INFO NASIONAL - Jaminan sosial merupakan salah satu pilar penting dalam upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dalam konteks ini, pemerintah pusat dan daerah memiliki peran penting dalam memastikan bahwa setiap pekerja mendapatkan perlindungan melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan, yang merupakan hak dasar bagi para pekerja dan keluarganya.
Pernyataan ini diungkapkan Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Nunung Nuryartono, saat membuka Monitoring dan Evaluasi Implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Kalimantan Selatan dan Provinsi Kalimantan Tengah.
Kegiatan ini diselenggarakan oleh tim KSP (Koordinasi, Sinkronisasi, dan Pengendalian) yang melibatkan berbagai unsur pemerintah, termasuk Sekretariat Kabinet, Kantor Staf Presiden, Kementerian Koordinasi Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), serta BPJS Ketenagakerjaan. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mendorong optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan, yang merupakan mandat dari Inpres 2 tahun 2021 dan Permendagri nomor 84 tahun 2022 tentang pedoman penyusunan APBD tahun 2023.
“Sudah jelas bahwa di dalam Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021, Presiden telah memerintahkan kepada kementerian lembaga dan pemerintah daerah baik tingkat 1 tingkat 2 untuk mengambil langkah-langkah strategis yang diperlukan sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing, dalam rangka melakukan optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan,” kata Nunung
Menurutnya, ketika pekerja sudah mendapatkan perlindungan melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan, hal ini akan memberikan rasa aman dalam bekerja, yang pada gilirannya akan meningkatkan produktivitas pekerja dan memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian negara.
Nunung juga menekankan bahwa manfaat dari program ini termasuk dalam mencegah pekerja dan keluarganya terjatuh ke dalam kemiskinan, terutama saat terjadi kecelakaan kerja atau krisis ekonomi. Hal ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 4 tahun 2022 yang bertujuan untuk percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, hingga Juli 2023, sekitar 36,7 persen atau sekitar 555 ribu pekerja di Provinsi Kalimantan Selatan telah terlindungi melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan, dari total potensi sekitar 1,5 juta pekerja.
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Roy Rizali Anwar, mendorong seluruh Pemerintah Daerah di wilayahnya untuk berperan aktif dalam mendukung pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh sektor pekerja di Kalimantan Selatan melalui penerbitan regulasi.
Roy juga memerintahkan agar pegawai honorer non-ASN, termasuk guru, tenaga kependidikan, perangkat desa, dan petugas penyelenggara pemilu daerah, segera mendapatkan perlindungan melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Selain itu, pekerja informal yang termasuk dalam kategori pekerja rentan juga harus mendapatkan perlindungan melalui skema pembiayaan APBD yang dapat disesuaikan dengan kemampuan keuangan masing-masing.
Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, yang diwakili oleh Deputi Pengawasan dan Pemeriksaan, Ady Hendrata, menyatakan kesiapannya untuk berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah dalam upaya mewujudkan universal coverage jaminan sosial di Indonesia.
Dengan adanya kegiatan pemantauan dan evaluasi Inpres ini, diharapkan para pekerja di Provinsi Kalimantan Selatan dapat bekerja dengan rasa aman dan bebas cemas, karena seluruh risiko pekerjaan mereka akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan, sehingga mereka terbebas dari kemungkinan terjatuh ke dalam kemiskinan. (*)