Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mengenal Qanun, Hukum Syariat Islam Di Aceh

image-gnews
Terpidana pelanggar hukum syariat Islam menjalani hukuman cambuk di halaman Masjid Desa Beurawe, Banda Aceh, Aceh, Senin (1/8). Pengadilan Mahkamah Syariah Banda Aceh menvonis hukuman enam hingga 21 kali cambuk di muka umum kepada 11 warga yang melanggar Qanun (peraturan daerah) tentang maisir (judi) dan Khalwat (zina). ANTARA FOTO/Irwansyah Putra
Terpidana pelanggar hukum syariat Islam menjalani hukuman cambuk di halaman Masjid Desa Beurawe, Banda Aceh, Aceh, Senin (1/8). Pengadilan Mahkamah Syariah Banda Aceh menvonis hukuman enam hingga 21 kali cambuk di muka umum kepada 11 warga yang melanggar Qanun (peraturan daerah) tentang maisir (judi) dan Khalwat (zina). ANTARA FOTO/Irwansyah Putra
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Terpidana pelanggar peraturan daerah (qanun) hukum syariat islam menjalani hukuman cambuk di Banda Aceh, Pada Senin, 4 September 2023. Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh menjatuhkan hukuman sebanyak 27 kali cambuk setelah dipotong masa tahanan terhadap dua terpidana pelanggar qanun syariat islam nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayah. Lantas apa itu Qanun?

Dikutip dari business-law.binus.ac.id, nama qanun berasal dari bahasa Arab, Yunani dan Ibrani yang bermakna serupa, yaitu norma hukum, legislasi, atau undang-undang. Sementara itu, tingkatan Qanun tertinggi di suatu negara biasanya disebut “al-qanun al-asasi”.

Di Aceh sendiri, berdasarkan pasal 1 butir 21 Undang-Undang No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, qanun merupakan peraturan perundang-undangan sejenis peraturan daerah provinsi yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan masyarakat Aceh. Begitu juga dengan Pasal 1 butir 22 dari undang-undang tersebut yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan masyarakat kabupaten/kota Aceh.

Kendati demikian, Qanun tidak boleh dianggap lebih tinggi daripada peraturan perundang-undangan di tingkat pusat. Termasuk materi di dalam qanun pun tidak boleh melampaui materi yang seharusnya dimuat di dalam peraturan daerah.

Disamping itu, merujuk Jurnal "Qanun sebagai Peraturan Pelaksanaan Otonomi Khusus di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam", istilah Qanun sudah digunakan dalam bahasa atau budaya Melayu. Kata ini tertulis dalam Kitab “Undang-Undang Melaka” yang disusun pada abad ke lima belas Masehi. Kala itu, qanun digunakan untuk membedakan antara hukum adat dengan hukum yang tertera dalam kitab fiqih.

Salah satunya naskah Qanun Syara’ Kerajaan Aceh yang ditulis oleh Teungku di Mulek pada 1257 Hijriah, atas perintah Sultan Alauddin Mansur Syah. Qanun ini berisi berbagai hal di bidang hukum tata negara, pembagian kekuasaan, badan peradilan, fungsi kepolisian dan kejaksaan serta aturan protokoler dalam berbagai upacara kenegaraan.

Disebutkan juga, Qanun yang merupakan otonomi khusus Aceh diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Sementara itu, Peraturan Daerah yang disebut qanun ini dijadikan payung hukum berdasarkan Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Dilansir dari publikasi "Implementasi Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat di Kota Banda Aceh Provinsi Aceh", Qanun Jinayat diberlakukan bagi setiap masyarakat Aceh baik beragama islam maupun non islam. Hal ini disusun berdasarkan landasan nilai dan norma syariat islam yang merujuk Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Sebelumnya, Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 telah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh pada 27 September 2014. Kemudian dimasukkan dalam lembaran daerah pada 23 Oktober 2014 setelah ditandatangani Gubernur Aceh. 

Qanun ini mengatur tentang Jarimah yaitu tindakan yang dilarang dalam syariat islam. Misalnya, Minuman keras, judi, mesum, berciuman dan bermesraan, zina, pelecehan seksual, pemerkosaan, gay, lesbian dan menuduh orang melakukan zina.

Umumnya, Qanun memberlakukan kebijakan hukum cambuk sebagai keseriusan pemerintahan daerah dan masyarakat Aceh untuk melaksanakan syariat islam secara utuh. Kemudian bertujuan untuk mengarahkan kehidupan masyarakat Aceh dalam bingkai syariat islam. Sekaligus sebagai alat untuk menekan angka pelanggaran syariat islam.

Selain itu, qanun jinayat merupakan pemberian sanksi berupa hukuman cambuk bagi pelanggar syariat Islam. Dengan ini akan memberi efek jera agar tidak melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan aturan dalam islam.

Berbeda dengan perda umumnya, Qanun berlandaskan pada asas keislaman atau tidak boleh bertentangan dengan syariat Islam. Namun, dalam hal hirarki hukum di Indonesia, menyesuaikan UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, kedudukan Qanun dipersamakan dengan Perda daerah lainnya.

Pilihan Editor: Begini Qanun Jinayat di Aceh Mengatur Hukuman Pelaku Pelecehan Seksual, Pemerkosaan dan Peminum Alkohol

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

3 Fakta Cut Nyak Dhien di Sumedang, Mengajar Agama dan Disebut Ibu Suci

3 jam lalu

Sejumlah siswa meliha foto pahlawan Cut Nyak Dhien saat bermain di sekolah yang terbengkalai di SDN 01 Pondok Cina, Depok, Jawa Barat, 27 Agustus 2015. Tempo/M IQBAL ICHSAN
3 Fakta Cut Nyak Dhien di Sumedang, Mengajar Agama dan Disebut Ibu Suci

Cut Nyak Dhien sangat dihormati masyarakat Sumedang dan dijuluki ibu perbu atau ibu suci. Ia dimakamkan di tempat terhormat bangsawan Sumedang.


Kisah Cut Nyak Dhien Ditetapkan Sebagai Pahlawan Nasional 60 Tahun Lalu, Rakyat Aceh Menunggu 8 Tahun

8 jam lalu

Cut Nyak Dien. peeepl.com
Kisah Cut Nyak Dhien Ditetapkan Sebagai Pahlawan Nasional 60 Tahun Lalu, Rakyat Aceh Menunggu 8 Tahun

Perlu waktu bertahun-tahun hingga akhirnya pemerintah menetapkan Cut Nyak Dhien sebagai pahlawan nasional.


Bareskrim Polri Tangkap 5 Kurir Peredaran Sabu Lintas Laut Jaringan Malaysia-Aceh

13 hari lalu

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Umum (Bareskrim) Komisaris Besar Arie Ardian (dua dari kanan) menunjukkan barang bukti dari penangkapan 24 kilogram sabu dan ekstasi sebanyak 1.840 di Gedung Mabes Polri, Kamis, 18 April 2024. Pengungkapan dua kasus peredaran narkotika itu dilakukan sejak 22 Maret 2024 dan 4 April lalu. TEMPO/Ihsan Reliubun
Bareskrim Polri Tangkap 5 Kurir Peredaran Sabu Lintas Laut Jaringan Malaysia-Aceh

Peredaran sabu itu dilakukan lintas laut dari jaringan Malaysia-Aceh.


Mengenang Guru Besar Emeritus FSRD ITB AD Pirous, Berikut Profil dan Karya-karyanya

15 hari lalu

Rektor ITB Reini Wirahadikusumah saat menyampaikan pidato pelepasan jenazah AD Pirous di Aula Timur ITB, Bandung, Jawa Barat, 17 April 2024. AD Pirous, Guru Besar Emeritus FSRD ITB dan salah satu maestro seni rupa modern di Indonesia wafat pada 16 April 2024 dalam usia 92 tahun. TEMPO/Prima Mulia
Mengenang Guru Besar Emeritus FSRD ITB AD Pirous, Berikut Profil dan Karya-karyanya

Berikut perjalanan karya seniman yang juga Guru Besar Emeritus FSRD ITB AD Pirous.


Anak-anak Pengungsi Rohingya Dapat Bantuan Baju Lebaran

22 hari lalu

Pengungsi etnis Rohingya membawa bantuan paket Lebaran dari Human Appeal Australia di tempat penampungan bekas kantor Imigrasi di Desa Blang Mee, Blang Mangat, Lhokseumawe, Aceh, Selasa, 9 April 2024. Paket Lebaran yang berisi bahan pokok makanan harian itu diberikan kepada 252 jiwa pengungsi etnis Rohingya untuk menyambut Idul Fitri 1445 H di Aceh. ANTARA FOTO/Rahmad
Anak-anak Pengungsi Rohingya Dapat Bantuan Baju Lebaran

Baju Lebaran yang diberikan oleh Yayasan BFLF Indonesia berupa satu setelan busana muslim untuk anak perempuan pengungsi Rohingya


Jamaah Thariqat Syattariah di Nagan Raya Aceh Gelar Salat Id Hari Ini

24 hari lalu

Foto udara Jamaah Tarekat Syattariyah melaksanakan shalat Idul Fitri 1445 Hijriah di halaman Masjid Syaikhuna Habib Muda Seunagan Desa Peuleukung, Seunagan Timur, Nagan Raya, Aceh, Senin, 8 April 2024. Sebagian umat Islam di Kabupaten Nagan Raya dan Kabupaten Aceh Barat melaksanakan shalat Idul Fitri 1445 Hijriah lebih awal dari jadwal yang ditetapkan pemerintah karena didasarkan pada metode hisab urfi khumasi atau bilangan lima dalam kitab Tajul Muluk yang dianut jamaah Syattariyah. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas
Jamaah Thariqat Syattariah di Nagan Raya Aceh Gelar Salat Id Hari Ini

Ribuan jamaah Thariqat Syattariah di Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh pada Senin pagi telah menggelar salat Id.


Dirlantas Polda Aceh Peringatkan Pemudik ke Aceh Hindari Jalan Ambles, Ini Daftarnya

29 hari lalu

Dirlantas Polda Aceh Kombes M Iqbal Alqudusy. Foto: PID Humas Polda Aceh
Dirlantas Polda Aceh Peringatkan Pemudik ke Aceh Hindari Jalan Ambles, Ini Daftarnya

Dirlantas Polda Aceh merilis beberapa ruas jalan yang ambles saat musim mudik lebaran. Berikut daftar lokasinya.


Pemerintah Diminta Jaga Tulang Manusia di Rumoh Geudong Aceh, Diduga Terkait Pelanggaran HAM

34 hari lalu

Rumoh Geudong. Dok. Museum HAM Lorong Ingatan
Pemerintah Diminta Jaga Tulang Manusia di Rumoh Geudong Aceh, Diduga Terkait Pelanggaran HAM

Rumoh Geudong diyakini sebagai tempat terjadinya pelanggaran HAM berat saat Aceh menjadi daerah operasi militer


Seekor Gajah Sumatera Ditemukan Mati di Aceh Utara, Ini Tindakan Polisi dan BKSDA

37 hari lalu

Petugas mendeteksi bangkai gajah Sumatra (Elephas maximus sumatrensis) saat proses nekropsi di area perkebunan warga KM 35 Dusun Jabal Antara, Kecamatan Nisam Antara, Aceh Utara, Senin 25 Maret 2024. Pembedahan gajah jantan yang diperkirakan berusia lima tahun tersebut untuk mengambil sejumlah sampel organ dalam tubuh gajah dan kotoran guna uji laboratorium untuk memudahkan proses penyelidikan penyebab kematian. ANTARA FOTO/Rahmad
Seekor Gajah Sumatera Ditemukan Mati di Aceh Utara, Ini Tindakan Polisi dan BKSDA

Gading gajah sumatera yang mati di pedalaman Aceh Utara itu telah hilang saat bangkainya ditemukan.


Tim UNHCR dan IOM Dikerahkan ke Aceh untuk Bantu Pengungsi Rohingya Korban Kapal Terbalik

41 hari lalu

Sejumlah imigran etnis Rohingya yang terombang-ambing di tengah laut berjalan menaiki tangga KN SAR Kresna 232 usai dievakuasi di perairan laut Meulaboh Aceh Barat, Aceh, Kamis 21 Maret 2024. Sebanyak 69 pengungsi Rohingya yang terdiri 45 laki-laki dan 24 perempuan dievakuasi ke daratan setelah kapal yang mereka tumpangi terbalik sekitar 15 mil di perairan Samudra Hindia. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas
Tim UNHCR dan IOM Dikerahkan ke Aceh untuk Bantu Pengungsi Rohingya Korban Kapal Terbalik

Tim UNHCR dan IOM dikerahkan ke Aceh Barat dan untuk membantu pemerintah setempat memberikan bantuan pada pengungsi Rohingya korban kapal terbalik