Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jabatan Bupati Mimika Eltinus Omaleng Dipulihkan, Ini Beda Vonis Bebas dan Vonis Lepas

image-gnews
Bupati Timika Eltinus Omaleng memberikan keterangan kepada media usai melakukan audiensi dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan di Kementerian ESDM, Senin, 27 Februari 2017. Tempo/Destrianita
Bupati Timika Eltinus Omaleng memberikan keterangan kepada media usai melakukan audiensi dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan di Kementerian ESDM, Senin, 27 Februari 2017. Tempo/Destrianita
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Jabatan Eltinus Omaleng selaku Bupati Mimika kembali dipulihkan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian per Senin, 4 September 2023. Jabatan tersebut sempat dinonaktifkan lantaran Eltinus diduga terlibat kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Pada Juli lalu, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar menjatuhkan vonis lepas kepada Eltinus.

“Terdakwa Eltinus Omaleng dinyatakan lepas dari tuntutan,” kata juru bicara KPK Ali Fikri, lewat keterangan tertulis, Senin, 17 Juli 2023.

Sekilas, vonis lepas dan vonis bebas tampaknya memiliki artian yang sama. Beberapa orang mungkin menilai vonis lepas sama dengan vonis bebas, yang artinya seseorang tidak terbukti bersalah dan bebas. Padahal, dua vonis tersebut merupakan jenis vonis yang berbeda. Lantas apa perbedaan vonis lepas dengan vonis bebas ini?

Vonis bebas

Vonis bebas atau vrij spraak adalah keputusan pengadilan yang menyatakan terdakwa bebas dari tuntutan hukum atau acquitall. Artinya, terdakwa dibebaskan dari pemidanaan. Dasar dari putusan bebas ini merujuk pada Pasal 191 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Disebutkan bahwa vonis bebas dijatuhkan apabila kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya “tidak terbukti” secara sah dan meyakinkan.

Yahya Harahap dalam bukunya Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP mengungkapkan, Secara yuridis, seorang terdakwa diputus bebas apabila majelis hakim yang bersangkutan menilai:

1. Tidak memenuhi atas pembuktian menurut Undang-undang secara negatif.

Pembuktian yang diperoleh di persidangan tidak cukup membuktikan kesalahan terdakwa sehingga hakim tidak meyakini kesalahan terdakwa yang tidak cukup terbukti tersebut.

2. Tidak memenuhi asas batas pembuktian.

Kesalahan yang didakwakan kepada terdakwa hanya didukung oleh satu alat bukti saja. Dalam ketentuan Pasal 183 KUHAP disebutkan bahwa kesalahan terdakwa dibuktikan sekurang-kurangnya dengan dua alat bukti yang sah.

Vonis lepas

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Vonis lepas atau onslag van rechtsvervolging adalah vonis pengadilan yang memutuskan terdakwa lepas dari segala tuntutan. Alasannya, terdakwa terbukti melakukan pembuatan yang didakwakan. Namun, dakwaan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 191 ayat (2) KUHAP, yang berbunyi:

“Jika pengadilan berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum”.

Alasan vonis lepas ini merujuk pada KUHP, yakni pelaku sakit jiwa (Pasal 44 KUHP), pelaku melakukan dugaan tindak pidana karena dipaksa pihak lain (Pasal 48 KUHP), pelaku belum dewasa atau anak-anak (Pasal 45 KUHP), pembelaan diri karena terpaksa, serangannya melebihi kemampuan (Pasal 49 KUHP), dab melakukan perbuatan pidana karena melaksanakan perintah jabatan (Pasal 51 KUHP).

Beda vonis bebas dan vonis lepas

Perbedaan antara putusan lepas dari segala tuntutan hukum dengan putusan bebas adalah bahwa putusan bebas apa yang didakwakan penuntut umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Sedangkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum adalah apa yang didakwakan oleh penuntut umum terbukti tidak merupakan suatu tindak pidana.

Alasan Eltinus Omaleng divonis lepas

Dalam konteks kasus Eltinus Omaleng, majelis hakim menilai Bupati Mimika itu hanya melakukan kesalahan administrasi yang tidak menimbulkan kerugian negara. “Memang putusannya itu adalah putusan ontslag. Artinya, pihak terdakwa ini, Bupati ini, dia cuma terbukti kesalahan administrasi. (Majelis hakim) tidak melihat ada kerugian yang dilakukan,” ujar Humas Pengadilan Negeri Makassar Sibali.

HENDRIK KHOIRUL MUHID  | BANGKIT ADHI WIGUNA | M ROSSENO AJI

Pilihan Editor: Eltinus Omaleng Kembali Aktif sebagai Bupati Mimika Usai Vonis Lepas Kasus Korupsi Gereja, Ini Profilnya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

22 jam lalu

Dewan Penasehat IM57+ Institute Novel Baswedan memberikan keterangan usai menyerahkan laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

Novel Baswedan, mengomentari proses pemilihan panitia seleksi atau Pansel KPK.


Kualitas Beton Jalan Tol MBZ Diduga di Bawah SNI, Jasamarga Klaim sudah Penuhi Syarat Laik Fungsi

23 jam lalu

Foto udara sejumlah kendaraan dari Simpang Susun Cikunir terjebak kemacetan saat akan menuju Jalan Layang MBZ (Mohammed Bin Zayed) Bekasi, Jawa Barat, Sabtu malam, 6 April 2024. ANTARA/Fakhri Hermansyah
Kualitas Beton Jalan Tol MBZ Diduga di Bawah SNI, Jasamarga Klaim sudah Penuhi Syarat Laik Fungsi

PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JCC) mengklaim Jalan Tol Layang Mohammed Bin Zayed (MBZ) penuhi syarat laik fungsi.


Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

1 hari lalu

Kepala KPPBC TMP A Purwakarta, Rahmady Effendi Hutahaean. Dok Bea Cukai Purwakarta
Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

Bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean disebut butuh waktu untuk beristirahat usai dilaporkan ke KPK


Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

1 hari lalu

Kepala KPPBC TMP A Purwakarta, Rahmady Effendi Hutahaean. Dok Bea Cukai Purwakarta
Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

KPK menjadwalkan pemanggilan Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean, untuk memberikan klarifikasi soal kejanggalan LHKPN


9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

1 hari lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

Pemilihan Pansel KPK patut menjadi perhatian karena mereka bertugas mencari figur-figur komisioner dan Dewan Pengawas KPK mendatang.


Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

1 hari lalu

Logo KPK. Dok Tempo
Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.


Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

1 hari lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Efendi Hutahaean di acara diskusi Pengusaha Jasa Titipan. Dok: Bea Cukai Purwakarta
Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, istri bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menjelaskan asal-usul Rp 7 miliar.


Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

1 hari lalu

Terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (kiri) mendengarkan keterangan saksi dalam sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

Penyitaan rumah dalam dugaan kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka. Apa landasan penyitaan aset tersangka korupsi?


Kejati Aceh Periksa Ketua BRA Suhendri sebagai Saksi Korupsi Anggaran Budi Daya Ikan Kakap Rp 15 Miliar

1 hari lalu

Ilustrasi korupsi. Shutterstock
Kejati Aceh Periksa Ketua BRA Suhendri sebagai Saksi Korupsi Anggaran Budi Daya Ikan Kakap Rp 15 Miliar

Kejati Aceh memeriksa Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA) Suhendri perihal dugaan korupsi penyimpangan dan pengadaan budi daya ikan kakap.


2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

1 hari lalu

Penyanyi jebolan Indonesia Idol, Windy Yunita Bastari Usman, seusai memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 26 Maret 2024. Windy Idol yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, diperiksa sebagai saksi untuk Sekretaris MA, Hasbi Hasan, yang kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang terkait kasus suap pengurusan Perkara di MA. TEMPO/Imam Sukamto
2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

Windy Idol dan Nayunda Nabila Nizrinah terseret dalam dugaan kasus korupsi yang berbeda hingga diperiksa KPK. Apa sangkut pautnya?