Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mengenal Qanun, Hukum Syariat Islam Di Aceh

image-gnews
Terpidana pelanggar hukum syariat Islam menjalani hukuman cambuk di halaman Masjid Desa Beurawe, Banda Aceh, Aceh, Senin (1/8). Pengadilan Mahkamah Syariah Banda Aceh menvonis hukuman enam hingga 21 kali cambuk di muka umum kepada 11 warga yang melanggar Qanun (peraturan daerah) tentang maisir (judi) dan Khalwat (zina). ANTARA FOTO/Irwansyah Putra
Terpidana pelanggar hukum syariat Islam menjalani hukuman cambuk di halaman Masjid Desa Beurawe, Banda Aceh, Aceh, Senin (1/8). Pengadilan Mahkamah Syariah Banda Aceh menvonis hukuman enam hingga 21 kali cambuk di muka umum kepada 11 warga yang melanggar Qanun (peraturan daerah) tentang maisir (judi) dan Khalwat (zina). ANTARA FOTO/Irwansyah Putra
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Terpidana pelanggar peraturan daerah (qanun) hukum syariat islam menjalani hukuman cambuk di Banda Aceh, Pada Senin, 4 September 2023. Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh menjatuhkan hukuman sebanyak 27 kali cambuk setelah dipotong masa tahanan terhadap dua terpidana pelanggar qanun syariat islam nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayah. Lantas apa itu Qanun?

Dikutip dari business-law.binus.ac.id, nama qanun berasal dari bahasa Arab, Yunani dan Ibrani yang bermakna serupa, yaitu norma hukum, legislasi, atau undang-undang. Sementara itu, tingkatan Qanun tertinggi di suatu negara biasanya disebut “al-qanun al-asasi”.

Di Aceh sendiri, berdasarkan pasal 1 butir 21 Undang-Undang No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, qanun merupakan peraturan perundang-undangan sejenis peraturan daerah provinsi yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan masyarakat Aceh. Begitu juga dengan Pasal 1 butir 22 dari undang-undang tersebut yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan masyarakat kabupaten/kota Aceh.

Kendati demikian, Qanun tidak boleh dianggap lebih tinggi daripada peraturan perundang-undangan di tingkat pusat. Termasuk materi di dalam qanun pun tidak boleh melampaui materi yang seharusnya dimuat di dalam peraturan daerah.

Disamping itu, merujuk Jurnal "Qanun sebagai Peraturan Pelaksanaan Otonomi Khusus di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam", istilah Qanun sudah digunakan dalam bahasa atau budaya Melayu. Kata ini tertulis dalam Kitab “Undang-Undang Melaka” yang disusun pada abad ke lima belas Masehi. Kala itu, qanun digunakan untuk membedakan antara hukum adat dengan hukum yang tertera dalam kitab fiqih.

Salah satunya naskah Qanun Syara’ Kerajaan Aceh yang ditulis oleh Teungku di Mulek pada 1257 Hijriah, atas perintah Sultan Alauddin Mansur Syah. Qanun ini berisi berbagai hal di bidang hukum tata negara, pembagian kekuasaan, badan peradilan, fungsi kepolisian dan kejaksaan serta aturan protokoler dalam berbagai upacara kenegaraan.

Disebutkan juga, Qanun yang merupakan otonomi khusus Aceh diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Sementara itu, Peraturan Daerah yang disebut qanun ini dijadikan payung hukum berdasarkan Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Dilansir dari publikasi "Implementasi Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat di Kota Banda Aceh Provinsi Aceh", Qanun Jinayat diberlakukan bagi setiap masyarakat Aceh baik beragama islam maupun non islam. Hal ini disusun berdasarkan landasan nilai dan norma syariat islam yang merujuk Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Sebelumnya, Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 telah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh pada 27 September 2014. Kemudian dimasukkan dalam lembaran daerah pada 23 Oktober 2014 setelah ditandatangani Gubernur Aceh. 

Qanun ini mengatur tentang Jarimah yaitu tindakan yang dilarang dalam syariat islam. Misalnya, Minuman keras, judi, mesum, berciuman dan bermesraan, zina, pelecehan seksual, pemerkosaan, gay, lesbian dan menuduh orang melakukan zina.

Umumnya, Qanun memberlakukan kebijakan hukum cambuk sebagai keseriusan pemerintahan daerah dan masyarakat Aceh untuk melaksanakan syariat islam secara utuh. Kemudian bertujuan untuk mengarahkan kehidupan masyarakat Aceh dalam bingkai syariat islam. Sekaligus sebagai alat untuk menekan angka pelanggaran syariat islam.

Selain itu, qanun jinayat merupakan pemberian sanksi berupa hukuman cambuk bagi pelanggar syariat Islam. Dengan ini akan memberi efek jera agar tidak melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan aturan dalam islam.

Berbeda dengan perda umumnya, Qanun berlandaskan pada asas keislaman atau tidak boleh bertentangan dengan syariat Islam. Namun, dalam hal hirarki hukum di Indonesia, menyesuaikan UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, kedudukan Qanun dipersamakan dengan Perda daerah lainnya.

Pilihan Editor: Begini Qanun Jinayat di Aceh Mengatur Hukuman Pelaku Pelecehan Seksual, Pemerkosaan dan Peminum Alkohol

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

UNHCR Pastikan akan Tetap Lindungi Pengungsi Rohingya di Indonesia

8 jam lalu

Petugas Basarnas Pos SAR Meulaboh memeriksa imigran etnis Rohingya sebelum proses evakuasi di perairan laut Desa Padang Bakau, Labuhan Haji, Aceh Selatan, Aceh, Kamis 24 Oktober 2024. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengetahui situasi dan kondisi kesehatan pengungsi Rohingya sebelum proses evakuasi. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas
UNHCR Pastikan akan Tetap Lindungi Pengungsi Rohingya di Indonesia

UNHCR akan tetap memberikan akses dan fasilitas kepada para pengungsi Rohingya di Indonesia, dan memenuhi kebutuhan para pengungsi


Respons Pengungsi Rohingya soal Kampanye Kebencian yang Menolak Mereka

9 jam lalu

Petugas Basarnas Pos SAR Meulaboh memeriksa imigran etnis Rohingya sebelum proses evakuasi di perairan laut Desa Padang Bakau, Labuhan Haji, Aceh Selatan, Aceh, Kamis 24 Oktober 2024. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengetahui situasi dan kondisi kesehatan pengungsi Rohingya sebelum proses evakuasi. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas
Respons Pengungsi Rohingya soal Kampanye Kebencian yang Menolak Mereka

Pengungsi Rohingya berharap kampanye penolakan pada mereka di Aceh diselesaikan dengan baik oleh pemerintah Indonesia


1 Mayam Berapa Gram Emas? Ini Perhitungan yang Digunakan Masyarakat Aceh

7 hari lalu

Suasana penjualan perhiasan emas di Galeri24 Salemba, Jakarta, Senin 30 September 2024. Harga emas berpotensi naik pekan depan setelah mengalami stagnasi selama beberapa hari terakhir. TEMPO/Tony Hartawan
1 Mayam Berapa Gram Emas? Ini Perhitungan yang Digunakan Masyarakat Aceh

1 mayam ada berapa gram? Perhitungan berat ini digunakan oleh masyarakat Aceh untuk mengukur berat emas. Berikut ini penjelasan lengkapnya.


Cerita Tersangka Kurir Narkoba Asal Aceh yang Ditangkap BNN, Tergiur Upah 10 Juta

8 hari lalu

Barang bukti 15 kilogram narkotika jenis sabu, 10.345 butir narkotika jenis ekstasi dengan berat netto 3.021,8 gram yang ditunjukkan dalam konferensi pers di Kantor BNN, Cawang, Jakarta, Jumat, 20 September 2024. BNN meringkus penyelundupan narkotika jaringan internasional Thailand-Malaysia-Indonesia melalui perairan wilayah Aceh yang akan diedarkan di wilayah Sumatera Utara dan Palembang. Pada kasus ini, BNN berhasil menemukan 15 kilogram narkotika jenis sabu, 10.345 butir narkotika jenis ekstasi dengan berat netto 3.021,8 gram. TEMPO/Ilham Balindra
Cerita Tersangka Kurir Narkoba Asal Aceh yang Ditangkap BNN, Tergiur Upah 10 Juta

BNN menemukan total 20 bungkus narkoba jenis sabu seberat 19.987 gram yang disembunyikan di beberapa tempat dalam mobil yang disergap di Bogor.


Uniknya Kopi Khop dari Aceh yang Disajikan dengan Gelas Terbalik

9 hari lalu

Kopi khop di Banda Aceh. (ANTARA/HO- instagram kopi khop)
Uniknya Kopi Khop dari Aceh yang Disajikan dengan Gelas Terbalik

Penyajiannya yang berbeda inilah yang memikat perhatian baik dari kalangan penikmat kopi maupun bukan, untuk mencobanya secara langsung.


Polres Tangerang Selatan Tangkap 15 Orang Diduga Miliki 642 Kilogram Ganja Kering Siap Edar

10 hari lalu

Ilustrasi ganja.  REUTERS/Blair Gable
Polres Tangerang Selatan Tangkap 15 Orang Diduga Miliki 642 Kilogram Ganja Kering Siap Edar

Satnarkoba Polres Kota Tangerang Selatan mengamankan 642 kilogram ganja kering siap edar.


BNN Sita 624.507 Kilogram Ganja dari Aceh yang Diselundupkan ke Sumatra Barat

17 hari lalu

Narkotika jenis ganja seberat 624,507 Kilogram yang berhasil diamankan BNN Sumbar pada Jumat 11 Oktober 2024 lalu. Ganja tersebut hendak diseludupkan oleh 7 orang tersangka ke wilayah Sumatra Barat. TEMPO/Fachri Hamzah.
BNN Sita 624.507 Kilogram Ganja dari Aceh yang Diselundupkan ke Sumatra Barat

BNN Sumatra Barat juga menyita barang bukti berupa 3 unit mobil yang digunakan untuk mengangkut belasan karung ganja asal Aceh itu


Jokowi Bakal Resmikan Gedung Anak Muda yang Diinisiasi Budi Gunawan di Aceh

20 hari lalu

Presiden Jokowi meninjau Bendungan Temef saat peresmian di Oenino, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur, Rabu, 2 Oktober 2024. Bendungan Temef yang diresmikan Presiden Jokowi tersebut mampu menyediakan air baku dengan kapasitas 131 liter per detik untuk masyarakat di dua Kabupaten, Timor Tengah Selatan dan Kabupaten Timor Tengah Utara. ANTARA/Mega Tokan
Jokowi Bakal Resmikan Gedung Anak Muda yang Diinisiasi Budi Gunawan di Aceh

Presiden Jokowi akan meresmikan sejumlah infrastruktur di Serambi Mekah.


Diduga Sebarkan Video Asusila, Mantan Caleg Ditangkap di Depok

22 hari lalu

Tersangka MD alias ML di Polda Aceh. ANTARA/HO-Bidhumas Polda Aceh
Diduga Sebarkan Video Asusila, Mantan Caleg Ditangkap di Depok

Dugaan penyebaran video asusila itu dilaporkan pada 14 November 2024. Polisi menunda penyelidikan karena menunggu tahapan pemilu rampung.


Uniknya Cita Rasa Kopi Boh Manok Weng dari Aceh

22 hari lalu

Kopi boh manok weng pineung nyen di Kota Banda Aceh. (ANTARA/Layla Laode)
Uniknya Cita Rasa Kopi Boh Manok Weng dari Aceh

Minuman ini terbuat dari campuran kopi, telur ayam kampung, dan pinang muda yang menciptakan cita rasa unik.