Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Program Proteksi TKI Diusut KPK, Stafsus Menaker Sebut Soal Itu Sudah Selesai Sejak 2017

image-gnews
Staf Khusus Menakertrans Dita Indah Sari (kiri), Jubir Kemenlu Michael Tene (kanan) dan Anggota Komisi I DPR Poempida Hidayatulloh (tengah) menjadi narasumber dalam dialog interaktif sebuah radio swasta
Staf Khusus Menakertrans Dita Indah Sari (kiri), Jubir Kemenlu Michael Tene (kanan) dan Anggota Komisi I DPR Poempida Hidayatulloh (tengah) menjadi narasumber dalam dialog interaktif sebuah radio swasta "Polemik" di Jakarta, Sabtu (28/4). ANTARA/Widodo S. Jusuf
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan Dita Indah Sari mengatakan, persoalan pengadaan program sistem proteksi tenaga kerja Indonesia atau TKI yang tengah diusut KPK sebenarnya sudah selesai sejak tahun 2017 silam atau empat tahun setelah ditemukan adanya kerugian negara. 

Dita mengatakan, pada 2013 hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK menemukan adanya kerugian negara dalam proyek tersebut senilai Rp 6 miliar. 

"Memang ada temuan BPK, lupa (sekitar) 2013, kerugian negara Rp 6 miliar, tapi selesai secara administratif tahun 2017," kata kata Dita ditemui Tempo di ruangannya, Kamis, 7 September 2023. 

Ia mengatakan, dalam hasil audit BPK, ditemukan adanya kesalahan spesifikasi hardware dalam pengadaan sistem tersebut, karena ada beberapa barang yang di-customize, sehingga perlu ada biaya tambahan dalam pelaksanaannya. 

"Pada waktu itu ada beberapa barang yang sifatnya customizing, jadi memang dirakit untuk kebutuhan itu, karena barang cutomize itu kan pasti ada biaya perakitan, ada biaya reprograming, dan sebagainya," kata Dita. 

Namun, kata Dita, BPK menganggap hal itu merugikan negara, karena adanya pekerjaan tambahan. 

"Di BPK (biaya tambahan) itu nggak bisa, jadi kalau misalnya tv yang harus di-costumize dari satu menjadi empat agar bisa menjadi screen besar, hanya dihitung per unitnya, nggak dihitung biaya misalnya reprogramingnya, biaya tenaga, biaya costumize-nya disitu, itu soal lain," kata Dita. 

Dita menambahkan, peristiwa itu pun sebenarnya telah diselesaikan secara administratif dengan melakukan pengembalian kerugian negara ke BPK secara cicilan. 

"Jadi memang ada temuan BPK, ya kami itikad baik lah, kalau memang dianggap ini ada kekeliruan kami selesaikan secara administratif, dicicil lunas 2017, setelahnya tidak muncul lagi dalam audit BPK hingga kami mendapatkan WTP (Wajar Tanpa Pengecualian)," kata Dita. 

Dita pun mengaku kaget setelah KPK secara tiba-tiba menyelidiki kasus belasan tahun tersebut. Padahal menurutnya peristiwa itu tidak menimbulkan fraud dan kerugian negara telah dikembalikan. 

"Yang nggak boleh bagi BPK itu fraud, barang nggak ada bilang ada, kalau fraud pasti pidana, tapi ini tidak fraud, barangnya ada cuma tidak memenuhi kualifikasi BPK," kata Dita. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Politikus PKB itu menambahkan, selama adanya temuan BPK hingga sebelum kasus ini dibuka kembali pun, belum pernah sekalipun KPK melakukan penyelidikan. 

"Nggak pernah (KPK periksa), dari dulu nggak ada," kata Dita. 

KPK menyelidiki kasus dugaan korupsi pengadaan program sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) sejak pertengahan Agustus 2023. Lembaga Antirasuah itu sempat menggeledah kantor Kemnaker, di Jakarta Selatan pada Jumat sore, 18 Agustus 2023. 

KPK juga telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini. Namun belum diumumkan siapa saja nama-nama para tersangka tersebut. 

Menurut informasi, ketiga tersangka itu adalah Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker, I Nyoman Darmanta, Reyna Usman yang saat kasus ini terjadi menjabat Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Direktur PT Adi Inti Mandiri Karunia. 

Bakal calon wakil presiden Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP), Muhaimin Iskandar alias Cak Imin pun ikut terseret dalam kasus tersebut dan diperiksa sebagai saksi. 

Alasannya, karena kala itu, Cak Imin menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi periode 2009-2014.

Ia pun kemarin mendatangi KPK dan menjalani pemeriksaan oleh penyidik. "Hari ini saya membantu KPK untuk menuntaskan penyelesaian kasus korupsi di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada tahun 2012, dalam hal ini ada program perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri," kata Cak Imin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis.

ADE RIDWAN YANDWIPUTRA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Respons Kemenkumham soal Permintaan KPK Mencegah Eddy Hiariej dan 3 Tersangka Lainnya ke Luar Negeri

1 jam lalu

Wamenkumham Eddy Hiariej foto bersama Helmut Hermawan seusai makan malam di Restoran Jepang di Kawasan Jakarta Pusat. Istimewa
Respons Kemenkumham soal Permintaan KPK Mencegah Eddy Hiariej dan 3 Tersangka Lainnya ke Luar Negeri

Kemenkumham menyatakan tidak memberikan perlindungan hukum kepada wamenkumham Eddy Hiariej.


KPK Pastikan Wamenkumham Eddy Hiariej Hadiri Pemeriksaan Pekan Depan

1 jam lalu

Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu (kiri) dan Juru bicara KPK, Ali Fikri, menghadirkan Bupati Muna Muhammad Rusman Emba dan Laode Gomberto (kiri), resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 27 November 2023. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Pastikan Wamenkumham Eddy Hiariej Hadiri Pemeriksaan Pekan Depan

KPK akan menjadwalkan pemeriksaan Wamenkumham Eddy Hiariej dalam dugaan perkara gratifikasi pada awal pekan depan.


Pius Lustrilanang Tak Hadir Hari Ini, KPK Jadwalkan Pemeriksaannya Jumat Besok

2 jam lalu

Pius Lustrilanang bersiap mengikuti uji kelayakan dan kepatutan oleh Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin 2 September 2019. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Pius Lustrilanang Tak Hadir Hari Ini, KPK Jadwalkan Pemeriksaannya Jumat Besok

Pius Lustrilanang akan dimintai keterangan soal pengumpulan uang untuk suap pengondisian temuan BPK di Kabupaten Sorong dengan tersangka Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso


Jokowi Belum Terima Surat Penetapan Tersangka Wamenkumham Eddy Hiariej

2 jam lalu

Presiden Joko Widodo didampingi Mensesneg Pratikno (kanan) dan Anggota Tim Komunikasi Presiden Arie Dwipayana (kiri) menjawab pertanyaan wartawan terkait tudingan Setya Novanto kepada Menteri PMK Puan Maharani dan Seskab Pramono Anung di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, 23 Maret 2018. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Jokowi Belum Terima Surat Penetapan Tersangka Wamenkumham Eddy Hiariej

"Jika surat tersebut telah diterima oleh Kemensetneg maka akan disampaikan ke Bapak Jokowi," kata Koordinator Staf Khusus Presiden.


Saut Situmorang Ditanya Penyidik Bareskrim Soal Pelanggaran Prinsip dan Nilai KPK oleh Firli Bahuri

2 jam lalu

Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus pemerasan rehadap Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa 17 Oktober 2023. Seusai melakukan pemeriksaan terkait kasus pemerasan, Mantan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang menyinggung mengenai pertemuan antara Ketua KPK, Firli Bahuri dengan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Ketentuan pimpinan KPK tidak boleh menemui pihak yang berhubung dengan suatu perkara pertemuan, hal ini Tercantum dalam Pasal 36 dan 65 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantas Tindak Korupsi. TEMPO/Magang/Joseph
Saut Situmorang Ditanya Penyidik Bareskrim Soal Pelanggaran Prinsip dan Nilai KPK oleh Firli Bahuri

Saut Situmorang mengatakan nilai-nilai KPK ikut juga dipertanyakan sebagai gambaran pelanggaran oleh Firli Bahuri.


Cak Imin Bilang Indonesia dalam Bahaya jika AMIN Tidak Menang, TKN Prabowo-Gibran: Jangan Sombong

2 jam lalu

Ketua tim kemenangan Prabowo-Gibran, Nusron Wahid mengungumkan nama tim kemenangan daerah (TKD) di Sekretariat TKN Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka Jl Letjen S. Parman, Kemanggisan, Jakarta Barat, Jumat, 17 November 2023. Perkembangan tim kemenangan Prabowo-Gibran di tingkat daerah yang dianggap vital sebagai pemenangan pilpres atau menjadi pendukung terbanyak dari pasangan capres-cawapres Prabowo-Gibran yaitu Sumatera Selatan yang diketuai oleh Mawardi yahya, Banten yang di ketuai oleh Airin rachmi Diany dan Jawa Barat yang diketuai oleh Ridwan Kamil. TEMPO/Magang/Joseph.
Cak Imin Bilang Indonesia dalam Bahaya jika AMIN Tidak Menang, TKN Prabowo-Gibran: Jangan Sombong

Sekretaris TKN Prabowo-Gibran Nusron Wahid mengutip Imam Gazali yang mengatakan hancur atau kokohnya manusia karena keakuan seseorang tindakan pongah.


KPK Ajukan Pencegahan ke Luar Negeri Wamenkumham Eddy Hiariej dan 3 Tersangka Lainnya

3 jam lalu

Wamenkumham Eddy Hiariej (kedua kanan), Syamsuddin Andi Arsyad alias Haji Isam (tengah), dan Willem Jan van Dongen (ketiga kiri) di rumah Haji Isam, Kebayoran Baru, Jakarta, 27 September 2022. Istimewa
KPK Ajukan Pencegahan ke Luar Negeri Wamenkumham Eddy Hiariej dan 3 Tersangka Lainnya

KPK melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Wamenkumham Eddy Hiariej dan 3 tersangka lainnya.


Gazalba Saleh Kembali Diperiksa KPK dalam Kasus Dugaan Gratifikasi dan TPPU

3 jam lalu

Mantan terdakwa Hakim MA, Gazalba Saleh, kembali memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 30 November 2023. Gazalba Saleh, telah divonis bebas oleh majelis hakim dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK pidana penjara badan selama 11 tahun dan denda Rp.1 miliar subsider 6 bulan kurungan. TEMPO/Imam Sukamto'
Gazalba Saleh Kembali Diperiksa KPK dalam Kasus Dugaan Gratifikasi dan TPPU

KPK memanggil tersangka tindak pidana korupsi dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Hakim Agung MA Gazalba Saleh.


Cak Imin Sebut Indonesia dalam Bahaya jika AMIN Tidak Menang Pilpres 2024

3 jam lalu

Cawapres Muhaimin Iskandar bersama sang istri, Rustini Murtadho tiba dalam acara pengundian nomor urut capres-cawapres di KPU, Selasa, 14 November 2023. Instagram/cakiminow
Cak Imin Sebut Indonesia dalam Bahaya jika AMIN Tidak Menang Pilpres 2024

Cak Imin mengatakan bersama Anies Baswedan mampu memberikan yang terbaik untuk Indonesia dengan membawa visi kesejahteraan untuk semua.


Nawawi Sebut Masalah di KPK Tak Pengaruhi Kegiatan Pencegahan Korupsi

4 jam lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Nawawi Sebut Masalah di KPK Tak Pengaruhi Kegiatan Pencegahan Korupsi

Nawawi Pomolanggo mengatakan KPK yang tengah disoroti soal status tersangka Firli Bahuri oleh Polda Metro Jaya, tak berdampak pada kegiatan di KPK