TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, O.C Kaligis, menyatakan bahwa kepemilikan pesawat jet pribadi dan adanya uang Lukas Enembe yang dibawa ke luar negeri adalah penggiringan opini.
"Itu penggiringan opini. Sampai sekarang dikatakan dia punya pesawat, bagaimana parkirnya?" ujar O.C Kaligis usai menjalani sidang pemeriksaan terdakwa Lukas Enembe di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 4 September 2023.
Saat ini KPK tengah mendalami dugaan kepemilikan pesawat jet pribadi oleh Lukas Enembe. Hal itu diperkuat dengan diperiksanya Direktur Utama PT. Rio De Gabriello (PT. RDG) Gibrael Ishak pada Kamis, 31 Agustus 2023.
Selain Direktur Utama PT RDG, KPK juga memeriksa staf honorer di Badan Perhubungan Daerah Provinsi Papua, Richard Barends; dan Direktur SOS Aviation, Tina Sutinah. PT Rio De Gabriello merupakan perusahaan yang bergerak di bidang bisnis sewa pesawat jet pribadi.
KPK juga telah memeriksa Corporate and Legal Manager PT RDG, Torang Daniel Kaisardo Kristian Gultom, dan Pramugari dari PT RDG, Selvi Punama Sari. Keduanya diperiksa atas dugaan yang sama kepada Gubernur Papua nonaktif tersebut.
Lukas Enembe sebelumnya telah didakwa dalam kasus suap dan gratifikasi. Dia diduga menerima suap Rp 45,843 miliar dan gratifikasi Rp 1 miliar.
Menurut penuntut umum KPK, jumlah uang yang diterima oleh Lukas Enembe berasal dari beberapa perusahaan. Lukas diketahui menerima Rp 10,4 miliar dari pengusaha Piton Enumbi selau Direktur dan Pemiliki PT Meonesia Mulai, PT Lingge-Lingge, PT Astrad Jaya serta PT Melonesia Cahaya Timur. Lukas Enembe juga menerima uang dari Rijantono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo dan PT Tabi Bangun Papua sebanyak Rp 35,429 miliar.
AKHMAD RIYADH
Pilihan Editor: Rocky Gerung Sebut Yusril Pantas Menjadi Perisai Hukum Jokowi Pasca Lengser