TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Setara Institute, Halili Hasan menyarankan agar pemerintah dapat melibatkan kelompok dan organisasi keagamaan moderat untuk mengontrol agar tempat ibadah tak dijadikan tempat berkembangnya radikalisme.
"Dalam pandangan Setara Institute, solusi yang lebih tepat diambil oleh pemerintah adalah pelibatan para stakeholders, terutama kelompok dan organisasi keagamaan moderat," kata Halili dalam keterangan resminya, Selasa 5 September 2023.
Halili menyebut, kerja sama dengan ormas keagamaan moderat, seperti PBNU, PP Muhammadiyah, PGI, KWI dan ormas keagamaan moderat lainnya, akan jauh lebih lebih efektif untuk melakukan reclaiming tempat ibadah dari penguasaan dan/atau target penetrasi jaringan kelompok konservatif dan radikal.
"Setara Institute mendorong pemerintah agar lebih memobilisasi sumber daya yang dimiliki secara presisi, alih-alih mengontrol tempat ibadah," kata Halili.
Sebelumnya, Kepala BNPT Komisaris Jenderal Polisi Rycko Amelza Dahniel mengusulkan agar pemerintah mengontrol semua tempat ibadah di Indonesia. Tujuannya, agar tempat ibadah tidak menjadi sarang radikalisme.
Usulan itu disampaikan Rycko saat menghadiri rapat bersama Komisi III DPR RI, Senin, 4 September 2023.
Pemerintah, kata Rycko, juga dapat mengawasi tokoh agama yang menyampaikan dakwah atau khotbah. Tujuannya, demi menghindari narasi kekerasan di tempat ibadah.
"Siapa saja yang boleh menyampaikan konten di situ. Termasuk mengontrol isi daripada konten. Supaya tempat-tempat ibadah kita ini tidak dijadikan alat untuk menyebarkan ajaran-ajaran kekerasan," kata Rycko.
Menurut Halili, kontrol tempat Ibadah tidak tepat dan berpotensi melanggar hak konstitusional warga.
"Menurut SETARA Institute, kontrol terhadap seluruh tempat ibadah berpotensi menyebabkan pelanggaran kebebasan beragama/berkeyakinan yang dijamin oleh konstitusi kita Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 28E Ayat (1), Pasal 28I, dan Pasal 29," kata Halili.
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia atau MUI Anwar Abbas menyesalkan usulan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) yang menghendaki semua tempat ibadah berada di bawah kontrol pemerintah.
Anwar mengatakan usulan ini jelas bertentangan jiwa dan semangatnya dengan UUD 1945 pasal 29 ayat 2, yang menegaskan negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya.
Anwar juga menegaskan hal ini bertentangan jiwa dan semangatnya dengan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang mengatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
“Jadi kebebasan beribadah dan berpendapat di Indonesia sudah merupakan sebuah hak yang dilindungi oleh konstitusi,” kata Anwar Abbas dalam pernyataan tertulis kepada Tempo, Selasa, 5 September 2023.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA | EKA YUDHA SAPUTRA