TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, O.C Kaligis, menyatakan bahwa perkataan kasar hingga pelemparan microphone oleh kliennya pada sidang hari ini, Senin, 4 September 2023, dikarenakan kliennya emosi. Lukas merasa difitnah oleh pertanyaan Jaksa Penuntut Umum.
"Dia merasa difitnah, (disebut) Hotel Angkasa punya dia. Dia sudah mulai marah, sudah gemetar. Kemudian mengenai penukaran uang ke dolar Singapura dia sudah katakan, dilakukan oleh ajudan. Tapi dipepet terus oleh Jaksa Penuntut Umum, sehingga kalau dia diterusin terus itu dia meninggal itu," kata kuasa hukum Lukas Enembe, O.C Kaligis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 4 September 2023.
O.C Kaligis merasa seluruh pertanyaan sudah dijawab kliennya. Namun, Lukas tetap dicecar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kaligis mengingatkan bahwa dalam Pasal 66 KUHAP terdakwa tidak dibebani dengan beban pembuktian.
"Jadi kalau tidak tahu, jangan dikembangkan. Apa yang bisa diperoleh dengan fakta tidak tahu" ujar O.C Kaligis.
Dalam persidangan, JPU mencecar Lukas soal kepemilikan Hotel Angkasa hingga penukaran kurs valas. Lukas terlihat marah hingga mengeluarkan umpatan kasar ke jaksa. Majelis hakim pun menunda sidang Lukas.
Kuasa hukum sempat meminta hakim untuk menjadwalkan persidangan kembali pekan depan. Namun hakim telah menjadwalkan persidangan pada Rabu, 6 September 2023.
Juru bicara tim kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, menerangkan bahwa kliennya telah menjawab seluruh dakwaan dalam persidangannya tersebut. Namun seluruh pertanyaan Jaksa dianggap memojokkan kliennya sehingga membuat kliennya marah dan berkata kasar.
AKHMAD RIYADH
Pilihan Editor: Rocky Gerung Sebut Yusril Pantas Menjadi Perisai Hukum Jokowi Pasca Lengser