pada 1 September lalu, dalam Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 soal Dana Kampanye. “KPU sejak awal tidak berniat menghapus LPSDK,” kata Ketua Divisi Teknis KPU Idham Holik saat dihubungi Tempo pada Senin, 11 September 2023.
“Kami tetap mewajibkan mereka menginformasikan penerimaan sumbangan dana kampanye, yang pada pada waktu itu kami minta bahkan harian,” ujar Idham menegaskan.
LPSDK sempat tidak masuk draf rancangan peraturan baru soal laporan dana kampanye. Yang disebutkan dalam rancangan itu hanya laporan awal dana kampanye (LADK) dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).
Selama ini, PKPU no.34/2018 mengatur bahwa setiap peserta pemilu wajib menyusun dan menyampaikan LADK, LPSDK, dan LPPDK. Secara teknis bisa dipahami bahwa LADK berisi laporan penerimaan dan pengeluaran dana peserta pemilu sebelum masa kampanye, LPSDK saat kampanye hingga sebelum pemilihan, dan LPPDK setelah pemilihan.
Laporan Koran Tempo pada 8 Juni 2023, menyebut KPU bersekongkol dengan DPR memangkas aturan soal pendanaan ini dengan alasan waktu kampanye yang singkat. Kelompok sipil dan para aktivis hukum mengkritik dan menyampaikan perhatian soal integritas penyelenggara pemilu itu.
Idham mengatakan dengan diwajibkannya kembali LPSDK, ini menunjukkan dalam proses legal drafting, KPU menggunakan pendekatan deliberative. “KPU memperhatikan konstruktif dan strategis dari publik, demi pemilu yang berintegritas,” katanya.
Penyampaian LPSDK dilakukan oleh peserta pemilu menggunakan sistem informasi dana kampanye yang disediakan oleh KPU, tanpa menyerahkan cetakan fisik. Penyampaian LPSDK mulai 28 November 2023 sampai 11 Februari 2024, sesuai lampiran Pasal 29 ayat 3 PKPU Nomor 18 Tahun 2023.
Pilihan Editor: Jadwal Pendaftaran Capres-Cawapres akan Dimajukan, PPP Tunggu Penjelasan KPU