INFO NASIONAL – Peluang bagi produk ban dalam sepeda, velocipede, sepeda motor, dan skuter untuk bersaing di pasar Maroko semakin terbuka. Pemerintah Maroko melalui Komisi Pengawasan Impor telah memutuskan untuk menghentikan penyelidikan safeguard terhadap produk-produk tersebut yang masuk dalam Pos Tarif HS 4013.20.00.00; 4013.90.00.10; 4013.90.00.20. Keputusan ini berlaku efektif sejak 3 Juli 2023.
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, menyambut positif keputusan tersebut dan menganggapnya sebagai peluang besar bagi produk Indonesia untuk memasuki pasar Maroko. Dia menyatakan, "Dengan adanya keputusan ini, peluang produk asal Indonesia untuk masuk ke pasar Maroko menjadi lebih luas, dan eksportir Indonesia dapat kembali meningkatkan ekspor produk ban ke Maroko."
Penyelidikan safeguard oleh Maroko dimulai pada 30 September 2022. Namun, Pemerintah Maroko memutuskan menghentikan penyelidikan ini karena tidak ditemukan bukti adanya lonjakan impor produk yang diselidiki dari Indonesia ke Maroko. Selain itu, nilai ekspor ban dari Indonesia ke pasar dunia juga mengalami peningkatan, mencapai USD 23 juta pada tahun 2022, naik 117 persen dibandingkan tahun 2018 yang hanya sebesar USD 10,5 juta.
Mendag Zulkifli Hasan juga mengapresiasi transparansi dan keadilan dalam penyelidikan ini sesuai dengan perjanjian Agreement on Safeguard dari WTO yang mengatur tindakan pengamanan perdagangan. Tujuan dari tindakan ini adalah untuk memulihkan kerugian serius atau mencegah ancaman kerugian serius terhadap industri dalam negeri akibat lonjakan barang impor sejenis atau barang yang bersaing langsung.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Budi Santoso, menekankan bahwa tiga kriteria harus dipenuhi oleh otoritas dalam melakukan penyelidikan safeguard, yaitu terjadinya lonjakan impor dalam tiga tahun terakhir, kerugian serius atau ancaman kerugian serius bagi produsen dalam negeri, dan adanya hubungan sebab akibat antara keduanya. Namun, otoritas Maroko tidak menemukan kriteria-kriteria tersebut dalam penyelidikan sehingga menghentikannya.
Direktur Pengamanan Perdagangan, Natan Kambuno, menyoroti peran aktif Pemerintah Indonesia, KBRI Rabat, dan perusahaan terkait dalam memonitor dan membela pengusaha dan eksportir Indonesia sejak awal penyelidikan. Dia mengajak para pelaku usaha Indonesia untuk memanfaatkan peluang ini dan meningkatkan ekspor produk ban ke Maroko. Dengan dihentikannya penyelidikan safeguard, Indonesia memiliki kesempatan untuk memperluas pasar dan meningkatkan kinerja ekspor produk-produk tersebut di Maroko. (*)