Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penanda Bergabungnya 2 Kerajaan di Yogyakarta dengan NKRI 78 Tahun lalu

image-gnews
Sultan Hamengkubuwono IX setelah dinobatkan, 18 Maret 1940. Dok. Perpustakaan Nasional/ Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat
Sultan Hamengkubuwono IX setelah dinobatkan, 18 Maret 1940. Dok. Perpustakaan Nasional/ Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pada 5 September 1945, terjadi peristiwa yang secara resmi menandai kesatuan Kasultanan Yogyakarta dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Terdapat sebuah Maklumat yang dikenal dengan "Amanat 5 September 1945" menjadikan Yogyakarta sebagai salah satu wilayah integral dari Republik Indonesia. 

Inilah awal dari perjalanan yang mempertemukan budaya dan tradisi yang kaya dari Kasultanan Yogyakarta dengan semangat dan cita-cita kemerdekaan Indonesia. 

Bergabungnya Kesultanan Yogyakarta dengan RI

Dilansir dari situs Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah DIY, Sultan Hamengkubuwono IX mengirim ucapan selamat kepada proklamator pada 17 Agustus 1945, ketika Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya. Peristiwa ini dilanjut pada 5 September 1945 ketika Sultan bersama Paku Alam VIII mengeluarkan maklumat "Amanat 5 September 1945" yang menetapkan daerah Yogyakarta sebagai bagian dari wilayah Republik Indonesia. 

Esoknya, pemerintah pusat lalu mengeluarkan "Piagam 19 Agustus 1945" sebagai penghargaan atas bergabungnya Kesultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dengan Republik Indonesia. Yogyakarta menjadi kerajaan pertama yang resmi bergabung dengan Republik Indonesia.

Walaupun Yogyakarta awalnya merupakan daerah vassal dengan otonomi khusus selama masa penjajahan, status ini menjadi polemik setelah kemerdekaan karena bertentangan dengan bentuk negara kesatuan yang diinginkan oleh pemerintah pusat. 

Meskipun begitu, pemerintah pusat akhirnya memutuskan untuk mempertahankan status quo hingga undang-undang mengenai pemerintahan daerah dibentuk.

Sebelum Bergabung

Menurut Hukum.jogjakota.go.id, Yogyakarta berakar dari Perjanjian Gianti yang ditandatangani pada 13 Februari 1755 oleh Kompeni Belanda. Perjanjian ini mengakibatkan pembagian wilayah Negara Mataram menjadi dua bagian, dengan setengah wilayah menjadi Hak Pangeran Mangkubumi. 

Daerah ini kemudian dinamai Ngayogyakarta Hadiningrat pada 13 Maret 1755, dan ibu kotanya adalah Ngayogyakarta, atau lebih dikenal sebagai Yogyakarta.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pangeran Mangkubumi yang dikenal sebagai Sultan Hamengku Buwono I awalnya menempati Pesanggrahan Ambarketawang di Gamping yang mulai dikerjakan. Pada 9 Oktober 1755, pesanggrahan ini resmi ditempati olehnya. 

Namun, pada 7 Oktober 1756 terjadi peresmian keraton yang baru. Hal ini menandai berdirinya Kota Yogyakarta, atau dalam namanya yang lebih lengkap, Negari Ngayogyakarta Hadiningrat. Keraton yang baru ini menjadi pusat pemerintahan dan kebudayaan, yang menjadi inti dari Kota Yogyakarta yang kita kenal saat ini.

Kota Yogyakarta yang mencakup wilayah Kasultanan, Pakualaman, Kotagede, dan Umbulharjo, diberikan status sebagai Kota Praja atau Kota Otonomi melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1947. Meski demikian, walikota pertamanya, Ir. Moh Enoh mengalami kendala karena wilayah tersebut masih tergabung dalam Daerah Istimewa Yogyakarta.

Setelah itu, Undang-undang Nomor 22 Tahun 1948 menetapkan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai Tingkat I dan Kotapraja Yogyakarta sebagai Tingkat II. Pada masa ini, Mr. Soedarisman Poerwokusumo menjadi walikota kedua dan juga Badan Pemerintah Harian, serta merangkap sebagai Pimpinan Legislatif DPR-GR dengan anggota sebanyak 25 orang. 

Kemudian, DPRD Kota Yogyakarta dibentuk pada 5 Mei 1958 dengan 20 anggota setelah hasil Pemilu 1955. Perubahan berikutnya terjadi ketika Undang-undang Nomor 1 Tahun 1957 diganti dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1965, yang mengubah sebutan Kota Praja menjadi Kotamadya Yogyakarta. 

Perkembangan selanjutnya terjadi melalui Tap MPRS Nomor XXI/MPRS/1966, yang menghasilkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 yang mengatur DIY sebagai Provinsi dan Daerah Tingkat I. Gubernur Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta dan Wakil Gubernur tidak terikat oleh ketentuan masa jabatan, syarat, dan cara pengangkatan. 

Pada akhirnya, Kota Yogyakarta mengalami perubahan nama sesuai dengan Undang-undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang memberikan otonomi yang lebih luas kepada daerah.

M RAFI AZHARI  | IDRIS BOUFAKAR

Pilihan Editor: Sejarah Hari Ini: Keikhlasan Sultan Hamengkubuwono IX dan Paku Alam VIII Bergabung dengan Republik Indonesia

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Profil But Muchtar Rektor ISI Yogyakarta Pertama, Seniman Sekaligus Akademisi, Tidak Lulus SD 3 Kali

12 jam lalu

But Muchtar. facebook.com
Profil But Muchtar Rektor ISI Yogyakarta Pertama, Seniman Sekaligus Akademisi, Tidak Lulus SD 3 Kali

But Muchtar tidak berhasil lulus SD sebanyak tiga kali. Tapi, pada akhirnya ia menjadi Rektor ISI Yogyakarta pertama.


Libur Akhir Tahun, Yogyakarta Branding Semua Kawasan Agar Layak Jadi Tempat Destinasi

14 jam lalu

Rombongan wisatawan menyambangi kawasan Titik Nol Kilometer Yogyakarta akhir November 2023. TEMPO/Pribadi Wicaksono
Libur Akhir Tahun, Yogyakarta Branding Semua Kawasan Agar Layak Jadi Tempat Destinasi

Kota Yogyakarta pun menarget tren positif sektor wisata di penghujung tahun ini mampu mendulang sukses seperti 2022 silam.


Sidang Perdana Gugatan Perdata Warga Wadas Digelar Hari Ini, Tetap Meminta Tidak Menambang Andesit

23 jam lalu

Suasana sidang perdana gugatan perbuatan melawan hukum oleh pihak penggugat yaitu warga Wadas (sisi kiri) kepada pihak tergugat yaitu pemerintah (sisi kanan) yang masing-masing diwakili kuasa hukum di Pengadilan Negeri Sleman, DIY, Kamis, 30 November 2023. TEMPO/Pito Agustin Rudiana
Sidang Perdana Gugatan Perdata Warga Wadas Digelar Hari Ini, Tetap Meminta Tidak Menambang Andesit

"Gugatan perdata ini salah satu perjuangan hukum masyarakat Wadas dari pilihan-pilihan lain," kata Ketua Tim Advokat.


Tahun Politik, PHRI Yogyakarta : Reservasi Hotel untuk Libur Nataru Sudah 60 Persen

1 hari lalu

Hotel Tentrem Yogyakarta. Foto: IG @hoteltentremyogyakarta.
Tahun Politik, PHRI Yogyakarta : Reservasi Hotel untuk Libur Nataru Sudah 60 Persen

November ini, kunjungan wisata kelompok pelajar, keluarga, dan instansi swasta masih mendominasi liburan di Yogyakarta.


Honda e Belum Bisa Dipesan, Berikut 4 Faktor yang Jadi Pertimbangannya

1 hari lalu

 PT Honda Prospect Motor (HPM) memamerkan mobil listrik Honda e dan N-Van EV di pameran IEMS di Gedung ICC BRIN, Kawasan Sains Teknologi (KST) Soekarno, Cibinong, Bogor, 20 hingga 23 September 2023. (HPM)
Honda e Belum Bisa Dipesan, Berikut 4 Faktor yang Jadi Pertimbangannya

Main Dealer Honda Semarang Center turut memamerkan unit Honda e dalam gelaran Honda Auto Expo di Plaza Ambarrukmo Yogyakarta.


Honda Civic Type R dan CR-V RS e:HEV Diboyong ke Yogyakarta

1 hari lalu

Civic Type R dipamerkan dalam gelaran Honda Auto Expo di Plaza Ambarrukmo Yogyakarta 29 November-3 Desember 2023. (Tempo/Pribadi Wicaksono)
Honda Civic Type R dan CR-V RS e:HEV Diboyong ke Yogyakarta

Honda memboyong Civic Type R hingga CR-V RS e:HEV untuk meramaikan gelaran Honda Auto Expo di Plaza Ambarrukmo Yogyakarta.


Libur Akhir Tahun, Produsen Bakpia di Yogyakarta Beroperasi 24 Jam dan Siapkan Bioskop Mini

1 hari lalu

Sejumlah pekerja produksi bakpia di Sleman Yogyakarta tengah mengemas bakpia sebelum dijual. (Tempo/Pribadi Wicaksono)
Libur Akhir Tahun, Produsen Bakpia di Yogyakarta Beroperasi 24 Jam dan Siapkan Bioskop Mini

Produsen bakpia juga telah eksis di empat kabupaten lain Daerah Istimewa Yogyakarta dengan mengusung keunikannya sendiri.


Mimbar Mahasiswa Di Yogya Kecam Politik Dinasti Era Jokowi, Serukan Tahta Untuk Rakyat

1 hari lalu

Aksi Mimbar Kerakyatan yang digelar di Yogyakarta diikuti berbagai lembaga BEM universitas di Indonesia Rabu, 29 November 2023. Tempo/Pribadi Wicaksono
Mimbar Mahasiswa Di Yogya Kecam Politik Dinasti Era Jokowi, Serukan Tahta Untuk Rakyat

Aksi aktivis BEM berbagai kampus yang digelar di Yogyakarta itu menyoroti politik dinasti Presiden Jokowi.


Gibran Cawapres Diklaim Wakili Anak Muda, Mimbar Mahasiswa Yogya: Kami Justru Jijik

1 hari lalu

Aksi Mimbar Kerakyatan yang digelar di Yogyakarta diikuti berbagai lembaga BEM universitas di Indonesia Rabu, 29 November 2023. Tempo/Pribadi Wicaksono
Gibran Cawapres Diklaim Wakili Anak Muda, Mimbar Mahasiswa Yogya: Kami Justru Jijik

Aktivis dari BEM UI hingga UGM bergabung dalam Mimbar Kerakyatan di Yogyakarta hari ini. Mereka menyoroti majunya Gibran di Pilpres 2024.


5 Provinsi dengan UMP Terendah pada 2024, Ada Jawa Barat hingga Jawa Timur

3 hari lalu

Ilustrasi buruh perempuan. shutterstock.com
5 Provinsi dengan UMP Terendah pada 2024, Ada Jawa Barat hingga Jawa Timur

Inilah 5 provinsi yang mengalami kenaikan UMP, tetapi masih termasuk provinsi dengan UMP terendah di Indonesia.