Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Satgassus Pencegahan Korupsi Polri Pantau Proyek Irigasi di NTB: Upaya Minimalisir KKN

image-gnews
Satgassus Pencegahan Tipikor Mabes Polri di Provinsi Nusa Tenggara Barat untuk melakukan monitoring dan evaluasi pada sejumlah proyek peningkatan dan pemeliharaan jaringan irigasi  pada 4-7 September 2023. Foto: Istimewa
Satgassus Pencegahan Tipikor Mabes Polri di Provinsi Nusa Tenggara Barat untuk melakukan monitoring dan evaluasi pada sejumlah proyek peningkatan dan pemeliharaan jaringan irigasi pada 4-7 September 2023. Foto: Istimewa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Tugas Khusus Pencegahan Tindak Pidana Korupsi (Satgassus Pencegahan Korupsi) Polri terus berupaya memitigasi potensi korupsi pada proyek-proyek pemerintah.

Kali ini, mereka fokus melakukan monitoring dan evaluasi pada proyek peningkatan dan pemeliharaan jaringan irigasi di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Menurut Anggota Satgassus Pencegahan Tipikor Yudi Purnomo Harahap, kegiatan pemantauan ini berlangsung sejak tanggal 4 hingga 7 September 2023.

Yudi menambahkan dalam rilisnya, kegiatan tersebut merupakan penugasan langsung dari Kapolri Jenderal Listiyo Sigit Prabowo yang didukung anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2023. Tujuannya adalah mengurangi pencegahan tipikor, sehingga pembangunan dapat dirasakan oleh masyarakat untuk menunjang pemulihan ekonomi nasional yang sempat terpuruk karena Covid 19.

Fokus Proyek yang Ditinjau

Adapun proyek Infrastruktur yang menjadi sasaran pemantauan, monitoring, serta evaluasi menurut Harun Al Rasyid selaku Ketua Tim Satgassus adalah sebagai berikut.

  1. Rehabilitasi Daerah Irigasi (DI) Tojang Kompleks dengan Nilai Kontrak Rp.2.595.155.000,00;
  2. Rehabilitasi DI Loang Gali dengan Nilai Kontrak Rp. 1.226.492.000,00;
  3. Rehabilitasi DI Reban Bela dengan Nilai Kontrak Rp. 1.824.100.000.00;
  4. Rehabilitasi DI Kedatuk dengan Nilai Kontrak Rp. 1.418.058.000.00;
  5. Rehabilitasi DI Lembak dengan Nilai Kontrak Rp. 2.237.400.000,00;
  6. Rehabilitasi DI Sangkon dengan Nilai Kontrak Rp. 2.467.000.000,00;
  7. Rehabilitasi DI Kwang Derek dengan Nilai Kontak Rp. 2.999.705.000,00;

Hasil pemantauan menunjukkan bahwa proyek peningkatan dan pemeliharaan jaringan irigasi secara umum berjalan dengan baik, kecuali satu paket pekerjaan yang masih mengalami kendala teknis.

“Ke depannya diharapkan proyek Daerah Irigasi dapat dilaksanakan secara komprehensif hulu-hilir sehingga permasalahan pengairan tidak hanya selesai pada wilayah tertentu saja, namun juga sepanjang alirannya,” kata Harun kepada awak media.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pemantauan Terus Dilakukan

Yudi menambahkan bahwa Satgassus Pencegahan Tipikor Polri terus melakukan pemantauan dan monitoring terhadap proyek-proyek yang didanai oleh Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk memastikan pencegahan tindak pidana korupsi dapat dilakukan secara intensif.

Hal ini dilakukan agar pembangunan dapat berjalan lancar, perekonomian masyarakat dapat pulih, dan proyek-proyek yang ada dapat segera dimanfaatkan oleh masyarakat setelah selesai. Pihaknya juga berharap proyek-proyek ini dapat memberikan peluang kerja bagi masyarakat lokal dan tetap menjaga kualitas serta transparansi dalam pelaksanaannya.

Namun demikian, proyek-proyek ini harus tetap dilaksanakan sesuai aturan yang ada dan tidak mengesampingkan mutu, apalagi dilakukan dengan cara-cara KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme).

Pilihan Editor: Satgassus Pencegahan Korupsi Polri Sosialisasikan Antikorupsi di Sulawesi Selatan, Termasuk kepada Pejabat dan Pengusaha

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ditangkap Kejagung di Sebuah Hotel di Sumedang, Eks Dirjen Perkeretaapian Disebut Terima Fee Rp 2,6 Miliar

6 jam lalu

Eks Dirjen Perkeretaapian Prasetyo Boeditjahjono  ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek jalur kereta api Besitang-Langsa tahun 2017-2023. Prasetyo ditangkap oleh Jampidsus Kejaksaan Agung di sebuah hotel di Sumedang, Jawa Barat, pada 3 November 2024. Dok. Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung
Ditangkap Kejagung di Sebuah Hotel di Sumedang, Eks Dirjen Perkeretaapian Disebut Terima Fee Rp 2,6 Miliar

Eks Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Prasetyo Boeditjahjono ditangkap tim intelijen dan penyidik Kejagung di sebuah hotel di Sumedang, Jawa Barat.


Kejagung Tangkap Eks Dirjen Perkeretaapian dalam Kasus Korupsi Proyek Jalur Kereta Besitang-Langsa

7 jam lalu

Eks Dirjen Perkeretaapian Prasetyo Boeditjahjono  ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek jalur kereta api Besitang-Langsa tahun 2017-2023. Prasetyo ditangkap oleh Jampidsus Kejaksaan Agung di sebuah hotel di Sumedang, Jawa Barat, pada 3 November 2024. Dok. Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung
Kejagung Tangkap Eks Dirjen Perkeretaapian dalam Kasus Korupsi Proyek Jalur Kereta Besitang-Langsa

Kejagung menangkap Eks Dirjen Perkeretaapian Prasetyo Boeditjahjono di sebuah hotel di Sumedang, Jawa Barat.


Kasus Tom Lembong: Pembelaan Pengacara hingga Penjelasan Kejaksaan Agung

14 jam lalu

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong berada di mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 1 November 2024. Tom lembong kembali menjalani pemeriksaan usai ditetapkan oleh Kejaksaan Agung sebagai tersangka pada Selasa, 29 Oktober dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Kasus Tom Lembong: Pembelaan Pengacara hingga Penjelasan Kejaksaan Agung

Tom Lembong, membuka kemungkinan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus impor gula


Kejaksaan Tinggi DKI Beberkan Peran Empat Tersangka Korupsi di Indofarma

1 hari lalu

Logo Indofarma.
Kejaksaan Tinggi DKI Beberkan Peran Empat Tersangka Korupsi di Indofarma

Kejati DKI menetapkan empat tersangka dalam dugaan korupsi di PT Indofarma Tbk. dan anak perusahaannya pada tahun 2020-2023.


Dugaan Korupsi di Indofarma, Mantan Manajer Keuangan jadi Tersangka Baru

1 hari lalu

Aspidsus Kejati DKI Jakarta Syarief Sulaeman Nahdi (tengah) didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI JakartaSyahron Hasibuan. Dokumentasi Kejati DKI Jakarta
Dugaan Korupsi di Indofarma, Mantan Manajer Keuangan jadi Tersangka Baru

Manager Keuangan dan Akuntansi Indofarma pada tahun 2020 diduga terlibat dalam tindakan melawan hukum bersama tiga petinggi lain di perusahaan itu.


KPK Telusuri Aliran Uang Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Kalimantan Timur

1 hari lalu

Dua orang terdakwa Pejabat Pembuat Komitmen pada Pelaksana Jalan Nasional wilayah I Kaltim, Riado Sinaga (kanan) dan Kepala Satuan Kerja Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur (Tipe B) Rahmat Fadjar, seusai mengikuti sidang lanjutan dilakukan secara daring oleh pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Samarinda, dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 2 Mei 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk kedua terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi berupa suap terkait proyek pengadaan jalan di wilayah Kalimantan Timur 2023 dari anggaran APBN sebesar Rp.50,8 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Telusuri Aliran Uang Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Kalimantan Timur

KPK memeriksa tiga saksi dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Provinsi Kalimantan Timur.


Tiga Sopir Sahbirin Noor Mangkir dari Panggilan KPK

1 hari lalu

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo berikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 11 Juni 2024. Foto: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Tiga Sopir Sahbirin Noor Mangkir dari Panggilan KPK

Selain ketiga sopir Sahbirin Noor tersebut, KPK juga memanggil 14 saksi lainnya.


KPK Dalami Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Direksi Pertamina dalam Kasus Korupsi LNG

2 hari lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, bersiap memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 24 September 2024. Tessa Mahardika mengungkapkan hasil analisis gratifikasi Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep sudah dipaparkan dalam rapat pimpinan komisi antirasuah. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Dalami Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Direksi Pertamina dalam Kasus Korupsi LNG

KPK menelusuri dugaan pemalsuan tanda tangan dalam risalah rapat direksi Pertamina terkait kasus pengadaan LNG.


Baleg DPR Buka Opsi Pakai Kata Pemulihan di RUU Perampasan Aset

3 hari lalu

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung (tengah) bersama Wakil Ketua dan Anggota Komisi II DPR RI memberikan keterangan pers capaian kinerja 2019-2024 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 26 September 2024. Komisi II DPR RI telah menyelesaikan 160 Undang - Undang selama periode 2019-2024 yang diantaranya Undang - Undang mengenai Pemilu, Reformasi Agraria, dan Penataan Tenaga non-ASN (Honorer). TEMPO/M Taufan Rengganis
Baleg DPR Buka Opsi Pakai Kata Pemulihan di RUU Perampasan Aset

Baleg masih mengkaji penggunaan diksi perampasan dalam RUU Perampasan Aset. Doli menyebut dalam UNCAC, kata yang digunakan adalah pemulihan.


Kejagung dalam Sepekan: Ungkap Kasus Ronald Tannur, Teranyar Tersangkakan Tom Lembong

4 hari lalu

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar (ketiga kiri) bersama pejabat Kejagung lainnya menunjukkan barang bukti yang ditemukan di rumah tersangka ZR dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/10/2024). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)
Kejagung dalam Sepekan: Ungkap Kasus Ronald Tannur, Teranyar Tersangkakan Tom Lembong

Teranyar, Kejagung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka korupsi atas kasus dugaan impor gula.